Sidang ke-7 – Agenda Pemeriksaan Saksi
PN Pelalawan, Selasa 4 Februari 2020—Majelis Hakim Bambang Setiawan, Nur Rahmi dan Ria Ayu Rosalin memimpin sidang ke tujuh, perkara pidana lingkungan hidup, terdakwa PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang diwakili Direktur Utama Eben Ezer Djadiman Halomoan Lingga dan Pjs Estate Manager Alwi Omri Harahap.
Melanjutkan sidang yang ditunda minggu lalu, mestinya penuntut umum menghadirkan beberapa saksi dari direksi perusahaan. Yang dimaksud masih berhalangan. Penuntut umum minta bantuan Eben supaya bisa menghadirkan orang-orang tersebut.
Kata Eben, Komisaris Utama PT SSS sedang terapi pengobatan kanker prostat. Sedang yang lainnya ingin hadir bersama-sama.
Bambang Setiawan beri kesempatan satu kali lagi. Bila tidak, kesaksiannya cukup dibacakan saja karena mereka juga sudah disumpah.
Penuntut umum juga bermaksud bawa dua orang ahli. Tapi hanya satu yang sempat hadir.
Dia Andi Asrizal, ahli pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan. Andi diminta penyidik mengukur luas lahan terbakar pada 8 Agustus 2019. Dia ambil puluhan titik koordinat dengan mengelilingi areal terbakar.
Kata Andi, ada dua hamparan lahan yang terbakar. Hamparan pertama luasnya 87,3 hektar dan hamparan kedua 67,9 hektar. Luas seluruhnya 155,2 hektar.
Selain bersama penyidik, Andi didampingi Humas serta Asisten Pengukuran dan Pemetaan PT SSS.
Sidang dilanjutkan, Kamis 6 Februari 2020.#Suryadi