- video JPU :”Penelitian anda siapa yang minta…(youtube)
- rekaman suara ahli a decharge Gunawan Jaya Kirana (mp3)
- lembar pemantauan (pdf)
–Sidang Terdakwa PT Adei Plantation & Industry Diwakili oleh Tan Kei Yoong
PN PELALAWAN, SELASA 20 MEI 2014–Persidangan baru dimulai pukul 16.00 petang. Karena sebelumnya persidangan atas perkara berbeda menyangkut PT Adei dan Tan Kei Yoong juga menjadi salah satu terdakwanya digelar dihari yang sama. Kali ini agenda persidangan pemeriksaan saksi ahli, DR. Ir. Gunawan Jaya Kirana yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum. Ia adalah dosen dengan spesialisasi ilmu tanah dari Instititut Pertanian Bogor.
DR. Ir. Gunawan Jaya Kirana
Penasehat Hukum Tan Kei Yoong menanyakan pertanyaan terkait hasil riset yang dilakukan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan sebelumnya kepada pria berkacamata itu. ia mengungkapkan dalam pengambilan sampel haruslah menggunakan alat khusus yang disebut ring. “Jika tidak menggunakan ring, hasilnya tidak akurat, karena dalam uji biologis , fisika dan kimia, harus menggunakan itu,” jelasnya.
“Mengenai Teori Seller Korzent jika ingin digunakan harus diuji koreLasi, karena kayu yang digunakan dalam teori ini kayu yang berada di empat musim, kayu di sini berbeda,” jelasnya lagi.
Ia juga menjelaskan lagi dalam penggunaan teori Kelsen.“Itu untuk kayu pinus, kayu tropis di sini beda, harus uji korelasi dahulu,” jelasnya. “Lalu bagaimana yang dimaksud lahan yang baik?” tanya Syafril JPU.
“Selama lahan masih bisa menghasilkan dan menguntungkan, maka lahan itu masih tidak rusak. Sawit sekarang menjadi komoditi ekspor yang tinggi di Indonesia, minyak sudah tidak lagi. Ya tinggal Sawit, pulp. Kalau lahannya mau tidak diapa-apain ya kembali aja ke zaman dulu,” jelasnya.
“Bagaimana anda bisa katakan tidak rusak, asap saja sudah menunjukkan sangat berbahaya pada ISPU saat kebakaran, warga disuruh mengungsi karena udara berbahaya di Pekanbaru, “ ujar Syafril tegas. “Kan ini penjelasannya tentang tanah,” ujar Gunawan.
Dan saat ditanyakan tentang hasil riset para ahli sebelumnya ia menjawab.”Faktanya tidak bersesuaian dengan fakta ilmiah,” jelasnya. “Pernyataan anda berbeda dengan ahli-ahli yang lainnya, anda beda sendiri, ” ujar Syafril.
“Hasil lab anda saja belum keluar, anda mengatakan demikian,” tegas Syafril lagi.
“Lalu anda katakan sedimen di Sungai Jiat 28 cm,” tanya Syafril.
“Benar, bisa saja karena pembangunan jalan mineralnya mengalir kesana,” jelasnya Gunawan.
“Bagaimana bisa berdasarkan amdal tahun 2006 sangat rendah sekali, kenapa di hilir bisa tidak ada sedimentasi, dan sangat tipis sekali, sementara di hulu tebal,” jelas Syafril.
“Bisa saja di sana gambutnya tipis, di hulu tebal,”Sanggah Gunawan lagi.
“Penelitian anda siapa yang minta dan bayar, siapa yang mendampingi?”
“Penasehat hukum, didampingi perusahaan,” jelasnya.
“Bagaimana dipertanggungjawabkan jika tidak ada pihak berwenang mendampingi,” jelas Syafril di akhir persidangan.
Pukul 18.25 persidangan ditutup, dilanjutkan Rabu 28, Mei dengan agenda persidangan yang sama. #fika-rct