Video : Tuntutan PU
PENGADILAN NEGERI PELALAWAN, Kamis 19 Mei 2016, kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Frans Katihokang dalam kasus kebakaran lahan PT Langgam Inti Hibrindo. Sidang baru dimulai hampir pukul 2 siang karena majelis hakim PN Pelalawan kedatangan tamu.
Penasihat Hukum Hendri Mulyana Hendrawan dan Adit beserta terdakwa Frans Katihokang hadir di pengadilan sejak pukul 10. Begitu juga dengan Penuntut Umum. Berkas tuntutan sudah siap di atas meja Penuntut Umum. Petugas pengadilan sudah menyiapkan sound system. Agenda sidang hari ini mendengarkan pembacaan tuntutan.
“Sudah siap jaksa?” tanya I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara, Hakim Ketua yang didampingi dua orang anggota, Weni Warlia dan Ayu Amelia.
“Siap yang mulia,” jawab Penuntut Umum Novrika.
Terdakwa Frans Katihokang menjabat sebagai Manager Operasional atau Administratur di PT LIH sejak 7 Juli 2015. Ia diangkat oleh I Nyoman Widiarsa selaku Direktur Area PT LIH. Frans Katihokang berwenangan memberi perintah mengatur seluruh operasional kebun di PT LIH. Juga bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap seluruh luasan areal perkebunan PT LIH. Wilayah kerjanya meliputi kebun Kemang, kebun Penarikan dan kebun Gondai.
Pada 27 Juli 2015 area kebun PT LIH di afdeling Gondai terbakar. Dari luasan 1.026,85 hektar sebanyak 533 hektar habis terbakar, 201 hektar diantaranya sudah ditanami sawit yang berumur satu tahun. Api baru dapat dipadamkan empat hari kemudian.
Saat terjadi kebakaran, karyawan PT LIH yang berada di lokasi: Rori Sriaji, Muhammad Kuncoro, Supriadi, Agus Santosa Ginting dan Aris Rahmawan. Muhammad Kuncoro merupakan anggota Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat. Ia mengakui pada saat bekerja di area PT LIH tidak pernah mendapatkan pelatihan terkiat penanganan kebakaran.
Peralatan pencegahan dan penanganan kebakaran yang dimiliki oleh perusahaan juga tidak memadai. Sebagaimana tertuang dalam buku pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Secara rinci dalam buku tersebut dijelaskan jenis dan jumlah peralatan yang harus disediakan oleh perusahaan.
Hal ini wajib dipatuhi oleh perusahaan sebab, areal lahan di afdeling Gondai merupakan lokasi yang rentan terjadinya kebakaran. Hal ini sudah dinyatakan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL yang dimiliki oleh PT LIH.
Kebakaran yang terjadi di lahan PT LIH juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan telah menyebabkan efek gas rumah kaca. Hal ini telah dijelaskan oleh Ahli Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis. Akibat kebakaran juga menyebabkan kerusakan tanah gambut dan lingkungan sifat kimia tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan, untuk parameter PH tanah dan C organic. Kerusakan lingkungan sifat biologi tanah, berupa mikroorganisme, total fungsi dan respirasi tanah. Kerusakan lingkungan sifat fisik tanah berupa, porositas, bobot isi tanah dan subsidience.
Bambang Hero Saharjo juga menegaskan, kerugian ekologis akibat kebakaran ini mencapai Rp. 1,9 Miliar.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, Penuntut Umum menilai terdakwa Frans Katihokang telah lalai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Manager Operasional atau Administratur, sehingga melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Terdakwa Frans Katihokang dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp. 1 Miliar subsidier 6 bulan kurungan. Terdakwa dan Penasihat Hukum akan menyampaikan pembelaannya satu minggu kemudian, 26 Mei 2016. Majelis Hakim menutup sidang tepat pukul 14.35.#Suryadi-rct