Karhutla Karhutla PT SSS Karhutla PT SSS Terdakwa Alwi Omri Harahap

Sidang PT SSS dan Alwi Ditunda karena Saksi Tak Hadir

Sidang ke-6 – Agenda Pemeriksaan Saksi

PN Pelalawan, Selasa 28 Januari 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nur Rahmi dan Ria Ayu Rosalin memimpin sidang ke enam perkara lingkungan hidup terdakwa, PT Sumber Sawit Sejahtera dan Pjs Estate Manager Alwi Omri Harahap.

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan mestinya menghadirkan saksi. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

Penasihat Hukum terdakwa minta dibacakan saja berita acara pemeriksaan sebab, direksi perusahaan yang akan dihadirkan juga belum tentu dapat bersaksi pada sidang berikutnya. Menurut penasihat hukum, cukup memeriksa Direktur Utama Eben Ezer karena dia lebih paham situasi dan kondisi di lapangan saat kejadi kebakaran.

Majelis hakim tetap beri kesempatan pada penuntut umum untuk menghadirkan kembali saksi-saksinya. Majelis hakim juga beri saran supaya penuntut umum mendahulukan saksi-saksi yang memang sudah siap dihadirkan.

Sidang dilanjutkan, Selasa 4 Februari 2020.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube