Sidang Kesepuluh Terdakwa Danesuvaran K.R Singam
PN PELALAWAN, RABU, 26 MARET 2014–Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terkahir kalinya dipersidangan ini di mulai tepat pukul 10.55. Persidangan minggu depan akan digelar dengan agenda persidangan pemeriksaan ahli. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi: Tan Kei Yoong (Managing Director/Regional Director PT Adei), Goh Tee Meng (Ex President Director 17 Perusahaan di Indonesia, salah satunya PT Adei).
Tan Kei Yoong, Managing Director PT Adei
Juli 2010 ia diangkat menjadi Managing Director, sebelumnya ia bekerja di PT KLK Malaysia, yang menjadi induk perusahaan PT Adei. Sebagai managing director ia bertugas mengawasi operasional, keuangan, divisi-divisi, IT, audit, dan account perusahaan, pengangkatan staff, pemberian bonus, prestasi, mengontrol teknis kebun. Mengenai kebakaran yang terjadi, saat itu ia sedang berada di Jepang.
“Saya kembali Juli dari Jepang, saya membaca laporan dari email laporan bulan Juni bahwa ada kebakaran di sekitar daerah aliran sungai berbentuk spot-spot,” jelasnya.
“Mengenai pembelian pompa bagaimana,?”tanya JPU.
“Saya tidak mengetahui spesifiknya,” jelasnya.
“Lahan 1,2,3 sengketa tidak pernah diolah. Lahan 19,20,21 sengketa seluas 30 ha, dibagi tahu oleh Danesh saat diskusi,” jelasnya dengan logat Malaysia yang kental.
Berdasarkan laporan Danesuvaran lahan yang terbakar seluas 1,5 ha dan sumber api berasal dari daerah aliran sungai.
“Keterangan anda bertentangan dengan masyarakat, anda katakan 30 ha. Masyarakat bilang 20 ha,” jelas JPU.
Lalu JPU bertanya tanggung jawab siapa Das berdasarkan AMDAL.
“Tanggung jawab pengurus (koperasi),” jelas pria berkebangsaan Malaysia ini.
Tan kei menjelaskan bahwa perusahaan hanya bertanggung jawab atas lahan yang mereka tanam saja, yang tidak ditanami adalah tanggung jawab desa.
Goh Tee Meng, Ex President Director PT Adei
Ia Presdir sejak Feb 2010- Agust 2013, sebelum pensiun ia membawahi 17 perusahaan di Indonesia yang Induk Perusahaannya KLK di Malaysia yaitu: Legisindo, Still Indo Wahana Perkasa, Parit Sempadan, Agro Makmur Abadi, Alam Kaya Sejahtera, Adei, Sukabumi alam Lestari, Kasih Jaya, Hadi Kaya, Safari Riau, Mulia Agung Permai, Kaya Makmur Abadi, Menteng Jaya Sawit Perdana, Hutan Hijau Mas, Jabontara Ekakarsa, Meilindo Mas Perkebunan, 198, Langkat kerjasama dengan PTPN.
Sebagai Presdir ia bertugas mengontrol aturan, marketing, kontrak, dan merekap atas 17 persuahaan yang dibawahinya.
“KKPA bertujuan sosial untuk meningkatkan kehidupan masyarakat,” jelasnya. Setiap kantor perusahaan seorang GM, dan salah satunya Danesuvaran.
“Kebakaran saya di telepon pak Danes katanya ada api tapi sudah dipadamkan,” jelasnya.
Teknis kebakaran perusahaan telah memiliki peralatan untuk melakukan pemadaman, dan telah ada SOP tentang pemadaman kebakaran.
“Apa tanggung jawab GM?,”tanya JPU.
“Menyelesaikan problem,” jelasnya pria berkebangsaan Malaysia ini.
“Apakah ada sanksi?,” tanya hakim.
“Biase dari Regional Director,” jelasnya.
“Apakah ada laporan tentang kebakaran?” tanya JPU lagi.
“Tak ingat,” jelasnya.
Usia pemeriksaan Goh Tee Meng, sidang ditunda dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli minggu depan.#fika-rct