Sidang ke 2 Agenda Eksepsi Terdakwa dan Tanggapan Terhadap Eksepsi
PN Siak, Selasa, 8 September 2020—setelah menutup sidang perkara kebakaran hutan dan lahan terdakwa PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI), Majelis Hakim Acep Sopian Sauri bersama anggota, Pebrina Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar kembali menggelar sidang perkara yang sama, terdakwa PT Gelora Sawit Makmur (GSM) diwakili Direktur Utama Ho Hariaty.
Terdakwa masih didampingi Penasihat Hukum Yudi Sastra Kusuma lewat video conference.
Majelis mempersilakan Yudi membacakan keberatan atas dakwaan penuntut umum. Kata Yudi, penuntut umum tidak cermat menarik terdakwa yang bertanggungjawab atas kebakaran di kebun GSM. Pertanggungjawaban mestinya dibebankan pada Muslim, penerima kuasa atau sebagai pengelola kebun.
Penuntut umum disebut, tidak dapat membedakan antara pemilik Surat Izin Usaha Perkebunan GSM dengan Muslim, pengelola kebun PT Aneka Hasil Bumi (AHB). Antara GSM dan Muslim telah terikat kuasa dan perjanjian pengelolaan kebun. Dalam perjanjian itu disebutkan, membebaskan GSM apabila terjadi kebakaran di kebun yang dikelola AHB.
“Kebakaran itu bukan akibat langsung dari terdakwa GSM. Sudah seharusnya majelis hakim menyatakan, dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan menerima eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa,” terang Yudi.
Penuntut Umum Vegi Vernandez langsung menanggapi keberatan Yudi. Menurutnya, keberatan yang tidak memenuhi materi eksepsi seperti yang disarankan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP, tidak perlu ditanggapi dan diberi pendapat. Sebab, lanjutnya, eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa sudah menyentuh materi atau pokok perkara.
“Hal itu harus terlebih dahulu dinilai secara obyektif oleh majelis hakim dengan memeriksa perkara secara keseluruhan,” jelas Vegi. Lanjutnya, penasihat hukum terdakwa terkesan membangun opini, terdakwa tidak bersalah sebelum perkara tersebut diperiksa.
Vegi juga memohon, supaya majelis menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa, dan menerima dakwaan penuntut umum.
Setelah mendengar tanggapan dan pendapat para pihak, majelis minta waktu satu minggu untuk menyampaikan putusan sela. Sidang dilanjutkan pada Selasa, 15 September 2020.#Suryadi