Karhutla Kasus Karhutla PT WSSI

Thamrin Basri Tidak Merasa Sebagai Pimpinan Kebun Di PT WSSI

 

thamrin basri 20 juli 2017

Video Pemeriksaan Terdakwa

Siak, 24 Juli 2017—Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura kali ini memeriksa terdakwa Thamrin Basri terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan PT WSSI. Hakim ketua Lia Yuanita berikan kesempatan penuntut umum, Indriani dan untuk mengajuan pertanyaan kepada Thamrin Basri.

jpu ph dan hakim 20 juli 2017

Dalam keterangannya, Thamrin mulai menjabat sebagai pembantu humas PT WSSI sejak 2013, mendampingi Edi Rusman. “Tugas pokok saya mendampingi Edi Rusman, Ho Kiarto yang minta saya untuk jadi pembantu humas,” kata Thamrin, ia memang dikenal sebagai mantan Kepala Desa dan tokoh masyarakat Desa Buantan Dua. Sebagai pembantu humas ia bertugas membuat pengajuan, membayar gaji karyawan, menjalin komunikasi antara polisi, pemerintah, menyelesaikan konflik antara warga dan perusahaan dan memastikan kerjasama dengan desa-desa di lingkungan perusahaan.

jpu siak

Selama berkerja ia menerima gaji enam juta tiap minggu, “Uang di kirim lewat rekening bisa tiga atau dua bulan sekali,” ucap Thamrin Basri. Terkait struktur badan hukum PT WSSI ia tidak tahu banyak,“Yang saya tahu Mr Kong sebagai manager, selain itu jika mereka pernah berkunjung ke rumah saya kenal.” Menurut Thamrin, ia telah sampaikan pada waga bahwa Juni hingga Agustus adalah musim kemarau dan rentan kebakaran lahan. “Pada warga saya minta jangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujarThamrin.

hakim lia 20 juli 2017

Kegiatan Thamrin Basri sebagai pembantu humas kian padat, “Saya yang berhubungan dengan warga dan pemerintah terkait urusan perusahaan,” ujar Thamrin, ia menerima kenaikan gaji menjadi delapan juta dari PT WSSI, “Untuk kebutuhan operasional di lapangan seperti minyak dan mobil menggunakan dana pribadi dahulu,” kata Thamrin. Ia juga dapat kiriman uang dari perusahaan untuk bayar operasional polisi dan TNI yang bantu padamkan api di lahan PT WSSI.

Saat kebakaran pada 2015, ia mendapat kabar dari petugas lapangan Suryadi Ilham dan Asril, bahwa lahan PT WSSI berbatasan dengan lahan warga terbakar. “Jika terjadi kebakaran Asril dan tim pemadam kebakaran perusahaan seharusnya sudah berada di lapangan untuk patrol.” Dari laporan yang ia peroleh, ada pondok, 60 ha lahan warga dan perusahaan yang terbakar. Penuntut umum tidak mendalami pertanyaan terkait kronologis asal mula api muncul.

hakim binsar 20 juli 2017

Dengar ada kebakaran, Thamrin hubungi Bupati Siak Syamsuar, “Pak ada kebakaran di Desa Buantan, kemudian ia minta saya buat laporan ke polisi,” ucap Thamrin, ia minta Suyadi Ilham untuk buat laporan tersebut. Surat saya tanda tangan di rumah, “Saya pikir saat itu keadaan darurat dan butuh penangan, tidak ada maksud lain.”

Penuntut umum minta jelaskan apa saja sarana dan prasarana milik PT WSSI dalam kebakaran, Thamrin tidak mengetahui banyak apa saja sarana dan prasarana milik PT WSSI, “Memang ada alat pemadam seperti pompa air dan alat berat yang mereka titipkan di rumah, hanya itu,” kata Thamrin.

Terkait pengajuan sarana dan prasarana perusaan, ia pernah menadatangani surat pengajuan, “Dalam surat itu saya mengetahui, kemudian pihak kantor di Pekanbaru menyetujui pengajuan tersebut,” kata Thamrin. Thamrin awalnya minta kejelasan kenapa dirinya yang mengetahui dalam surat pengajuan, menurutnya yang menanda tangani surat seharusnya pimpinan perusahaan. Ia juga tidak pernah melihat berkas Amdal PT WSSI, “Saya pernah dengar dari Edi Erisman tapi belum melihat berkasnya.”

Jadwal kerja Thamrin Basri tidak tentu, ia datang ke kebun perusahaan jika di panggil oleh Edi Erisman. “Status saya di PT WSSI tidak terikat, saya lebih sering di rumah atau ke luar kota,” katanya. Ia pernah ajukan pengunduran diri langsung ke direktur Ho Kiarto, namun tidak ada kejelasan.

Saat penuntut umum perlihatkan berkas surat-surat depan majelis hakim, Thamrin Basri dan penasehat hukum terkait surat yang menjelaskan Thamrin Basri sebagai pimpinan kebun beserta tanda tangannya.

“Ini benar bapak yang tanda tangan,” penuntut umum

“Ya, tapi saya saat itu bukan pimpinan kebun,” Thamrin Basri

“Situasi darurat dan butuh penanggulangan cepat terkait kebakaran ,” Thamrin Basri

“Jadi bapak sudah mengakui?” penuntut umum

“Maksdnya apa?” penasehat hukum

”Jangan berdebat, buat saja kesimpulan saat tuntutan dan pledoi nanti,” hakim Lia Yuanita

“Bapak tau itu bukan tugas pokok pembantu humas, kenapa berani tanda tangan surat itu,” kata hakim anggota Binsar

“Saya khilaf, dan tidak ada niat apapun selain mempercepat pemadaman,” Thamrin Basri

Penasehat hukum minta penjelasan Thamrin Basri terkait surat keterangan dari perusahaan bahwa ia sebagai pimpinan kebun, “Saya tidak pernah mendapatkan SK tersebut,” kata Thamrin, penjelasannya juga diperkuat oleh saksi Nuke sebagai pegawai admiistrasi keuangan di PT WSSI saat bersaksi pada 24 Mei lalu, bahwa Thamrin Basri tidak punya surat keterangan  dari PT WSSI sebagai pimpinan kebun.

Sidang pemeriksaan terdakwa usai, majelis hakim jadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum pada 31 Juli 2017. #fadlirct

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube