Kasus Marudut

Edison: Lahan Saya Tidak Masuk dalam Revisi RTRW Riau

edison marudut

 

edison marudut

Video : Keterangan Edison Marudut

PN Bandung, 5 Desember 2016 – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi terkait agenda pemeriksaan terdakwa Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Terdakwa diminta hakim untuk berdoa terlebih dahulu sebelum sidang dimulai.

Terdakwa memberikan keterangan bahwa ia kenal dengan Annas Maamun sejak menjabat sebagai Gubernur Riau tahun 2014. Terdakwa kenal Gulat Medali Emas Manurung sejak tahun 2000-an dan hubungannya sebatas pertemanan. Ia membenarkan kedekatan Gulat dengan Maamun walau tidak tahu seberapa dekat dan apa motif kedekatan itu.

Terdakwa merupakan Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama sejak 1991 yang bergerak di bidang peningkatan kontraktor fisik jalan. Terkait dengan paket pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Citra Hokiana Triutama, Penuntut Umum menanyakan perihal keterkaitan pekerjaan itu dengan Gulat.

“Pernahkah Sudara meminta bantuan Gulat untuk mendapatkan proyek Pemprov Riau?”

“Saya tidak pernah memenangkan proyek atas bantuan Gulat,” bantah terdakwa. Ia menjelaskan bahwa perusahaannya menang sesuai prosedural yang ada. Ia juga menambahkan bahwa sejak tahun 1993, perusahaannya sudah bekerja sama dengan Pemprov Riau. Terdakwa berdalih dia berteman dengan Gulat agar ia yang merupakan wiraswasta bisa mendapat informasi sebanyak mungkin.

“Kapasitasnya apa Saudara menanyakan itu pada Gulat? Apakah Gulat memiliki kapasitas mengenai proyek di Pemprov Riau?”

“Saya tidak tau apa-apa mengenai kapasitasnya Gulat,” jawab terdakwa. Ia hanya mengetahui bahwa Gulat merupakan dosen di Universitas Riau. Terkait jawaban terdakwa, Penuntut Umum mempertanyakan kembali hubungan Gulat sebagai dosen dengan paket pekerjaan di Pemprov Riau. Terdakwa menjawab lagi bahwa ia mencari informasi sebanyak mungkin.

“Apakah pada tanggal 25 Agustus 2014 Saudara pernah berkomunikasi dengan Gulat?” tanya Penuntut Umum.

“Pernah Pak.”

Terdakwa mengaku bahwa ia pernah meminjamkan uang kepada Gulat tetapi tidak mengetahui bahwa akhirnya uang itu akan diberikan kepada Gubernur. Ia mengeluarkan uang tersebut dari kas Perusahaan sebagai kasbon pribadi-pinjaman sementara dan memerintahkan Jones Silitonga untuk menyerahkan uang tersebut kepada Gulat. Di akhir, Jones juga melaporkan bahwa uang tersebut telah ia berikan kepada Gulat, namun Gulat tidak memberi laporan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Gubernur.

Kemudian Penuntut Umum menampilkan layar yang berisi percakapan terdakwa dan Gulat di whatsapp yang mengaitkan kata ‘atuk’ saat Gulat memberi tahu bahwa uang sudah ia terima.

“Ini maksudnya terimakasih, terimakasih apa?”

“Ya kalau saya bisa definisikan, terimakasih mungkin sudah nyampe duitnya sama Gulat. Katanya mau mengantarkan uang ke Jakarta.”

“Terus kaitannya dengan atuk apa? Kan ada kata atuk di sini?”

“Loh saya kan gak tau,” jawab terdakwa.

“Masa sih gak tau…..?”

“Benar Pak Jaksa”

Penuntut Umum beralih ke pertanyaan perihal lelang kedua dan rekap paket pekerjaan yang Jones Silitonga kirim kepada Gulat. Yang dipertanyakan adalah seputar ‘ kapasitas Gulat-nya’, apakah Gulat memiliki kapasitas yang demikian besar untuk menentukan kemenangan suatu proyek, sementara Gulat sendiri hanyalah seorang pengusaha dan dosen. Dan ini menimbulkan tafsir lain, apakah ‘kedekatan’ yang terjalin antara Gulat dan Annas Maamun yang menjadi jawaban atas pertanyaan tersebut?

“Apakah rekap yang dikirim Jones sama dengan rekap lelang pada bulan Juli 2014?”

“Saya gak tau.”

“Nah Anda kan Direktur Utamanya, masa gak tau?” Terdakwa berdalih bahwa tidak semua informasi bisa ia ketahui meskipun ia sendiri merupakan Direktur Utama dari PT Citra Hokiana Triutama.

“Tadi setelah diminta rekap, selain permintaan uang yang lima ratus juta di tanggal 25 Agustus, apakah Gulat pernah melakukan permintaan lagi uang lima ratus juta?”

“Ada,” jawab terdakwa.

Menurut keterangan terdakwa, setelah ada permintaan peminjaman uang yang diminta Gulat, ia langsung memeriksa kas perusahaan. Terdakwa menggunakan kas perusahaan sebesar empat ratus juta rupiahdan sisanya dari uang pribadi milik terdakwa. Uang kembali diserahkan oleh Jones Silitonga dan terdakwa mengaku bahwa ia tidak mendapat laporan dari Jones mengenai tempat dan waktu penyerahan uang itu dilakukan.Dalam percakapan di media whatsapp yang ditampilkan Penuntut Umum di layar, dibicarakan mengenai kekurangan uang yang diberikan terdakwa kepada Gulat terkait dengan peminjaman uang kedua yang diminta Gulat.

Terkait perencanaan revisi alih fungsi hutan, terdakwa mengaku tidak mengetahui apa-apa mengenai hal tersebut. Bukti berbicara lain. Mengenai hal itu, pada 26 Agustus 2014 terdakwa sudah mengirim dua titik koordinat kepada Gulat dengan dalih pengecekan status lahan. Pertama berlokasi di Duri Bengkalis dengan luas 60 hektar, kedua berlokasi di Siak dan itu milik adik terdakwa. Dalam hal ini, menurut keterangan terdakwa, Gulat menawarkan lahan terdakwa untuk masuk dalam revisi kawasan alih fungsi hutan meski terdakwa tidak terlalu mempermasalahkan hal demikian. Gulat memberitahukan bahwa kedua titik koordinat tersebut ada yang termasuk hutan produksi dan ada juga yang APL, namun sepengetahuan terdakwa tanah itu merupakan tanah masyarakat.

“Setelah mengirimkan titik koordinat, kapan kemudian Gulat meminta 1,5 Miliar?”

“Kalau gak salah sekitar tanggal 23 September.” Kemudian, Penuntut Umum menanyakan keterkaitan peminjaman uang tersebut dengan cek status lahan terdakwa, namun terdakwa mengaku bahwa itu tidak ada kaitannya. Peminjaman ini langsung diserahkan oleh terdakwa namun karena ada hal yang mendesak, penyerahan uang dilakukan di jalanan depan sebuah Rumah Sakit dan tidak disertai bukti transaksi. Meskipun diawal Gulat pernah akan menyerahkan kuitansi tapi kemudian ditolak oleh terdakwa.

Pada 25 September 2014, ada pertemuan terdakwa dengan Gulat di Jakarta. Terdakwa mengaku bahwa saat itu ia ke Jakarta karena ada undangan sebuah pameran alat berat. Saat di TMII, terdakwa diminta Gulat untuk menukar uang di money changer. Saat di Jakarta pun, terdakwa bertemu dengan Cecep namun sebatas perkenalan saja dan tidak membicarakan apapun. Di money changer, terdakwa diminta Gulat untuk menukarkan U.S Dollar menjadi Dollar Singapura. Kemudian Penuntut Umum menanyakan apakah uang yang ditukar di money changer adalah uang yang sama dengan uang yang terdakwa serahkan pada Gulat tanggal 22 September, tetapi terdakwa tidak mengetahui hal tersebut, mungkin ia atau mungkin juga tidak.

Penukaran uang di money changer ini menggunakan identitas terdakwa karena kebetulan Gulat tidak membawa identitasnya. Dalam form penukaran, terdakwa mengaku tidak mengetahui dan tidak menuliskan alasan penukaran tersebut. Setelah penukaran selesai, terdakwa kembali ke TMII untuk menghadiri undangan pamerannya sementara ia tidak mengetahui Gulat akan pergi kemana.

“Apakah Saudara tahu mengenai kejadian penangkapan Gulat?”

“Kalau gak salah tanggal 25 sore ya?” Penangkapan ini terjadi setelah transaksi penukaran uang di money changer.

“Apakah setelah penangkapan itu, ada orang Gulat yang menyerahkan kuitansi kepada Saudara?”

“Ada. Pak Hendra kalo gak salah,” jawab terdakwa. Kuitansi ini merupakan bukti peminjaman uang 1,5 miliar yang berisi jaminan SKGR senilai 20 hektar.

Gulat sudah meminjam uang sekitar 3-4 kali pada terdakwa dan untuk utang yang terakhir, Gulat belum melunasinya. Penasihat hukum mempertanyakan untung apa yang didapat jika ia meminjamkan uang kepada Gulat, lalu terdakwa memberikan keterangan “Tidak ada untung-rugi dalam pertemanan, kalau saya bisa membantunya kenapa tidak?”

“Apakah ketika saudara meminjamkan uang kepada Gulat ada kaitannnya untuk dimenangkan dalam proyek tertentu?”

“Tidak Ada”. Diberitahukan oleh terdakwa, salah satu alasan Gulat meminjam uangnya adalah untuk keperluan perusahaan.

Tiba giliran hakim bertanya kepada terdakwa. Di awal, hakim kembali mengingatkan bahwa keterangan yang diberikan terdakwa bukan merupakan satu-satunya alat bukti dalam perkara ini.

“Saudara boleh bohong, boleh ingkar, boleh diam tidak menjawab. Keterangan saudara bukan merupakan satu-satunya alat bukti. Kita sudah mendengarkan bukti-bukti yang lain.”

“Meskipun saudara boleh ingkar, boleh bohong, boleh tidak menjawab, tapi saya harapkan saudara berkata jujur.”

Kepada hakim, terdakwa memberi keterangan bahwa Gulat mempunyai pekerjaan lain sebagai dosen.

“Adakah Gulat mengurus tentang, membicarakan tentang, memfasilitasi tentang perusahaan saudara?” yang dijawab terdakwa, “Saya pernah minta tolong.”

Hakim membeberkan perihal pernyataan yang dibenarkan oleh terdakwa dalam BAP. Di dalamnya sudah bisa dilihat dengan jelas bahwa sebenarnya terdakwa sudah mengetahui bahwa uang yang dipinjamkannya kepada Gulat akan berlabuh di Annas Maamun. Terdakwa sempat membantah namun pada akhirnya diam karena dia membenarkan pernyataan tersebut dalam BAP, bahwa ada maksud lain perihal komunikasinya dengan Gulat selain hanya pengecekan status lahan.

“Proyek-proyek yang dimenangkan Saudara, melalui Gulat ada?” tanya Hakim.

“Tidak ada,” jawab terdakwa. Kemudian Hakim mempertanyakan kembali perihal rekap proyek yang terdakwa kirimkan kepada Gulat dan maksud pengiriman rekap tersebut. “Untuk apa?”

“Untuk dimenangkan,” jawab terdakwa.

“Nah itu!”

“Menurut saudara, apakah Gulat bisa memberikan keputusan operasional proyek ini sendiri? Yang saudara tahu harus ke siapa?” tanya hakim.

“Tidak tahu.” Lalu hakim menjelaskan bahwa Gulat tidak bisa mengerjakan ini sendirian, ia pasti berkomunikasi dengan Annas Maamun dan seharusnya terdakwa mengetahui hal itu sejak awal.

Di penghujung sidang, terdakwa kembali meminta izin untuk berobat. Sidang kembali digelar pekan depan, Rabu, 14 Desember 2016 di PN Bandung dengan agenda pembacaan tuntutan. (RCT/Anita)