Karhutla Karhutla PT Tesso Indah

Sutrino Dituntut 2 Tahun dan Denda 1 Miliar

Sidang ke 17 – Agenda pemeriksaan terdakwa dan tuntutan

PN Rengat, Selasa 16 Juni 2020—Majelis hakim Omori Rotama Sitorus, Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait kembali buka sidang kebakaran hutan dan lahan untuk terdakwa PT Teso Indah (TI) dan Asisten Kepala Sutrisno di ruang Cakra.

Sidang dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri Rengat Jimmy Manurung dan Rionald Febri Rinando. Dari pihak penasehat hukum terdakwa Patar Pangasihan, Herbet Abraham P juga Oky Faurianza.

Sidang diawali pemeriksaan PT TI diwakili Ir Halim Kesuma.

Berikut keterangan pemeriksaan Halim.

Halim masuk PT TI sejak 2017 dengan jabatan Kepala Kantor yang berkedudukan di Jakarta. Tugasnya sebagai penghubung informasi dari Asisten Kepala Rantau Bakung dan Estate Manajer Pasir Ringgit. Dan pengawas segala kegiatan dari tiap kebun. Semua laporan itu disambungkan kepada Tresno Candra sebagai pemilik perusahaan.

Baru kali ini Halim menekuni bidang perkebunan sawit.

Sejak masuk kerja sampai jadi terdakwa mewakili PT TI, Karhutla hanya terjadi di Agustus 2019. Lahan tidak pernah terbakar kecuali satu kejadian itu. Ia tahu karhutla setelah diberi tahu Sutrisno Asisten Kepala Rantau Bakung. Dan peritahkan segera padamkan api sesuai dengan standar pemadam yang dimiliki perusahaan.

Ia tidak tahu apakah perusahaan punya Rencana Kerja Pembukaan dan atau Pengelolaan Lahan Perkebunan (RKPPLP). Juga kekurangan sarana-prasarana yang dimiliki oleh perusahaan. Jumlah kekurangan alat pemadam kebakaran dan dokumen lain baru diketahui setelah diperiksa Penyidik Polda Riau meskipun sudah tiga tahun kerja di PT TI.

Setelah karhutla  ia perintahkan tambah menara pemantau api, jumlah embung dan regu pemadam.

Hakim Immanuel tanya Halim. “Apakah saudara tidak tahu kalau Riau sering Karhutla sehingga tidak penuhi sarana prasarana?” Halim jawab mengetahui hal itu tapi kekurangan sarana prasarana tidak pernah ditegur instansi pemerintah.

Saat pemadaman api di blok T, Kapolres Inhu pernah minta PT TI tutup parit yang sempadan dengan Kerumutan. Sebab dijadikan sebagai jalur illegal logging kayu.

Halim jadi Direktur Utama Desember 2019 dari kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham PT TI.

Pemeriksaan Halim selesai, sidang ditunda seminggu kedepan dengan agenda tuntutan jaksa.

Sidang dilanjut mendengarkan tuntutan untuk terdakwa Sutrisno. Tuntutan ada tujuh puluh enam halaman. Hari ini ada enam puluh dua perkara yang mau disidangkan hakim usul hanya amar tuntutan yang dibaca. Jaksa dan penasehat hukum tidak keberatan.

Jaksa langsung bacakan hal penting dalam tuntutan. Yang memberatkan tindakan yang dilakukan Sutrisno tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan kegiatan usaha yang ramah lingkungan. Meringankan, berupaya dalam memadamkan api dan belum pernah dihukum.

Sutrisno terbukti dengan pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 huruf b UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut dan kriteria kerusakan lingkungan hidup. Jaksa minta hakim hukum Sutrisno pidana penjara 2 tahun, denda 1 miliar rupiah dan subsider enam bulan penjara.

Tim penasehat hukum tidak terima dengan tuntutan jaksa, ajukan pledoi 22 Juni 2020.#Jeffri

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube