Karhutla Karhutla PT Tesso Indah

SOP Penanggulangan Karhutla Hanya Selembar Surat

Sidang ke 13 – Agenda: Mendengarkan Keterangan Ahli 

PN Rengat, Selasa 19 Mei 2020-Rionald Febri Rinando sekitar pukul 12.30 masuk kedalam ruang sidang Cakra. Sambil berjalan ia bercakap kepada majelis hakim bahwa saksi Tresno Candra belum bisa dihubungi. “Sudah ditelpon belum ada direspon,” ucap Rionald sambil duduk dikursi Jaksa. Sepuluh menit kemudian ia menerima telpon. “Halo Pak Tresno,” sapaan pembuka Rionald.

Sambil mengelus dahi ia berbicara berbisik kemudian pecekapan mereka diakhiri. Rionald bilang sidang segera dimulai. Tresno Candra adalah saksi dari pihak korporasi PT Teso Indah (TI) yang berada di Jakarta. Hakim minta saksi dihadirkan secara video conference sebab tidak bisa hadir ke ruang sidang. Bersama saksi Mpek Shieng, David Candra dan Herna Mulyani, mereka pejabat PT TI yang berada di Jakarta dan keterangannya ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi.

Selang setengah jam kemudian, Majelis hakim Omori Rotama Sitorus, Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait buka persidangan. Hari ini adalah mendengarkan keterangan Halim Kesuma dari video conference untuk terdakwa Sutrisno Asisten Kepala kebun Rantau Bakung.

Dari pihak Kejaksaan Rengat hadir Rional FEbri Rinando dan Jimmy Manurung. Dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Patar Pangasihan, Herbet Abraham P dan Okky Faurianza.

Sidang untuk terdakwa mewakili PT TI yang diwakili Halim Kesuma diitutup hakim sebab saksi tidak ada. “Pak Tresno sudah saya hubungi untuk beri keterangan, tapi sekarang sedang di di rawat di Rumah Sakit Siloam,” ucap Halim. Hakim minta jaksa tetap hadirkan saksi dari korporasi PT TI dengan cara apapun.

“Untuk terdakwa Sutris, BAP saksi bisa dibaca. Tapi untuk terdakwa Halim saksi tetap harus dihadirkan,” ucap Omori seraya tutup sidang untuk perkara Halim.

Berikut keterangan Halim Kesuma sebagai saksi untuk perkara terdakwa Sutrisno:

Sutrisno melamar jadi Asisten Kepala di PT TI sejak April 2019 melalui seleksi berkas dan wawancara dengan pengurus perusahaan yang berada di Jakarta. Sebab asisten kepala sebelumnya memundurkan diri, Sutris kemudian diangkat menjadi asisten kepala kebun Rantau Bakung.

Sejak diangkat April, Sutris harus menjalani masa orientasi sebulan dan percobaan selama tiga bulan. Biarpun Sutris masih masa tersebut ia tetap sebagai Asisten Kepala dan dapat gaji pada jabatan tersebut. “Tetapi Pak Sutrisno belum diangkat jadi karyawan tetap,” kata Halim.

PT TI punya dua kebun, Kebun Inti Rantau Bakung dipimpin oleh Sutrisno sebagai Asisten Kepala. Kebun Plasma di Pasir Ringgit dipimpin oleh Surya Purnama sebagai Estate Manager. Mereka yang bertanggung jawab atas segala aktivitas di tiap kebun. Dan melaporkan secara periodik perkembangan kebun langsung ke Halim Kesuma.

Standart Operasional Prosedur (SOP) kegiatan kebun Rantau Bakun sudah ada dan pernah dibuat oleh asiten sebelumnya. Mengenai cara penanaman, perawatan , sistem pemanenan dan penilaian kinerja karyawan.

Halim hanya mengawasi tentang perkembangan perusahaan dari laporan dua pimpinan kebun. Dan juga melakukan persetujuan bila ada yang ajukan permintaan alat atau sarana prasarana (Sapras) kebun. Jika sudah sudah disetujui segera dibeli dan dikirim.

Sebelum terjadi kebakaran Halim yakin bahwa sarana dan prasarana perusahaan sudah lengkap. Baru tahu setelah kebakaran bahwa Sapras yang dimiliki ternyata banyak kekurangan. Sebelum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) belum pernah mendapatkan laporan dari instansi manapun yang beri teguran dan penegasan kalau alat dan sapras kurang.

Mereka punya satu menara api sebab bisa pantau semua luasan kebun. Dan sudah ada tim pemadam api perusahaan sebanyak 30 orang dan pernah diberi pelatihan.

Waktu Karhutla di lahan Rantau Bakung Halim sedang di Jakarta. Ia dapat laporan dari Sutrisno. Halim suruh turunkan semua tenaga perusahaan, pompa air dan alat berat. Halim lupa berapa jumlah alat dan berapa kali dapat laporan dari Sutris.

Kebun Rantau Bakung sudah punya SOP tentang penanganan Karhutla, yang dibuat asisten kepala sebelumnya. Halim pernah membaca sekilas tapi lupa isinya dan hanya berupa selembar surat.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT TI Desember 2019, Halim Kesuma sudah sejak 2017 menjadi Kepala Kantor TI. Tugas kepala kantor sebagai penghubung informasi dari asisten kepala dan estate manager PT TI kemudian disampaikan ke Direktur Utama.

Saat sampaikan keterangan Halim Kesuma ditegur Hakim Omori sebab ada suara bisikan jawaban dari sekitarnya. “Kita dengar Pak Halim ada yang beri bisikan,” kata Omori. Namum Halim katakan hanya sendirian.

Usai hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa ajukan pertanyaan. Hakim tutup sidang, dilanjut 26 Mie 2020 dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan dengarkan pembacaan BAP saksi untuk perkara Sutrisno.#Jeffri

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube