Karhutla Prapid Walhi Riau vs Polda Riau (3 Objek SP3)

Polda Menangkan Prapid SP3 Melawan Walhi

 

 

hakim2

Video: Putusan Hakim

PN PEKANBARU, 7 AGUSTUS 2017–Majelis hakim memasuki ruang sidang Kartika Lantai II Pengadilan Negeri Pekanbaru, persidangan dimulai pukul 10.45. Fatimah (Hakim) membacakan putusan sebelumnya sempat menunda karena ruangan cukup panas meminta panitera menghidupkan pendingin udara. “Hari ini adalah putusan sudah dibuat lengkap namun tidak dibacakan semuanya, dibaca inti intinya saja, perkara pemohon Walhi dan termohon  Polda Riau,”ujar Hakim.

suasanaa

 

Pertimbangan Hukum

Eksepsi berdasarkan eksepsi termohon Pemohon Obscuur libel karena pemohon sesuai dengan identitas yang tercantum dalam Permohonannya aquo dan surat kuasa khusus tanggal 10 Februari 2017 adalah sebagai subyek Organisasi (LSM) berbadan hukum dalam lingkungan hidup tapi dalam dalil posita dan petitum status penggugat telah berubah menjadi subyek badan hukum dan jamak suatu organisasi lain yang diberikan kuasa (TIM MELAWAN ASAP) yang tidak berbadan hukum, yang masih dipertanyakan kewenangannya tim tersebut. Ditolak karena mewakili pemohon yang berbadan hukum.

suasanaa3

 

Surat kuasa yang dipergunakan oleh pemohon NEBIS IN IDEM dalam mengajukan permohon prapedilan untuk yang kedua kalinya masih menggunakan surat kuasa yang lama untuk perkara Nomor: 12/Pid.Prap/2017/PN.PBR yang telah diregistrasi oleh panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ditolak karena tidak ada nomor register perkara dalam surat kuasa.

Penerima kuasa sebanyak 16 orang sebagaimana tercantum dalam surat kuasa, namun pemohon tidak dapat menghadirkan kuasa hukum tersebut dipersidangan berikut dengan identitas legal standing dalam berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi salah satu dari kuasa atas nama ISNA FATIMAH. SH ternyata pengacara magang yang belum mempunyai kewenangan untuk beracara dipengadilan. Ditolak karena tidak mengharuskan hadirnya seluruh kuasa hukum, dan pada saat persidangan yang hadir seluruhnya penasehat hukum yang sudah dilantik oleh Pengadilan Tinggi.

j

 

Pemohon telah mengajukan permohonan praperadilan, tidak jelas pemohon mencabut permohonannya pada prinsip Process Doelmatigheid dan Yurisprudensi sehingga pemohon termasuk yang tidak beritikad baik. Ditolak karena pencabutan permohonan adalah hak pemohon.

Suasna

Berdasarkan laporan penyidik telah melakukan gelar perkara dan penyitaan sesuai dengan barang bukti.

Menimbang bahwa berdasarkan gelar perkara PT. RIAU JAYA UTAMA, PT. PERAWANG SUKSES PERKASA INDONESIA, PT. RIMBA LAZUZRDI (PT. RL) tidak cukup bukti maka dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, jika terdapat bukti baru maka perkara ini bisa dibuka kembali. Termohon telah melakukan penyidikan, oleh karena hasil kesimpulan tidak ditemukan cukup bukti. Maka dikeluarkan surat:

 

  1. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/09/V/2016/Reskrimsus dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/II/V/2016 Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan terhadap terlapor PT Riau Jaya Utama (PT RJU) tertanggal 13 Mei 2016.
  2. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02/IV/2016/Reskrimsus dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/09/IV/2016/Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan atas nama Terlapor PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT. PSPI) tertanggal  15 April 2016.
  3. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.SIDIK /13/VI/2016/RESKRIMSUS danSurat Ketetapan Nomor: S.TAP/15/VI/2016 Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan atas nama Terduga PT Rimba Lazuardi (PT RL) tertanggal 9 Juni 2016.

Oleh karena termohon telah melaksanakan penyidikan sesuai dengan KUHAP adalah sah oleh karenanya surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan adalah sah pula. Oleh karenanya tindakan yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan formal.

tergugat

Termohon telah berhasil membuktikan sahnya surat perintah penghentian penyidikan maka permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum dan haruslah ditolak.

walhi

 

Menimbang karena praperadilan dimenangkan oleh termohon maka biaya perkara haruslah ditanggung oleh pemohon.

Mengadili dalam eksepsi :

  1. Menolak eksepsi termohon secara seluruhnya
  2. Menolah permohonan pemohon secara seluruhnya.
  3. Membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp 5000,00.

Sidang ditutup, beberapa pengunjung sidang membentangkan spanduk protes yang berisikan pembakar lahan harus dihukum, maka SP3 harus dicabut. #rctika

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube