Karhutla Karhutla 2019 PT Adei Plantation Pantau

Pemerintah Pelalawan Tidak Pernah Mengevaluasi PT Adei

Sidang Ke-9 Agenda: Pemeriksaan Saksi

PN Pelalawan, Selasa, 25 Agustus 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Joko Ciptanto dan Rahmat Hidayat Batubara, kembali menggelar perkara pidana kebakaran hutan dan lahan, terdakwa PT Adei Plantation and Industry, diwakili Direktur Goh Keng Ee.

Sidang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, Kasi Pidum Agus Kurniawan dan Jaksa Rahmat Hidayat. Terdakwa didampingi Muhammad Sempakata Sitepu dan Suherdi.

Penuntut  umum memanggil dua saksi yakni, Bupati Pelalawan H. M Harris dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pelalawan Masrun.

Harris sibuk mengurus sejumlah titik api di Pelalawan ketika PT Adei terbakar, 7 September 2019. Dia tahu dari media sosial dan memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk cek lokasi. Katanya, saat anggota BPBD tiba, api telah padam.

Harris diperiksa Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, 3 Oktober 2019. Penyidik bertanya seputar izin PT Adei. Perusahaan itu, katanya, berasal dari Malaysia dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Izinnya diterbitkan langsung oleh menteri terkait.

PT Adei disebut, berkontribusi banyak buat daerah. Selain memenuhi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan ini juga membangun jaringan listrik dan jalan.

Tiap tahun,  Pemerintah Pelalawan apel siaga Karhutla memasuki musim kemarau. Seluruh  perusahaan termasuk perkebunan diundang dan diwajibkan hadir. Mereka juga menandatangani perjanjian melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Perusahaan juga   diwajibkan melindungi areal radius 5 kilometer dari konsesinya.

Harris baru tahu PTAdei masih kekurangan sarana prasarana ketika diperiksa penyidik.  Dia mengaku, tak pernah memeriksa kelengkapan peralatan perusahaan, karena itu tugas dinas terkait. Pemerintah Pelalawan juga belum pernah beri sanksi pada PT Adei. “Padahal tiap rapat sudah disampaikan agar melengkapi peralatan.”

Masrun, juga tidak pernah melihat kebun PT Adei yang terbakar. Dia hanya perintahkan anggota dan baru dapat laporan perusahaan itu kekurangan embung dan menara. Katanya, PT Adei memang rajin buat laporan dua kali tiap tahun. Namun, tidak pernah mengecek kebenaran laporan itu.

Hanya pernah turun sekali  pada Mei 2019 dan sekedar  menegur perusahaan dengan lisan, supaya melengkapi sarana prasarana. Ada 33  perusahaan sawit di Pelalawan. Belum ada sistem evaluasi dan pegawasan yang dilakukan pemerintah daerah melalui dinas terkait. Laporan yang disampaikan perusahaan hanya sebatas memenuhi kewajiban administrasi. Tapi tidak pernah dicek kebenarannya.

Masrun bilang, dia memiliki kewenangan membina perusahaan. Tapi tidak menjelaskan, bagaimana pembianaan yang dilakukannya sejak menjabat kepala dinas, Februari 2017? Salah satu contoh, seperti yang diakuinya, sebelum kebun PT Adei terbakar seluas 4 hektar, sudah tahu perusahaan itu kekurangan embung dan menara. Tapi tak ada sanksi sampai kebun perusahaan terbakar.

Sidang dilanjutkan, Kamis, 27 Agustus 2020.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube