Sidang Ke 4- Saksi
PN Rengat, 22 September 2021— Majelis Hakim Nora Gaberia Pasaribu, Maharani Debora Manullang dan Mochamad Adib Zain memasuki ruang sidang Cakra. Setelah dua puluh menit menunggu jaksa u menandai bundel berita acara saksi yang akan diperiksa, lalu hakim ketuk palu sidang perkara karhutla PT Gandaerah Hendana (GH) terbuka untuk umum. Mewakili korporasi hadir Jeong Seok Kang anak Mr Kang. Ia duduk bersampingan dengan penerjemah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Manurung dan rekannya hadirkan 9 orang saksi, tiga diantaranya hadir secara virtual. Berikut ringkas kesaksiannya:
Rontistia Oktafiando bekerja sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan M. Hidayat Polisi Kehutanan pada Balai Pengamanan dan Penegakaan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Sumatera. 16 September 2019 mereka bersama dua orang anggota tim diberi surat tugas untuk verifikasi lahan terbakar, diduga tepat dilokasi HGU No 16 PT GH, Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti). Jelang tengah hari mereka sampai lokasi. Berpegangan peta lahan terbakar yang dikirim oleh Kementerian LHK mereka melakukan pencarian titik pas posisi terbakar.
Setelah koordinasi dengan Jeandry Hasiholan Hutauruk GM PT GH lalu diantar kelokasi api, benar saja karhutla tepat berada dikonsesi PT GH. Tim BPPHLHK itu memasang plank dan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Lalu menyimpan titik koordinat.
Jalan menuju lokasi terbakar sulit dilalui. Tiba titik terbakar, Rontis dan Hidayat menyebut saat itu asap tebal dan api masih besar. Info dari Jeandry, api sudah dua minggu membakar lahan gambut. Mereka hanya bisa melihat tim pemadam dari kejauhan, tidak bisa membedakan apakah tim pemadam itu berasal dari perusahaan atau pihak lain. Yang terlihat lainnya, 1 eksavator yang sedang membuat embung dan 1 mesin pompa air yang sedang menyala.
Tim tadi juga melakukan penggalian informasi dilapangan, didapati tim pemadam yang ikut memadamkan api saat itu terdiri dari manggala agni, TNI, polisi sektor Lirik dan pemadam PT GH. Diatas lahan terbakar terdapat tanaman sawit.
Arief Hilman Arda merupakan Fungsional Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup BPPHLHK. Lima bulan usai kebakaran tepatnya 18-22 Maret 2020, bersama tim melakukan audit ketaatan pengelolaan lingkungan hidup di PT GH, nilainya perusahaan memang tidak taat. Mereka lakukan verifikasi pada lokasi terbakar.
Hasilnya, dari analisa mapping drone dan citra satelit senitel luas terbakar 360 hektar. Laporan PT GH ke polisi lahan terbakar 209 hektar sedangkan yang dilapor ke Gakkum KLHK hanya 100 hektar. Tidak ada rambu-rambu rawan terbakar, embung, Menara api. Menara api terdekat versi PT GH 2 kilometer dan versi Gakkum 5,5 Kilometer. Tidak ada patrol api, Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengendalian kebakaran. Sapras tidak sesuai Permentan 5/2018. Lahan terbakar sedang berkonflik dengan masyarakat. Pasca api padam baru dibangun 2 menara api, 5 embung dan bentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA).
Rontistia, Hidayat dan Arif diperiksa lewat sambungan daring. Enam saksi lagi meliputi karyawan PT GH dan warga Desa Seluti diperiksa langsung.
Irvan Luschan, Asisten Kepala Kebun III PT GH merangkap Korlap Damkar Kebun III. Bekerja sejak 2014. Tidak pernah melihat peta HGU perusahaan dan SOP tim pemadam. Bekerja hanya bedasarkan peta kerja Kebun III. Dan baru ketahui lokasi terbakar masuk HGU perusahaan pasca karhutla.
Informasi awal Karhutla didapat dari asisten afdeling, lalu melapor kepada pimpinan perusahaan. Ia diperintah Syahrin Rambe Manager Estate III untuk melihat apakah api sudah melewati bounders. Bounder artinya parit batas anatara perusahaan dan kebun masyarakat berukuran 4×6 meter. Saat itu ia masih melapor kalau lahan terbakar masih milik masyarakat dan belum masuk ke kebun inti PT GH. Ia tidak pernah melakukan patroli sampai lokasi terbakar.
Ketika datang kelokasi kebakaran disana melihat sudah ada Manggala Agni, Polisi, TNI, pemadam PT Mitra Kembang Selaras (MKS) dan pemadam PT GH. Jalan menuju lokasi memang sulit dan sumber air tidak ada. Saat itu ada satu eksavator yang bekerja untuk membuat embung baru, sebab embung terdekat jaraknya 4 kilometer. Dan satu mesin pompa yang sedang menyala. Kondisi ini yang membuat api bertahan selama hampir sebulan.
Saat ini ia tahu lokasi terbakar masuk dalam wilayah kerjanya di Kebun III setelah diperiksa penyidik Gakkum KLHK. Awalnya ia tidak menyangka hal tersebut sebab selama ini tidak ada konflik antara perusahaan dan kegiatan PT GH tidak ada ditolak masyarakat.
Andi Marito Pasaribu adalah Pimpinan Unit Asisten Afdeling XIV dan merangkap tim damkar. Wilayah kerjanya yang seluas 800 hektar, berjarak 4 KM dengan lokasi kebakaran. Awal tahu kebakaran ia tidak langsung datangi lokasi, keesokan hari baru datang kesana sebab lokasi sulit diakses. Mereka sempat coba masuk lewat PT MKS namun sempat terhalang. Api sudah membakar hangus sawit berumur 7 tahun.
Selama bekerja di PT GH ia tidak pernah melihat peta HGU dan SOP pemadaman api perusahaan. Dan menyakini lahan terbakar memang milik masyarakat, baru pasca diperiksa penyidik ia tahu lahan tersebut masuk HGU perusahaan.
Didik Sugeng Hariyanto Manager Sustainability Palm Oli, sehari-harinya kerja di PT GH Pekanbaru. Ia pernah melakukan pemetaan konflik di masyarakat dengan PT GH. Dan beberapa kali mencoba mediasikan masalah tersebut kepada Camat Lirik, DPRD hingga Bupati Indragiri Hulu namun belum menemukan hasil. Dan hingga kini lahan masih berkonflik. Ia menyakini kondisi tersebut yang membuat perusahaan sulit masuk ke areal dan melakukan pemadaman api.
Rahmat Girsang adalah ketua KTPA (Kelompok Tani Peduli Api) Desa Seluti. KTPA dibentuk pasca kebakaran oleh PT GH di 2020.
Ia tahu kebakaran dari masyarakat dan Sekuriti PT MKS, api muncul magrib. Saat datangi lokasi api besar dan menjalar. Saat itu Masyarakat Peduli Api Desa Seluti dibantu Mangga Agni dan Pemadam dari PT MKS yang datang awal memadamkan api. Setelah api seminggu bertahan, tibalah Pemadam dari PT GH datang dan bawa alat pemadam. Lahan PT GH pernah juga terbakar pada 2015.
Selama 3 periode kepala desa yang menjabat di Seluti, Rahmat yakin lahan terbakar memang milik masyarakat. Barulah pasca kebakaran ia ditunjukkan penyidik Gakkum KLHK bahwa lahan tersebut milik PT GH. Ia pernah dapat cerita dari Kepala Desa pertama yakni ayah angkatnya, beberapa kali coba dilobi oleh pihak PT GH supaya lahan yang terbakar masuk HGU perusahaan. Namun kepala desa dan masyarakat menolak. Hal yang sama juga disampaikan Jailis Kepala Desa Seluti dan anggota Tim KTPA. Lahan terbakar sudah lama diusahakan oleh masyarakat dan sudah bersertifikat serta SKGR dari pemerintahan setempat.
Saksi Hiryadi karyawan PT GH ditunda pemeriksaannya karena sakit. Sidang berlangsung selama hampir enam jam, agenda selanjutnya masih periksa saksi dari penuntut umum. Dan akan dilanjut 27 September 2021.#Reva