Video Pemeriksaan Ahli dan Terdakwa
PN PELALAWAN, 19 April 2016–Tiga majelis hakim memasuki ruang sidang pukul 11.15. Siang itu sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT Langgam Inti Hibrido (LIH), dengan terdakwa Frans Katihokang kembali digelar. Kuasa Hukum terdakwa hadirkan saksi Mahmud Raimadoyo ahli hotspot dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Hendry Muliana Hendrawan dan Adit, Syafril dan Zurwandi Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau dan Novrikha dari Kejari Pelalawan.
Mahmud Raimadoyo – Ahli hotspot
Usai diambil sumpah, ahli Mahmud jelaskan hotspot adalah hasil dari pemotretan udara, pemotretan udara jika diambil dari sudut mata air, pada gambar di kamera kita memotret seolah-olah matahari ada di laut karena ada bayangan matahari. “Di laut itulah istilah pertama sebagai hospot dan kemudian istilah hospot pertama kali digunakan,” kata Mahmud.
Pada 1983-1990, terjadi kebakaran di Indonesia. Saat itu Indonesia meminta bantuan ke beberapa Negara, hanya Inggris yang merespon. “Jadi 1993 itu sebelum Asean mengerti hotspot, Indonesia telah melakukan, dengan dipasangkan di satelit, dibantu Inggris,” kata Mahmud. “Di saat itulah orang menyebutnya titik panas untuk pemantauan api.”
Menurut Mahmud, akurasi hotspot itu hanya 34 persen, yang mengunakan satelit cuaca dengan revolusi waktu yang lebih tinggi tapi resolusi kepastiannya lebih rendah, dengan kecepatan 1 kg. Ia jelaskan kerja satelit saat pengambilan gambar, Tera merekam 10.30 pagi dan 22.30 malam yang merekam 2 kali sehari, rentang waktunya 12 jam dan aqua merekam pada 13,30 siang dan jam 1.30 pagi sensornya sama hanya orbit beda 180 derajat dia melakukan yang sama tapi beda 12 jam tapi tetap memantau 24 jam.
Jadi satelit melakukan 4 kali rekamanan dan kemudian mendeteksi hotspot. Pada 2002 ada kesepakatan lintas bumi terhadap kebakaran atau hotspot yang mengunakan satelit NOAA dan satelit tera dan aqua tahun 1999 diresmikan tapi masih dipakai. Menurut Mahmud, aqua dan tera itu mewarisi sensor NOAA, proses terdeteksi di kordinasi untuk singapura, dan data hospot dari NASA untuk global, bukan Indonesia saja. “Data yang dikeluarkan NASA walaupun sama-sama menggunkan noaa,terra dan aqua. Data terlambat satu hari, kalau hotspot singapura hanya untuk terdektesi dini,” ucap Mahmud.
“Namanya hospot, kita harus melihat mana yang benar terdeksi dini dan mana yang tidak terdeksi dini,” ujarnya.
Dektesi dini menurut Mahmud, ada dua metode. Pertama ada titik api tapi satelit tidak merekam, kedua tidak ada api di lapangan tapi terdeteksi. Di dalam terdeksinya itu satelit menggunakan 2 kanal, kanal kamingkron dan kanal 11 mingkron, kedua kanal ini kanal panas. Keakuratan 43 persen adalah data empiris dan hostspot itu akurat jika ditambah cek lapangan.
Frans Katihokang, Terdakwa
Frans Katihiokang bertugas sebagai Manager Operasional dan Administratur sejak 27 Juli 2015, yang ditanda tangani oleh I Nyoman Widiarsa selaku Drektur Area PT LIH. Sebagai Manager Operasional dan Administratur Frans Katihokang membawahi; Kepala kebun 3 orang, Kepala teknik 1 orang, Kepala badan 1 orang, Kepala pabrik kelapa sawit 1 orang dan Kepala aset ceo.
Wilayah tanggung jawab Manager Operasional dan Administratur meliputi; Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan.
“Saya di PT LIH menggantikan Manager sebelumnya Santoso bertugas, ia tidak dapat melanjutkan karena sakit,” kata Frans Katihokang.
Frans jelaskan Selama menjabat Manager Operasional dan Administratur tidak ada program pembukaan lahan dan kanal. “Sebelumnya sudah ada lahan yang terbuka, ada yang belum ditanamin bibit dan sudah ditanami,” ujar Frans Katihokang. Untuk wilayah Langgam sudah ada blok-blok untuk permudah membuka lahan, “Saya sendiri belum menguasai daerah di PT LIH karena baru 5 hari bekerja.”
Sebelum kejadian kebakaran, Frans melakukan Orientasi di rayon 3, dengan menetapkan status awas di beberapa titik yang rawan kebakaran, “Karena berdasarkan informasi sudah satu bulan tidak adanya curah hujan di lokasi,” ucap Frans.
Saat kebakaran Frans sedang melakukan pertemuan, ia dihubungi oleh asisten 4 afdeling mengatakan terjadi kebakaran di wilayah kebun gondai. Frans saat itu meninggalkan pertemuan dan menuju lokasi. “Saya langsung perintahkan anggota untuk segera memadamkan api di lokasi,” kata Frans Katihokang.
Frans tiba di lokasi pada pukul 5 sore, ia terdakwa melihat langsung api membakar lahan, “Api sudah berada di blok 9 yang berada tidak jauh dari menara pemantau api,” kata Frans, anggota pemadam sudah berada di blok 9, 10 dan 11. sekitar 50 anggota berada di lokasi kebakaran, angin sudah mulai berkurang dan tim baru bisa menuju titik api.
Luas wilayah yang terbakar 551 hektar, “7 hektar lahan di blok 19 sudah di tanami bibit,” ucap Frans. Ia mengatakan, semua alat sudah digunakan untuk memadam kebakaran. Dari kejadian tersebut majelis hakim menanyakan pada terdakwa.
“Menurut saudara, dari kejadian tersebut saudara merasa bersalah tidak?” tanya hakim
“Tidak merasa bersalah,” jawab terdakwa
“Kenapa begitu,” hakim kembali bertanya.
“Saya baru 5 hari bekerja dan apa yang kami perbuat untuk pemadaman telah maksimal. Dan secara pribadi saya bukan menyuruh orang tapi saya ikut memadamkan api,” terdakwa
“Upaya yang kami buat itu sengaja atau dilarang tidak bisa saya terima. Jadi jika ditanya merasa bersalah? Jelas saya katakan tidak,” kata terdakwa.
“Saya ikuti aturan hukum jika memang terbukti bersalah,” kata terdakwa.
Sidang pun usai, agenda selanjutnya pemeriksaan setempat di lokasi kebakaran pada 26 April 2016. #rctyusuf