Karhutla Kasus Karhutla PT WSSI

Thamrin Basri Tak Terbukti Sebagai Pimpinan Kebun

 

terdakwa 14817

Video Pembacaan Pledoi

PN Siak, 14 Agustus 2017 – Majelis hakim yang diketuai Lia Yuwannita didampingi Hakim Anggota Selo Tantular dan Manata Binsar Tua Samosir membuka sidang Perkara Karhutla dengan terdakwa Thamrin Basri selaku Pimpinan Kebun PT. WSSI. Agenda sidang kali ini pembacaan pledoi (nota pembelaan). Sidang dimulai pukul 16.00 di Ruang Sidang Cakra.

PH 14817

“Silahkan penasehat hukum bacakan pledoinya,” kata Lia.

“Terima kasih yang mulia, sebelum pembacaan pledoi kami ingin memperlihatkan bukti yang terlampir dalam pledoi,“kata Rudi.

majelis 14817

 

“Pledoi kami ada dua yang mulia, dari Pak Thamrin dan kami selaku penasehat hukumnya. pledoi dari terdakwa dibacakan terlebih dahulu yang mulia.”

Dalam pembacaan pledoi terdakwa mempertanyakan keadilan yang diyakini penuntut umum, melihat tingginya tuntutan yang ditujukan kepadanya. Sudah sesuaikah tuntutan tersebut dengan pembuktian, fakta, persidangan, hati nurani, keyakinan, dan rasa keadilan?

“Saya hanya menerima honor sebagai humas,” kata Thamrin sambil mengusap air mata.

Rudi mohon kepada majelis untuk membacakan poin – poin penting saja yang tidak dibacakan dianggap dibacakan. Penasehat dalam pledoinya membacakankan tanggapan terdakwa atas keterangan 11 saksi fakta, 3 Ahli dan 6 saksi a de charge.

ajukan bukti 14817

 

Mengenai fakta-fakta yuridis setelah penasehat hukum teliti dengan cermat, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti dikaitkan dengan keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan, ternyata tidak dapat membuktikan terdakwa adalah pelaku tindak pidana atau telah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan adalah :

  1. Terdakwa adalah sebagai pembantu humas dan kordinatir keamanan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Humasnya adalah Edy Resman.
  2. Tugas terdakwa menemui masyarakat sekitar perkebunan yang ada bermasalah dengan perusahaan.
  3. Selaku pembantu humas terdakwa mendapat honor Rp 6 juta rupiah, tidak memiliki ruangan kerja di kantor PT.WSSI dan tidak menandatangani absen serta tidak mendapat fasilitas apapun.
  4. Faktualnya terdakwa tidak mempunyai kewenangan apapun karena seluru kegiatan perusahaan sepenuhnya dikendalikan oleh Ho Kiarto selaku direktur dan pemegang saham tunggal.
  5. Ho Kiarto selaku pimpinan tertinggi dalam setiap rapat.
  6. Kenaikan gaji dari Rp 6 Juta menjadi Rp 8 Juta karena bertambahnya volume kerja terdakwa dalam mendampingi humas dalam pengurusan plasma dengan koperasi 4 desa dan mendampingi manajemen perusahaan terhadap Pemda, karena terdakwa adalah tokoh masyarakat tidak ada hubungannya dengan jabatan terdakwa.
  7. Terdakwa tidak pernah menerima pengangkatan dan surat penunjukan maupun surat tugas selaku pemimpin kebun baik sebelum kebakaran maupun pasca kebakaran.
  8. Pemimpin kegiatan yaitu Hermanto simanjuntak (estate manager).
  9. Karyawan PT.WSSI tidak ada satupun yang memiliki perjanjian kerja kecuali saksi Suryadi Ilham.
  10. Lahan PT.WSSI sebagian sudah dikuasai dan ditanami oleh masyarakat hingga kini.
  11. Kebakaran terjadi tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 16.00  pada blok k3 kebun plasma PT.WSSI
  12. Kebakaran pada tanggal 22 Agustus 2015 terjadi di gudang milik PT.WSSI yang berisi peralatan pemadam kebakaran.

keluarga 14817

“Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ada upaya-upaya menggiring terdakwa Thamrin ke arah orang yang menerima kuasa dari badan usaha, sebagaimana yang dilakukan saksi Nuke atena wijaya yang seolah-olah diterima terdakwa dari badan usaha, namun hal tersebut terbukti dipersidangan bahwa surat yang dibawa oleh saksi Nuke adalah surat yang discanner yang dibuat belakangan seolah-olah ditanda tangani terdakwa selaku penerima kuasa, karna kuasa tidak pernah diterima dan diberikan kepada terdakwa Thamrin basri ,“kata Rudi.

Berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yuridis penasehat hukum dalam pledoinya mohon majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Thamrin Basri sebagai berikut :

Pertama, menyatakan terdakwa Thamrin basri tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu, dua, dan tiga. Kedua, membebaskan terdakwa Thamrin basri dari dakwaan kesatu, dua, tiga dalam perkara ini. Ketiga, melepaskan terdakwa Thamrin basri dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.

suasana 14817

Keempat, memulihkan hak terdakwa Thamrin basri dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya ditengah-tengah masyarakat. Kelima, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Setelah pledoi dibacakan Lia selaku hakim ketua menjadwalkan agenda sidang selanjutnya yaitu Replik kepada Jaksa Penuntut umum untuk segera disiapkan dan dibacakan pada hRabu tanggal 16 Agustus 2017. Sidang selesai pukul 17.30, ditunda dan ditutup. #novalrct

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube