Sidang ke-21 Agenda: Pembacaan Putusan Majelis Hakim Terdakwa PT SSS
PN Pelalawan, Kamis 14 Mei 2020—Jaksa Rahmat Hidayat bersama Penitera Pengganti Aliluddin memasuki Ruang Sidang Sari. Setelahnya menyusul Penasehat Hukum Makhfuzat Zein. Mereka ambil tempat masing-masing.
Beberapa menit kemudian Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan bersama anggotanya, Nurrahmi dan Joko Ciptanto menuju meja hijau.
Bambang mengetuk palu tiga kali tanda sidang dibuka. Di depannya terdapat setumpuk berkas yang terpisah-pisah. Dia beri tahu, majelis hakim sudah siap baca putusan terdakwa PT Sumber Sawit Sejahter (SSS).
Namun Direktur Utama Eben Ezer Djadiman Halomoan Lingga yang selama ini mewakili perusahaan tidak hadir. Makhfuzat bilang, Eben sakit. Dia serahkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Bambang bilang, putusan tak dapat dibacakan bila para pihak tidak lengkap. Dia beri waktu pada Selasa 19 Mei 2020. Bila Eben masih berhalang hadir, majelis hakim akan tetap bacakan putusan.
Ini kedua kalinya PT SSS batal diputus. Sebelumnya, majelis hakim minta waktu karena masih ada perbaikan materi putusan.
Sampai penundaan putusan yang kedua, sidang perkara kebakaran hutan dan lahan terdakwa PT SSS dan Pjs Alwi Omri Harahap sudah berlangsung 21 kali.
Alwi sendiri sudah divonis lebih dulu April lalu. Dia banding atas putusan 2,2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar majelis hakim.
Sidang ditutup.#Suryadi