Sidang ke-9 – Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli
PN Pelalawan, Selasa 11 Februari 2020—Majelis Hakim Bambang Setiawan, Nur Rahmi dan Ria Ayu Rosalin kembali memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan penuntut umum. Dalam perkara tindak pidana pencemaran lingkungan hidup atas terdakwa, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang diwakili Direktur Utama Eben Ezer Djadiman Halomoan Lingga dan Pjs Estate Manger Alwi Omri Harahap.
Saksi Densi Suridal, Kasi Perlindungan Dinas Perkebunan dan Peternakan Pelalawan
Sebelum dan setelah kebakaran di lahan PT SSS Februari-Maret 2019, Densi Suridal menghimbau perusahaan melengkapi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran. Himbauan ini juga disampaikan pada semua perusahaan perkebunan di Pelalawan terutama menjelang musim kemarau.
Ada beberapa sarana prasarana SSS yang masih kurang. Menara pantau api hanya ada 3. Dua menara di bawah standar karena tingginya kurang dari 15 meter. Luas lahan SSS 5.604 ha mestinya tersedia 11 menara. Embung hanya 3 dari 10 yang ditetapkan. Standarnya, tiap 500 ha harus ada 1 embung. Peralatan pemadaman sudah cukup.
Densi berpedoman pada Permentan 5/2018 dan PP 4/2001. Himbauan langsung pada SSS sudah 3 kali disampaikan. Laporan ketersediaan sarana dan prasarana perusahaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Lahan SSS rawan kebakaran. Tapi belum pernah diberi sanksi.
SSS tidak melaporkan rencana kerja pengelolaan. Alasan perusahaan tidak cukupi jumlah menara karena belum semua areal ditanam. Perusahaan hanya melapor beberapa blok-blok mereka dikuasai masyarakat.
Ahli Eko Novitra, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan
PT SSS punya izin lingkungan. Untuk itu perusahaan wajib mematuhi AMDAL. Hanya sekali ke lahan SSS sebelum beri rekomendasi penerbitan izin lingkungan. Eben merasa, perusahaannya belum pernah ditegur dan diberi sanksi. Tiap semester mereka beri laporan tapi tak pernah ada respon lanjutan.
Penuntut umum seharusnya juga menghadirkan dua saksi dari direksi perusahaan. Edi Ruslan Direktur SSS dan Isnen Sutopo Komisaris Utama SSS. Mereka tetap tidak hadir meski sudah 3 kali dipanggil. Eben bilang, mereka punya kendala masing-masing. Ada yang sedang terapi kanker prostat, mengundurkan diri atau sedang menjalani tugas perusahaan di tempat lain.
Penuntut umum minta, keterangan mereka dibacaka saja. Hakimpun mengizinkannya karena sudah berulang kali tidak hadir. Kata Bambang, mereka juga sudah disumpah. Eben dan penasihat hukumnya juga tidak keberatan. Inti dari keterangan keduanya, tidak mengetahu jelas kegiatan di lahan. Mereka menyebut, Eben lebih mengetahui.#Suryadi-Senarai