Video: Jawaban Polda Riau
PN Pekanbaru, Rabu 2 Agustus 2017–Pukul 09.35 majelis hakim membuka sidang. Walhi diwakili Penasehat Hukum Ali Husin Nasution, Alhamran Ariawan, Boy Jerry Even Sembiring dan Indra Jaya. Polda Riau hanya diwakili oleh Aipda DR Arisman.
“Bagaimana jawabannya apakah dibacakan?” tanya majelis hakim.
“Dianggap dibacakan yang mulia,” jawab Arisman.
“Bagaimana pemohon keberatan?“tanya Fatimah.
“Tidak yang mulia,” jawab Pemohon.
“Baik sidang kita tunda pukul 15.00,” kata Hakim.
“Kami minta agak sore yang mulia,” pinta Boy.
“Baik pukul 16.00,” jawab Fatimah seraya mengetuk palu menunda persidangan.
Adapun isi jawaban Polda Riau atas Permohonan Pra Peradilan Walhi menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon, kecuali yang dengan tegas dan jelas diakui oleh termohon.
Pertama, Permohonan Praperadilan Pemohon Obscuur libel karena pemohon sesuai dengan identitas yang tercantum dalam permohonannya dan surat kuasa khusus tanggal 10 Februari 2017 adalah sebagai subyek Organisasi (LSM) berbadan hukum dalam lingkungan hidup tapi dalam dalil posita dan petitum status penggugat telah berubah menjadi subyek badan hukum dan jamak suatu organisasi lain yang diberikan kuasa (TIM MELAWAN ASAP) yang tidak berbadan hukum, yang masih dipertanyakan kewenangannya tim tersebut.
Kedua, surat kuasa yang dipergunakan oleh pemohon NEBIS IN IDEM dalam mengajukan permohon prapedilan untuk yang kedua kalinya masih menggunakan surat kuasa yang lama untuk perkara Nomor: 12/Pid.Prap/2017/PN.PBR yang telah diregisrasi oleh panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penerima kuasa sebanyak 16 orang sebagaimana tercantum dalam surat kuasa, namun pemohon tidak dapat menghadirkan kuasa hukum tersebut dipersidangan berikut dengan identitas legal standing dalam berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi salah satu dari kuasa atas nama ISNA FATIMAH. SH ternyata pengacara magang yang belum mempunyai kewenangan untuk beracara dipengadilan.
Pemohon telah mengajukan permohonan praperadilan, tidak jelas pemohon mencabut permohonannya pada prinsip Process Doelmatigheid dan Yurisprudensi sehingga pemohon termasuk yang tidak beritikad baik.
Ketiga, adanya dugaan tindak pidana kebakaran lahan dan hutan dan atau perusakan lingkungan yang terjadi diwilayah hukum Polda Riau pada bulan September 2015 yang diduga dilakukan oleh Korporasi sebanyak 3 perusahaan PT. RIAU JAYA UTAMA sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor LP/30.a/IX/2015/Riau/Res Kampar/Sek-KKH, tanggal 21 September 2015, PT. PERAWANG SUKSES PERKASA INDONESIA sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor : LP/27.a/IX/2015/Riau/Reskrim tanggal 21 September 2015, PT. RIMBA LAZUARDI sebagaimana tercantum dalam laporan Polisi Nomor : LP.A/121/IX/2015/RIAU/SPKT/Res. Kuansing tanggal 23 September 2015.
Oleh karena tidak ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup, maka terhadap 3 (tiga) kasus karlahut tersebut penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah menerbitkan surat penetapan pengentian penyidikan.
Dalil pemohon yang menyatakan keterangan ahli yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan harus dikesampingkan sangat tidak tepat dan seolah mengesampingkan fakta hukum yang ada, padahal dalam proses penyidikan keterangan ahli adalah satu alat bukti sesuai pasal 184 KUHP, yang diambil secara sah apalagi untuk penanganan perkara karlahut sangat di perlukan keterangan Ahli untuk membuat terang tindak pidana.
Gelar perkara yang diatur dalam perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penanganan perkara pidana di lingkungan Polri adalah sebagai instrumen untuk menyidik menyatukan persepsi tentang proses penyidikan yang ditangani, bagi penyidik internal polri sebagai sarana pengawasan, bahkan kuhap tidak menyebutkan salah satu instrument yang disyaratkan dalam suatu proses penyidikan baik dalam penetapan tersangka maupun dalam penghentian penyidikan, bahwa gelar perkara dilaksanakan sesuai kebutuhan penyidik dalam penanganannya.
Tindakan penyidikan Ditreskrimsus Polda Riau dalam menghentikan penyidikan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu KUHAP, penyidik menyimpulkan bahwa secara yuridis materil perkara belum cukup bukti, bukti materil yang diuraikan diatas tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, maka penyidik yang menangani perkara tersebut menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan.
Secara yuridis penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan atau lahan atau perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sah menurut hukum karenanya seluruh permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima.
Memohon kepada Hakim berkenan memutuskan sebagai berikut: Menerima eksepsi termohon seluruhnya.
Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan surat penetapan penghentian penyidikan perkara PT. RIAU JAYA UTAMA, PT. PERAWANG SUKSES PERKASA INDONESIA, PT. RIMBA LAZUZRDI (PT. RL) adalah sah menurut hukum. Ketiga, membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon. #rctika