Sidang ke 4—tunda
PN Siak, Kamis, 4 Februari 2021—Majelis Hakim Selo Tantular dan Farhan Mufti Akbar serempak masuk ruang sidang cakra dari pintu belakang meja hijau, tepat pukul 11. Selo yangmenduduki kursi ketua majelis langsung membuka sidang dengan mengetuk palu tiga kali, setelah membaca nomor perkara masing-masing terdakwa.
PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diwakili Direktur Utama Darlis dan Direktur Misno bin Karyorejo langsung menghadap majelis. Darlis mengenakan kemeja batik sedangkan Misno kemeja polos. Keduanya sama-sama hijau dan lengan panjang.
Persidangan kali ini tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Rozza El Afrina mesti istirahat sampai 9 Februari, paska terima vaksin dalam pencegahan pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19. Dia disuntik, 1 Februari lalu. Rozza El Afrina adalah satu dari 10 unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Siak yang dapat jatah suntik vaksin.
“Berdasarkan surat istirahat dari dokter, jadi ketua hakim belum bisa memimpin persidangan ini. Agenda selanjutnya kita jadwalkan kembali Kamis depan, 11 Februari 2021,” kata Selo Tantular. Dia meminta 3 orang saksi datang kembali pada waktu yang telah ditetapkan. Sidang ditutup.#Suryadi