Karhutla Karhutla PT SSS Karhutla PT SSS Terdakwa Alwi Omri Harahap

Majelis Hakim Hukum PT SSS Pidana Denda Rp 3,5 M dan Pidana Tambahan Rp 38 M

Sidang ke-22 Agenda: Pembacaan Putusan Majelis Hakim Terdakwa PT SSS

PN Pelalawan, Selasa 19 Mei 2020—setelah dua kali ditunda, Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Joko Ciptanto kembali gelar sidang perkara kebakaran hutan dan lahan, terdakwa PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), di Ruang Sidang Cakra.

Persidangan juga masih dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Rahmat Hidayat serta Direktur Utama Eben Ezer Djadiman Halomoan Lingga, mewakili perusahaan, didampingi Penasehat Hukum Makhfuzat Zein.

Majelis Hakim hukum PT SSS pidana denda Rp 3,5 miliar, pidana tambahan Rp 38.652.262.000 serta membebankan bayar biaya perkara Rp 5 ribu.

PT SSS melanggar, Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, buku mutu air, baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup.

Juga Pasal 109 jo Pasal 68 jo Pasal 113 Ayat (1) UU No 39/2014 tentang Perkebunan. Tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup, pemantauan lingkungan hidup dan analisis resiko lingkungan hidup.

Kata majelis hakim, jumlah sarana prasarana PT SSS tidak sesuai dengan luas Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang dimilikinya yakni 5.604 hektar.

Hanya ada 2 regu pemadam kebakaran yang seharusnya 3 regu. Jumlah anggota tiap regu adalah 15 orang.

Memiliki 3 menara pantau api tapi hanya 1 sesuai spesifikasi. Dua lagi tidak memenuhi standar. Harusnya PT SSS menyediakan 11 menari api dengan ketinggian 15 meter.

Embung di lahan PT SSS hanya 4 unit yang seharusnya dibuat 10 unit. Pada saat memadamkan api, regu kesulitan air dan harus menggali tanah agar dapat sumber air.

Selain itu, PT SSS juga masih kekurangan sarana prasarana pemadaman api. Letak gudang penyimpanan alat jauh dari lokasi terbakar dan tidak ada akses ke sana.

PT SSS tidak memiliki dokumen Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengelolaan Lahan Perkebunan (RKPPLP) yang disahkan Kepala Dinas Perkebunan Pelalawan. Dampaknya, perusahaan ini membuka dan mengolahnya belum sesuai aturan.

Majelis hakim berpendapat, kebakaran di lahan PT SSS jadi pembelajaran bagi  pemerintah daerah yang telah mengeluarkan izin lingkungan agar selalu mengawasi di lapangan secara periodik dan berkala.

“Bukan hanya berdasarkan laporan namun terus terjadi kebakaran di lahan-lahan baru. Pencegahan kebakaran harus dikedepankan dan dapat dioptimalkan. Perizinan bukan formalitas tapi substansi dan implementasinya,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.

Selain itu, majelis hakim punya pendapat lain terkait penghitungan kerugian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7/2014 tentang, kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Menurut Bambang, ada beberapa unsur penghitungan yang sudah tidak relevan lagi digunakan pada saat ini karena biaya ekonomi telah berubah salah satunya dipengaruhi oleh inflasi. Sedangkan Ahli Basuki Wasis, katanya, masih berpatokan pada penghitungan tahun 2014.

Sehingga hitungan majelis hakim kurang dari Rp 55 miliar, sebagaimana kalkulasi Basuki Wasis terhadap 155,2 hektar lahan PT SSS yang terbakar. Jumlahnya sesuai besaran pidana tambahan yang dibacakan majelis hakim.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa PT SSS antara lain, perbuatannya mempercepat pemanasan global dan mengurangi zat karbon yang sangat dibutuhkan untuk pengkajian; mengganggu kesehatan masyarakat di wilayah terjadinya kebakaran serta merusak lingkungan dan fungsi ekologi.

Sedangkan yang meringankan, PT SSS belum pernah dihukum; telah berkontribusi positif terhadap Kabupaten Pelalawan dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

Para pihak pikir-pikir menanggapi putusan majelis hakim. Sesuai aturan, mereka punya waktu 7 hari untuk beri keputusan. Sidang selesai dan ditutup.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube