PN Siak Sri Indrapura, 29 Desember 2020—Majelis Hakim Acep Sopian Sauri, Risca Fajarwati dan Farhan Mufti Akbar memimpin sidang lingkungan hidup Terdakwa PT Gelora Sawita Makmur (GSM) diwakili Ho Hariaty dan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) diwakili Desi Binti Sutopo. Tersangka perusahaan didampingi penasehat hukum Durrakim dan tim, serta dihadiri Penuntut Umum Vegi Fernadez.
Melalui video conference, Penasehat hukum PT GSM dan PT WSSI membacakan Duplik atau bantahan terhadap Replik Penuntut Umum. Pada pokoknya, penasehat hukum mohon pada majelis hakim yang menangani perkara agar memutuskan:
1. Menyatakan PT GSM dan PT WSSI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum
2. Membebaskan PT GSM dan PT WSSI dari segala dakwaan penuntut umum
3. Melepaskan PT GSM dan PT WSSI dari segala tuntutan hukum, serta
4. Memulihkan nama baik, harkat serta martabat kedua perusahaan.
agenda sidang selanjutnya pembacaan putusan oleh Majelis hakim pada 12 Januari 2021.#Rifal