Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (02/08) pukul 17:25, persidangan masih berlanjut pembacaan replik surat penetapan penghentian penyidikan perkara PT. RIAU JAYA UTAMA, PT. PERAWANG SUKSES PERKASA INDONESIA, PT. RIMBA LAZUZRDI (PT. RL). Replik dibacakan secara bergantian oleh Pemohon Walhi yang diwakili Penasehat Hukumnya Ali Husin Nasution, Alhamran, Boy Jerry Even Sembiring, Indra Jaya dan Rahmad Rishadi S.
“Yang mulia untuk duplik kami akan melakukannya secara lisan saja hari ini, “ ujar Nerwan kepada Fatimah (Hakim)
“Baik silahkan, “ ujar Fatimah.
“Kami tetap pada jawaban semula,” ujar Nerwan didampingi tim penasehat hukum Polda Riau Arisman.
“Baik, untuk besok kalau begitu kita lanjutkan dengan pembuktian, bukti tertulis dan saksi,” jelas Fatimah.
“Yang mulia kami tidak bisa menghadirkan saksi besok, karena dijadwalkan Jumat,” kata termohon.
“Harus dimanfaatkan waktu sebaik baiknya, karena Jumat waktu sangat singkat, dan harus sudah kesimpulan, Senin putusan,” ujar Fatimah menutup sidang pukul 17.30 menunda sidang esok hari pukul 10.00. #rctika