PN Siak Sri Indrapura, 24 November 2020— Hakim Acep Sopian Sauri, Pebrina
Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar buka Kembali sidang pidana lingkungan hidup
korporasi. Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Hadir dengan video conference, PT GSM dan PT WSSI, masing-masing diwakili Desi Binti
Sutopo dan Ho Hariaty dan didampingi penasehat hukumnya tim advokad Durrakim
sudah bersiap mendengar tuntutan dari Jaksa.
Sidang hanya berjalan kurang dari 5 menit, karena Jaksa Vegi Fernandes belum selesai
menyusun surat tuntutan. Vegi minta waktu 1 Minggu untuk menyiapkan tuntutan.
Sidang tunda, dilanjutkan 1 Desember 2020#Rifal