PN PEKANBARU, KAMIS 3 AGUSTUS 2017–Persidangan pra peradilan Walhi atas Surat Penetapan Penghentian Penyidikan perkara PT. RIAU JAYA UTAMA, PT. PERAWANG SUKSES PERKASA INDONESIA, PT. RIMBA LAZUZRDI (PT. RL) memasuki tahap pembuktian. Hari ini pihak pemohon dan termohon menyampaikan bukti tertulis.
“Yang hadir kuasa hukum pihak pemohon siapa saja?” tanya majelis hakim usai membuka sidang.
“Andi W, Muhnur, Boy J Even, Rahmad Rishadi, Ali Husin N, Nurcholis dan Aditiya Bagus Santoso,” jawab pemohon.
Pihak Polda diwakili AKBP Rusli, Agus Setiawan, Nerwan dan Aipda Arisman.
Hakim meminta pihak pemohon dan termohon melengkapi berita acara sumpah Kuasa Hukum Pemohon yang baru hadir.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan butki tertulis mulai pukul 10.20-11.20. Dimulai dari bukti pemohon dilanjutkan bukti termohon.
“Pemeriksaan bukti tertulis sudah ya, bagaimana ada saksi?” tanya Fatimah.
“Tidak yang mulia besok akan kita hadirkan satu atau dua saksi dan dua ahli,” ujar Muhnur dari Walhi Riau.
“Bagaimana Termohon?” tanya hakim
“Tidak ada saksi yang mulia,” jelas pihak Polda.
“Baik ya sidang kita tunda esok hari pukul 08.00,” hakim menunda persidangan. #rctika