Sidang ke 16 -Pleidoi
PN Siak Sri Indrapura, 15 Desember 2020—Majelis Hakim Acep Sopian Sauri, Risca Fajarwati dan Farhan Mufti Akbar memimpin sidang lingkungan hidup Terdakwa PT Gelora Sawita Makmur (GSM) diwakili Ho Hariaty dan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) diwakili Desi Binti Sutopo serta dihadiri Penuntut Umum Vegi Fernadez.
Usai palu diketuk, Ketua Majelis katakan Hakim Anggota Pebrina Permata Sari sedang cuti dan digantikan oleh Risca.
Agenda sidang kali berlangsung daring, agendanya pembacaan pleidoi dari Penasehat Hukum Terdakwa. Minggu sebelumnya PT WSSI dan PT GSM dituntut Pasal 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup serta denda tiga milyar.
Durrakim Penasehat Hukum terdakwa membacakan pleidoi yang intinya PT GSM dan PT WSSI tidak melanggar unsur-unsur tuntutan jaksa. Ia katakan Terdakwa, sudah berusaha padamkan api saat kebakaran terjadi. Namun karena cuaca yang kering serta angin kencang membuat api cepat merambat.
Kemudian, Durrakim juga sebutkan bahwa penyidik salah menetapkan PT GSM dan PT WSSI sebagai tersangka. Sebab mereka sudah terikat kerjasama produksi, pengelolaan kebun dan perawatan dengan PT Aneka Hasil Bumi sejak 2018. Dalam poin Kerjasama tersebut, PT Aneka Hasil Bumi menyatakan sanggup menjaga kebun, melakukan pemeliharaan, produksi serta mencukupi alat pemadaman.
Bantahan Durrakim selanjutnya, katakan saat terjadinya kebakaran, tidak ada aktifitas pengelolaan serta pembersihan lahan di lokasi terbakar. “Sehingga jaksa tidak bisa meminta pertanggungjawaban pada PT GSM dan PT WSSI atas kerugian ekologis.”
Atas dasar hal tersebut, Tim Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim membebaskan PT GSM dan PT WSSI dari segala tuntutan. Sidang dilanjutkan 22 Desember 2020 agenda Replik Penuntut Umum. #Wilingga