PN Rengat, Senin 22 Juni 2020—Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus, Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait memimpin sidang perkara Karhutla, terdakwa Asisten Kepala Tesso Indah Sutrisno.
Sidang dihadiri Penuntut Umum Jimmy Manurung dan Febri Erdin Simamora. Sedangkan terdakwa didampingi Penasihat Hukum Patar Pangasihan, Herbet Abraham P dan Oky Faurianza.
Para pihak punya agenda masing-masing. Majelis persilakan penasehat hukum Sutrisno bacakan pembelaan terlebih dahulu.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, penasehat hukum Sutrisno menilai, kebakaran berawal dari Hutan Kerumutan yang berbatasan dengan Blok T kebun Tesso Indah. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 lewat api menyebar ke areal tersebut.
Pemadaman dilakukan saat itu oleh 40 personil Tesso Indah dibantu personil TNI, Polri, BPBD dan Manggala Agni. Personil perusahaan juga kerahkan alat ditambah peralatan tim lain yang membantu. Sampai saat ini tidak penyidikan terhadap kebakaran di Kerumutan.
Selain itu, kebakaran juga terjadi di Blok N. Areal ini terbuka dan bebas dilewat masyarakat. Namun, kebakaran di lokasi itu juga tidak pernah terungkap penyebabnya.
Sutrisno dinilai rutin bantu pemadaman dan beri arahan pada bawahannya. Sebelum kebakaran terjadi, Sutrisno sudah cek kelengkapan peralatan, buat peringatan larangan merokok di lokasi pada karyawan maupun masyarakat yang melintas.
Status Sutrisno di Tesso Indah masih dalam masa percobaan. Hingga dia mendekam dalam penjara belum ada penetapan sebagai karyawan tetap.
Penasihat hukum menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau tidak serius mengawasi Kerumutan. Sebab di sana masih terjadi penebangan dan pengambilan kayu secara illegal.
Sistem deteksi dini di Tesso Indah disebut sudah berjalan baik. Api diketahui sebelum masuk ke kebun. Selain itu, Tesso Indah tidak pernah dapat teguran ataupun peringatan terkait kekurangan peralatan. Oleh karena itu, perusahaan tidak layak disebut telah melanggar hukum. Perangkat organisasi pemadam kebakaran, sarana prasarana dan pelatihan terhadap personil sudah ada.
Gubernur maupun bupati disebut justru tidak menjalankan tugasnya mengawasi atau menghentikan pelanggaran bila Tesso Indah memang tidak mematuhi kewajibannya. Pemerintah dan instansi terkait juga tidak pernah menyatakan peralatan Tesso Indah masih kurang.
Intinya Sutrisno sudah menjalankan tugas dengan baik. Penasihat hukumnya minta, agar majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan.
Jimmy dan rekannya minta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan. Omori menutup sidang dan akan melanjutkan kembali, Senin 29 Juni 2020.
Omori langsung membuka sidang untuk terdakwa Tesso Indah, diwakili Direktur Utama Halim Kusuma lewat video conference. Dia persilakan Jimmy baca tuntutan.
Jimmy tidak membaca fakta-fakta persidangan maupun analisa yuridis. Dia langsung pada kesimpulan dan pokok tuntutan.
Dia menyatakan Tesso Indah terbukti melanggar Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia menuntut Tesso Indah pidana denda Rp 1,5 miliar dan pidana tambahan perbaikan kerusakan akibat kebakaran sebesar Rp 24 miliar.
Patar dan kawan-kawan minta waktu dua minggu menyiapkan pembelaan. Katanya, materi pembelaan nanti sedikit berbeda dengan Sutrisno karena menyangkut perusahaan.
Majelis menyetujui. Omori kembali menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 6 Juli 2020.#Suryadi