Kasus Marudut

Cecep Dapat “Uang Jajan” Rp 26 Juta dari Gulat

irwan effendi ok

 

Video : Kesaksian Dari JPU

Bandung, 9 November 2016 – Sidang dengan terdakwa Edison Marudut Marsadauli Siahaan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Setelah hakim menolak eksepsi dari terdakwa dalam putusan sela pada minggu lalu, kali ini sidang memasuki agenda pemeriksan saksi. Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan enam saksi. Mereka diperiksa secara bergantian sekitar 7 jam lamanya.

irwan effendi ok

Saksi pertama yang diperiksa adalah Irwan Effendi, dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Irwan dimintai keterangan tentang alih fungsi hutan di Riau melalui SK 673 yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Ia menceritakan proses pembahasan revisi alih fungsi hutan Riau di tingkat Gubernur Riau. Setelah selesai dibahas, Irwan menemui Menteri Kehutanan untuk membawa hasil revisi SK 673 tersebut.

“Lahan sisa 30 ribu hektar ditambah menjadi 31 ribu sekian. Menurut Gubernur Riau, masih ada yang kurang dan perlu dilakukan pembahasan lagi. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan masih orang yang sama dengan pembuatan revisi,” jelas Irwan.

Hasil pembahasan dibuat surat kembali dengan nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014. Irwan juga menyamaikan keterkaitan Cecep Iskandar dalam revisi tersebut, yaitu sebagai orang yang membantu memplotting lahan-lahan yang ada dalam proses itu atas permintaan rapat. Cecep tidak memberitahu Irwan dimana saja penambahan lahan dari Gubernur. Ia hanya memberitahu bahwa akan ada penambahan luas lahan saja.

cecep iskandar ok

 

Kemudian persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Cecep Iskandar. Ia sebagai Kepala Bidang Planologi. Di depan pengadilan, ia mengakui terlibat dalam penelaahan revisi SK 673. Dalam pembahasan revisi tersebut, Gulat Medali Emas Manurung pernah mengunjungi Cecep beberapa kali dan menanyakan kawasan mana saja yang akan diubah atau ditambah.

Selain itu, Gulat pernah beberapa waktu menyampaikan koordinat kawasan hutan untuk dimasukkan dalam revisi yang ada kaitannya dengan lahan terdakwa. “Ada dua lokasi yang diminta Gulat.Saya tidak tahu  letaknya saat itu.Pertama di Pekanbaru, kedua di Duri,” jelasnya. Setelah diperlihatkan oleh Penuntut Umum melalui monitor, Cecep mengakui bahwa lahan yang diminta oleh Gulat untuk dimasukkan itu adalah lahan di Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, luasnya 124 ribu hektar.

Setelah istirahat Magrib, sidang dilanjutkan kembali. Masih dengan pemeriksaan Cecep Iskandar. Cecep mengatakan pernah bertemu Edison Marudut di Jakarta, tapi hanya perkenalan saja, tidak ada membahas tentang alih fungsi lahan Riau. Selain Edison Marudut, Cecep juga pernah diajak bertemu dengan Gulat Medali Emas Manurung di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau membahas revisi alih fungsi hutan Riau. Namun saat itu tidak ada terdakwa.

Saat itu Gulat pernah meminta Cecep untuk memasukkan koordinat yang dimintanya ke dalam revisi tata ruang Riau, salah satunya lahan milik Edison Marudut. Namun Cecep mengakui tidak semua koordinat lahan milik Edison dimasukkan ke dalam revisi tata ruang, hanya sebagian kecil saja.

 “Apakah permintaan Gulat bisa dimasukkan atau disengaja dimasukkan?” tanya Hakim.

“Tidak sengaja memasukkannya,memang ada perubahan saat itu,” jawab Cecep.

“Perubahannya memang demikian atau ada janji sesuatu?”

“Saya tidak tahu.”

Ketika hakim menanyakan apakah Cecep pernah menerima suap dari Gulat, Cecep menjawab, “Saya pernah menerima uang dari Gulat. Dia bilangnya untuk ngopi, untuk traktir gitu, dikasih di Hotel Le Meredian, sekitar Rp 26 juta.” Waktu itu Cecep menolak, tetapi Gulat memaksa untuk menerima uangnya.”

“Apakah sering Saudara mendapatkan uang jajan dari Gulat?” tanya hakim.

“Tidak, baru kali ini,” jawab Cecep.

“Apakah kalau jajan bisa sampaiRp 26 juta?”

“Tidak.”

Terdakwa Edison sempat bertanya kepada Cecep, “Apa memang betul titik koordinat yang dikirim Gulat itu untuk saya?” Lalu Cecep menjawab betul karena memang dibenarkan oleh Ketua RT bahwa lahan itu memang milik Edison.

Saksi berikutnya Riyadi Mustofa. Ia merupakan supir freelance yang berperan mengukur lahan yang disuruh oleh Gulat yang dimasukkan ke dalam surat revisi SK 673. Kemudian lahan itu diketahui adalah milik Edison Marudut. Ia kenal dengan Gulat dan pernah bekerja pada Gulat di perkebunannya untuk melakukan survei. Titik koordinat yang diukur Riyadi tersebut diberikan kepada Cecep Iskandar atas perintah Gulat Manurung.

jones silitonga ok

 

Jones Silitonga, Direktur PT Citra Hokiana Triutama adalah orang yang diperiksa berikutnya. Ia diperiksa terkait dengan keuangan. Ia menyampaikan bahwa Edison Marudut pernah menyuruhnya untuk berkoordinasi dengan Gulat perihal proyek Pemerintah Propinsi Riau dan diperintahkan untuk memberikan uang kepada Gulat yang bersumber dari dana perusahaan.

Rincinya, awal September, Jones diperintahkan Edison kerumah Dinas Gubernur Riau untuk menemui Gulat dan memberikan uang senilai Rp 500juta kepada Gulat. Saat itu Gulat sedang keluar dan yang menerima uang tersebut adalah asistennya, Hendra Pangondian Siahaan. “Uang perusahaan sebesar Rp 400 juta dan 100 juta dari Pak Edison,” ujar Jones.

Jones dua kali mengambil uang dan menyerahkannya kepada Gulat.Pertama diserahkan digereja, dan kedua melalui ajudan.

Keterangan Yulia, kasir PT.Citra Hokiana Triutama, bersesuaian dengan Jones Silitonga. Menurut Yulia, semua pengeluaran dana perusahaan harus melalui Edison Marudut, dan dia tidak tahu sama sekali mengenai uang yang dia cairkan itu adalah untuk Gulat.

yulia rotua ok

Saksi terakhir yang diperiksa adalah Hendra Pangondian Siahaan, asisten Gulat Manurung. Ia menceritakan ditelepon oleh Gulat saat Gulat masih ditahan di KPK dan diminta untuk membuat kuitansi palsu senilai Rp 1,5 Miliar. Uang itu dibawa oleh Hendra untuk diberikan kepada Edison Marudut sebagai kuitansi peminjaman uang.

“Saya tidak tahu tujuan Pak Gulat menyuruh saya seperti itu,” kata Hendra. Sebelum disuruh membuat kuitansi, Hendra diperintahkan untuk menyerahkan uang senilai Rp 500 juta, uangnya dimasukkan kedalam tas dan diberikan ke Fuadilazi, ajudan Gubernur Riau.

Sidang berakhir pukul 23.00 dan akan dilanjutkan hari Rabu dan Kamis untuk lanjutan pemeriksaan saksi yang totalnya sekitar 20 orang. (RCT/SitiW)


 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube