Karhutla Prapid Walhi Riau vs Polda Riau (3 Objek SP3)

Walhi Riau: SP3 Polda Riau atas Tiga Korporasi tidak sah

 

aksi bentang spenduk 1 agus 2017

Video: Gugatan Prapid SP3 Walhi Riau

PN PEKANBARU, SELASA, 1 AGUSTUS 2017– Sidang perdana praperadilan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melawan Polda Riau digelar.

hakim fatimah 1 agus 2017

Majelis Hakim Fatimah membuka sidang pukul 10.00 didampingi Sri Apriati (Panitera). Walhi  melakukan permohonan pra peradilan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL) oleh Polda Riau.

Kuasa hukum pemohon (Walhi) tergabung dalam Tim Advokasi Melawan Asapdihadiri Aditia Bagus Santoso,  Ali Husin Nasution, Andi Wijaya, Boy Jerry Even Sembiring, Indra Jaya, Rahmad Rishadi Sinaga. Dan termohon (Polda Riau) diwakili Rusli, Agus Setiawan, Nerwan dan DR Arisman. Majelis hakim mempersilahkan Tim Kuasa pemohon membacakan permohonannya.

im kuasa walhi 1 agus 2017

 

Objek Permohonan Praperadilan, Polda  Riau telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan dan surat perintah penghentian penyidikan, yaitu:

  1. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/09/V/2016/Reskrimsus dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/II/V/2016 Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan terhadap terlapor PT Riau Jaya Utama (PT RJU) tertanggal 13 Mei 2016.
  2. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02/IV/2016/Reskrimsus dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/09/IV/2016/Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan atas nama Terlapor PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT. PSPI) tertanggal  15 April 2016.
  3. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.SIDIK /13/VI/2016/RESKRIMSUS danSurat Ketetapan Nomor: S.TAP/15/VI/2016 Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan atas nama Terduga PT Rimba Lazuardi (PT RL) tertanggal 9 Juni 2016.

kuasa hukum polda 1 agus 2017

Untuk memastikan suatu kegiatan penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian bersifat Akuntabel, Terukur dan Sah atau dapat dipertanggungjawabkan, selain harus tunduk kepada KUHAP, seorang penyidik juga harus mentaati aturan-aturan yuridis dan prosedural di Kepolisian yang memperinci aturan KUHAP diantaranya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penanganan Perkara Pidana (Perkap No. 14 Tahun 2012) dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI No.4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana (Perkaba 4/2014). Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan telah melanggar dan atau menyalahi dan atau tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 dan Perkaba 4/2014.

Berdasarkan Pasal 15 huruf e jo. Pasal 69 Perkap No. 14 Tahun 2012, di dalam kegiatan penyidikan terdapat tahapan gelar perkara yang terdiri dari gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus, menurut pasal 71 ayat (2) huruf b, d dan e Perkap No. 14 Tahun 2012, gelar perkara khusus dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan diantaranya: menjadi perhatian publik secara luas, perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri, dan berdampak massal atau kontinjensi.

Menurut Pemohon kasus kebakaran hutan dan lahan merupakan kasus yang menjadi perhatian publik secara luas. “Hal ini terlihat dari intensitas pemberitaan kebakaran hutan dan/atau lahan oleh media nasional dan media lokal pada periode pertengahan hingga akhir tahun 2015. Berdasarkan karakteristik, jangkauan dan dampak yang ditimbulkan kabut asap dari kebakaran hutan dan/atau lahan yang diakibatkan oleh adanya suatu perbuatan pidana, maka penyidikan atas tindak pidana kebakaran hutan dan/atau lahan sebagaimana yang diatur dalam sejumlah undang-undang, wajib disertai dengan adanya gelar perkara khusus; namun sama sekali tidak menempuh atau melakukan prosedur gelar perkara khusus.”

pengunjung 1 agus 2017

 

Tidak ditempuhnya gelar perkara khusus, maka penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan telah cacat prosedur atau mal administratif yang selayaknya mengakibatkan tidak sahnya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan  bertentangan dengan prinsip transparan berdasarkan Perkap no. 14 tahun 2012.  Proses penyidikan secara tertutup sehingga masyarakat tidak mengetahui perkembangan prosesnya. Polda Riau tidak mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada masyarakat Provinsi Riau baik melalui media resmi Termohon atau pun melalui media lainnya yang secara wajar dapat diakses oleh  masyarakat Provinsi Riau;

Alasan Substansial Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan disebabkan tidak cukup bukti, harus dilakukan kembali pemeriksaan terhadap bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 vide Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 1 angka 21 Perkap No. 14 Tahun 2012. Pengadilan untuk praperadilan ini harus memeriksa kembali bukti-bukti dari sisi formalitas atau prosedural (seperti menyangkut tata cara) dan dari sisi substansial (relevansi dengan unsur tindak pidana yang dikenakan). Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka Pemohon memohon agar hakim memutuskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tidak sah karena Termohon telah keliru memahami bukti permulaan yang cukup serta belum mempertimbangkan bukti-bukti yang seharusnya didalami oleh Termohon.

Walhi menilai bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi untuk melanjutkan penyidikan, mengumpulkan bukti-bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, pengumpulan atau penyitaan atas dokumen dan surat-surat dan penggeledahan termasuk untuk menetapkan Tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 98 ayat (1) dan 99 ayat  (1) UU No. 32 Tahun 2009 maupun dalam UU No. 41 Tahun 1999.

Berdasarkan uraian dan fakta-fakta Walhi memohon:

Pertama, Pada waktu pemeriksaan Praperadilan, mohon Termohon dipanggil ke dalam persidangan untuk didengar keterangan-keterangannya. Kedua, Kepada Termohon diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan bukti-bukti sementara yang dikumpulkan penyidik yang dijadikan dasar penghentian penyidikan ke dalam persidangan dan menyerahkan kepada Hakim Praperadilan.

Walhi memohon agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Pertama, mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Kdua, menyatakan tidak sah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Termohon dalam  Surat Perintah Penghentian Penyidikan PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI), PT Rimba Lazuardi (PT RL). Ketiga, memerintahkan Termohon untuk segera membuka dan melanjutkan penyidikan terhadap perkara. Keempat, menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Acara Praperadilan ini hanya tujuh hari kerja menurut KUHAP, jadi semua harus dipersiapkan dengan tuntas dalam tujuh hari. Saya mengingatkan para pihak agar semua dipersiapkan. Kita sidang Rabu agenda sidang jawaban dan sorenya replik,  Kamis duplik dan pembuktian tertulis dan saksi, Jumat pembuktian dan kesimpulan, Senin putusan,” jelas Fatimah.

 

“Yang mulia, kami minta untuk sidang tujuh hari setiap hari tidak sanggup untuk membuat kesimpulan dalam waktu yang sempit,” jelas Indra Jaya (PH Walhi).

“Tidak bisa menurut KUHAP itu sidang 7 hari hitung setiap hari, bukan hari kerja, sudah diagendakan kan saya yang memimpin sidang,” jelasnya.

Persidangan ditutup pukul 11.30 dilanjutkan esok hari pukul 09.00. #rctika

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube