Karhutla Karhutla 2019 PT Adei Plantation

Nainggolan: Sawit Ditumbang bukan Replanting tapi Buat Padamkan Api

Sidang Ke-7 Agenda: Pemeriksaan Saksi

PN Pelalawan, Kamis 13 Agustus 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Joko Ciptanto dan Rahmat Hidayat Batubara kembali memeriksa saksi perkara kebakaran hutan dan lahan, terdakwa PT Adei Plantation and Industry diwakili Direktur Goh Keng Ee. Saksi tersebut, Ahmad Johan Prianto Nainggolan.

Nainggolan kontraktor PT Indotama Jaya Mas, mitra kerja PT Adei dalam urusan replanting kebun sawit. Sekaligus pimpinan proyek. Pada 7 September 2019, Nainggolan sedang mengawasi anggotanya bekerja di Divisi 8. Menjelang pukul 5 sore, Asisten Manager PT Adei Iwan Santoso menelpon dan minta kerahkan alat berat di Blok 34, Divisi 2.

Nainggolan tiba lebih dahulu sebelum 3 unit alat berat tiba ke lokasi. Iwan Santoso langsung perintahkan satu alat buat isolasi atau sekat api, sisanya menumbang pohon-pohon sawit yang telah terbakar dan dibenam ke dalam parit cacing di tengah-tengah areal terbakar. Beberapa jam kemudian api mulai padam dan hanya meninggalkan asap sisa kebakaran.

Pukul 7 malam lewat, Nainggolan kembali ke rumah, bersihkan badan dan menikmati santap malam. Hanya setengah jam, Iwan Santoso kembali mengabarinya, bahwa api kembali menyala. Iwan perintahkan Nainggolan menambah 7 alat berat lagi. Permintaan Iwan tiba sekitar pukul 9 malam.

Nainggolan melihat api benar-benar semakin meluas. Dia juga menyaksikan regu pemadam dan peralatannya semakin bertambah dibanding sorenya. Hanya saja, Nainggolan tidak hapal dan ingat lagi jenis peralatan itu, kecuali ember yang juga digunakan sebagian anggota pemadam. Sementara itu, alat berat membolak-balikkan tanah gambut yang terbakar dan selanjutnya disemprot dengan air.

Malam itu api kembali berangsur padam, tapi petugas dan peralatan terus digunakan sampai pukul 12.00 keesokan harinya. Sebelum semua alat berat itu dikembalikan, anggota Nainggolan diperintahkan buat parit dan sumber air untuk antisipasi kebakaran susulan. Tanah-tanah yang masih berasap juga digemburkan dengan alat itu dan diterus disemprot untuk pendinginan.

Nainggolan membantah tujuan membenamkan batang sawit di areal terbakar bagian dari replanting. “Kalau itu caranya beda. Pohon sawit memang ditumbang. Setelah itu dicincang jadi kepingan kecil, kemudian diserak dan dileburkan bersama tanahnya,” jelas Nainggolan pada penuntut umum.

Nainggolan 3 tahun memimpin proyek penanaman kembali sawit di PT Adei dari Divisi 2 hingga 8. Dia bilang, belum ada rencana penumbangan dan penanam sawit kembali di Divisi 2 terutama di Blok 34 yang terbakar pada 2019.

Sidang kali ini dimulai lebih pagi dibanding sebelumnya. Penuntut umum hanya hadirkan satu saksi. Majelis minta pada sidang berikutnya, saksi yang dihadirkan berurutan sesuai dengan perannya dalam peristiwa kebakaran. “Supaya kita mudah memahami dan menggali faktanya,” ungkap Bambang Setyawan.

Sidang dilanjutkan pada Selasa, 18 Agustus 2020.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube