Sidang ke 7 – Agenda: Mendengarkan Keterangan Ahli
PN Rengat, Senin 27 April 2020—susunan majelis hakim perkara pidana lingkungan hidup terdakwa PT Tesso Indah dan Asisten Kepala Sutrisno berubah.
Ketua Hakim Darma Indo Damanik pindah tugas dan digantikan hakim anggota sebelumnya, Omori Rotama Sitorus. Hakim anggota Maharani Debora Manullang menempati posisi Sitorus sebelumnya dan Immanuel Marganda Putra Sirait melengkapi formasi majelis hakim yang baru.
Sidang dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rengat Jimmy Manurung. Tim Kejaksaan Tinggi Syafril dan Dedyng Wibianto muncul dari layar video conference. Sedangkan terdakwa Sutrisno masih didampingi langsung Penasihat Hukum Patar Pangasihan, Herbet Abraham P dan Oky Faurianza.
Direktur Utama Halim Kesuma yang mewakili terdakwa Tesso Indah tidak dapat hadir karena, Pemerintah DKI Jakarta sudah melarang penerbangan dari dalam dan luar daerah. Keputusan itu berhubungan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mencegah penyebaran virus corona yang makin diperketat.
Penuntut menghadirkan lima orang ahli. Dua dari Pekanbaru dan dua dari Bogor. Mereka rencananya juga akan beri keterangan lewat video conference. Sementara seorang ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indragiri Hulu hadir langsung di ruang sidang.
Jalan persidangan ini sedikit terganggu. Hakim minta Halim dimunculkan juga lewat layar video. Penuntut Umum tidak mempersiapakannya jauh hari. Sementara Penasihat Hukum tidak menyangka sidang akan berlangsung dari jarak jauh seperti itu.
Hakim sempat usul, pemeriksaan ahli hanya diperuntukkan bagi Sutrisno. Giliran Tesso Indah diwaktu lain. Penuntut Umum keberatan karena akan mengulang keterangan. Penasihat Hukum juga merasa sia-sia saja pemeriksaannya. Tawaran ini akhirnya tidak disepakati.
Hambatan lainnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau tidak mendengar suara majelis hakim dengan jelas. Sedangkan suara mereka melengking dari balik pengeras suara dalam ruang sidang.
Kondisi ini buat hakim ragu dapat mendengar suara ahli dengan jelas juga. Apalagi, pemeriksaan itu akan memakan waktu cukup lama.
Akhirnya disepakati sidang ditunda. Yang akan datang, majelis hakim minta ahli dari Pekanbaru langsung dihadirkan di persidangan. Yang di Bogor dimaklumi karena terhambat penerbangan tapi dengan catatan, penuntut umum harus memastikan koneksi atau suara mereka tidak terganggu seperti hari ini. Begitu juga dengan Halim.
Sidang dilanjutkan, Senin 4 Mei 2020.#Suryadi