PN Pelalawan, 29 Maret 2016—Pukul 10.45 ruang sidang utama tempat terdakwa Frans Katihokang menjalani persidangan tampak sepi, penasehat hukum terdakwa, Hendri masuki ruang sidang sambil berkomunikasi dengan handphone, “Sidang hari ini ditunda, karena ahli dari JPU tidak bisa hadir,” kata Hendri, ia menerima informasi dari jaksa Syafril pagi ini.
Majelis hakim mulai bersiap turun, hakim ketua I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara mengetuk palu tanda sidang dimulai, “Hari ini agenda sidang pemeriksaan ahli dari JPU, bagaimana,” tanya hakim ketua pada jaksa Nofrika. “Kita sudah koordinasi dengan Kejati, hari ini ahli belum bisa hadir karena sedang menguji sidang doctor di Universitas Sumatera Utara,” jawab Nofrika.
Dari keterangan tersebut, penasehat hukum Hendri, minta agar JPU juga mengadirkan saksi yang bicara tentang kesuburan bibit sawit, “Karena sidang sebelumnya ada perdebatan tentang bibit sawit yang PT LIH tanam,” kata Hendri.
Majelis hakim menyerahkan sepenuhnya kepada JPU untuk menentukan siapa ahli dan saksi yang akan di periksa selanjutnya, sidang ditunda dan kembali di lanjutkan pada 5 April 2016. #yusufrct