Karhutla Prapid Walhi Riau vs Polda Riau (3 Objek SP3)

Walhi Meminta Hakim Memutus SP3 Polda Riau Tidak Sah

kim fatimah 2 agus 2017

Video: Replik Walhi Riau

PN PEKANBARU, RABU 2 Agustus 2017– Pukul 15.40 persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda replik. Tim Walhi telah mempersiapkan replik, sore ini diwakili Penasehat Hukumnya Ali Husin Nasution, Alhamran, Boy Jerry Even Sembiring, Indra Jaya dan Rahmad Rishadi S. Dan Polda Riau diwakili Aipda DR Arisman dan Nerwan.

boy indra 2 agus 2017

 

“Apakah akan dibacakan?” tanya Fatimah (Hakim) kepada tim penasehat hukum Walhi.

“Ya Yang mulia akan dibacakan, “ jawab Boy Sembiring.

“Inti Intinya saja ya, “ terang Hakim.

Pemohon menolak seluruh dalil-dalil Termohon dalam Jawaban kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Pemohon, Pemohon tetap dan konsisten dalam dalil-dalil permohonannya yang pada intinya menerangkan:

nerwan dan arisman 2 agus 2017

Secara prosedur penyelidikan dan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara tidak memadai dan tidak sesuai dengan manajemen penanganan perkara. Alasan tidak cukup bukti yang digunakan Polda untuk menerbitkan SP3 terburu-buru atau bersifat premature dan tidak memiliki dasar dan keabsahan (legitimate), karena prosedur penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti tidak dilakukan secara benar, maksimal dan teliti., oleh karenanya SP3 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Mengenai Eksespsi

Permohonan obscuur libeltidak ada kewajiban Tim Kuasa Hukum Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) harus berbentuk Badan Hukum. Surat Kuasa Khusus Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam Permohonan Praperadilan Nomor:12/Pid.Prap/2017/PN.PBR dan Permohonan Praperadilan Nomor: 13/Pid.Prap/2017/PN.PBR adalah dua surat kuasa yang berbeda. Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem tidak menjelaskan satupun alasan suatu perkara disebutkan nebis in idem berdasarkan registrasi Surat Kuasa.

pengunjung b 2 agus 2017

 

Tidak ada kewajiban Pemohon untuk menghadirkan 16 orang kuasanya sekaligus dalam setiap persidangan Praperadilan karena disebutkan bahwa Advokat dan Asisten Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Melawan Asap Riau dapat bertindak untuk sendiri-sendiri maupun bersama-sama

Mengenai Termohon yang menyebutkan Isna Fatimah, S.H pengacara magang Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan adanya kewajiban memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang;

Pencabutan Permohonan Praperadilan Nomor 12/Pid.Prap/2017/PN.PBR terkait dengan permintaan pergantian Hakim Sorta yang diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik dan merupakan hak Pemohon. Jika hal itu mengakibatkan menggugurkan perkara ini merupakan dalil yang tidak berasalan hukum karena tidak ada ketentuan KUHAP.

Mengenai Argumen Termohon Dalam Pokok Perkara

Pemohon menolak dalil utama yang diajukan Termohon telah melakukan proses penyidikan perkara sesuai dengan KUHAP dan tidak ditemukannya 2 alat bukti yang cukup untuk penetapan korporasi sebagai pelaku tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup secara prosedural untuk menentukan suatu Korporasi terlibat dalam tindak pidana karhutla secara sengaja (dolus), maka penyidik dapat mengumpulkan alat bukti, saksi dan atau dokumen pendukung sebagai berikut:

Locus delicti juga dapat dibuktikan berdasarkan citra satelit mengenai keberadaan hot spot kebakaran lahan dan hutan yang berada di bawah penguasaan perusahaan, Pemeriksaan berkala atas kedalaman gambut; Tinggi permukaan air dalam kanal; Ketersediaan pupuk; Sarana dan prasarana dan perbandingannya dengan areal lahan yang dikuasai sesuai dengan peraturan perundang-undangan;  Ketersediaan Standard Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan kebakaran; Ketersediaan Sistem Kanal tertutup untuk menjaga tinggi permukaan air; Ketersediaan sumber daya manusia khusus ditugaskan untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Ketersediaan sumur bor yang cukup. ketersediaan saja tidak dapat menentukan atau menyimpulkan suatu perusahaan telah secara serius dan tidak lalai dalam mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran;

Mengenai Pelanggaran Prosedur Manajemen Penanganan Perkara

Di dalam Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012) dilaksanakan sesuai kebutuhan penyidik, merupakan pernyataan dan dalil yang mengada-ada, tidak berdasar, sembrono dan berbahaya. Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana (Perkaba 4/2014) yang bertujuan sebagai pedoman standar dalam melakukan langkah-langkah Gelar Perkara Khusus yang terukur, jelas, efektif dan efisien sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis dan prosedur serta terwujudnya pola tindak yang sama bagi penyidik/penyidik pembantu.

KAPOLRI telah mengambil langkah berupa: Pemeriksaan terhadap kinerja Polda Riau, yang diikuti oleh pencopotan dan mutasi atas sejumlah pejabat polda Riau; Memerintahkan pemeriksaan ulang atas keputusan-keputusan SP3 yang diterbitkan Polda Riau; dan Menerbitkan Surat Edaran Kapolri No.SE/15/XI/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, dapat diartikan sebagai sebuah dukungan dan memudahkan jalan bagi kepolisian RI untuk mengoreksi kekeliruannya dan mendorong mereka dan Termohon untuk menjadi semakin profesional dan akuntabel sebagaimana cita-cita kepolisian secara umum.

Fakta tentang areal terbakar tidak ditanami sawit dapat menjadi petunjuk bagi Termohon untuk menelusuri kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla di areal tersebut. Tidak adanya sarana dan prasarana pengendalian karhutla maupun aktivitas PT RJU di areal tersebut menguatkan bukti bahwa PT RJU telah melakukan pengabaian terhadap kewajiban perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimandatkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 yang berbunyi “Setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dana tau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.”Sebagai pemegang izin IUPHHK-HTI, PT. PSPI memiliki tanggung jawab untuk menjaga lahan konsesinya dari manusia

Dalil luas lahan terbakar dikuasai oleh masyarakat namun berada dalam konsesi PT RL dan tidak dalam operasional perusahaan, serta beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, dalil Termohon yang menyatakan lebih kurang 15 ha lahan dikuasai oleh masyarakat namun berada dalam konsesi PT RL dan tidak dalam operasional perusahaan serta beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, tidak beralasan karena sebagai pemegang izin IUPHHK-HTI memiliki tanggung jawab untuk menjaga lahan konsesinya dari manusia, ternak dan kebakaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 48 ayat (3) jo. Pasal 29 ayat (4) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Kehutanan; PT RL, tidak melepaskan PT RL dari pertanggungjawaban pidana, bahkan PT RL sebagai Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan (IUPHHK-HTI) tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kebakaran hutan di areal kerjanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Ketentuan ini adalah tepat, karena PT RL memiliki tanggung jawab untuk mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif, paksaan pemerintah diterapkan apabila penanggung jawab usaha melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; Dalil-dalil Termohon dalam jawaban selayaknya harus dikesampingkan dan atau dinyatakan tidak berdasar secara hukum.

prapid walhi 2 agus 2017

Bersamaan waktu dan momentum dengan kesiap-siagaan Pemerintah Pusat dan Provinsi Riau untuk mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan, demi keadilan serta mencegah terulangnya kembali kebakaran lahan dan hutan, kiranya permohonan kami sebagaimana terinci dalam permohonan dapat dikabulkan untuk seluruhnya. #rctika

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube