Kasus Marudut

Tiga Tahun Penjara untuk Edison Marudut

Video: Putusan Majelis Hakim

Rabu, 28 Desember 2016 – Tiba di penghujung babak, terdakwa Edison yang selama ini didampingi penasihat hukum Ahmad Rifa’i diputus bersalah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda seratus juta rupiah. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung ini dihadiri sejumlah keluarga dari terdakwa. Namun tak terlihat istri terdakwa di bangku pengunjung.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjelaskan pertimbangan mereka memutus bersalah kepada terdakwa. Hakim kembali menimbang tuntutan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum selama pemberian tuntutan dan pembelaannya masing-masing.

terdakwa edison

 

Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa penuntut umum terkait pemberian uang terdakwa terhadap Annas Maamun selaku penyelenggara negara melalui Gulat Medali Emas Manurung. Meski melalui Gulat, tetap juga pada akhirnya uang tersebut bermuara di tanganAnnas Maamun selaku penyelenggara negara.

Hakim juga memaparkan kembali kronologis pengantaran uang ke Jakarta yang melibatkan banyak pihak, serta keterlibatan terdakwa yang sangat aktif di money changer PT Masayu Agung. Walaupun dalam pemaparan terdakwa tidak mengetahui data yang diisi, tetapi identitas yang digunakan adalah milik terdakwa.

keluarga edison

Walau terdakwa dan penasihat hukum berdalih bahwa uang yang selama ini ia berikan kepada Gulat adalah sebuah “pinjaman”, bukti dan fakta di persidangan membantah hal tersebut. Adanya perintah membuat kuitansi yang tanggalnya ditulis mundur merupakan upaya pengaburan yang menyatakan bahwa itu memang merupakan sebuah pinjaman. Maka jelaslah unsur ‘pemberian sesuatu’ menurut Majelis Hakim sudah terpenuhi.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan terdakwa Edison Marsadauli Siahaan diputus bersalah dengan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak seratus juta rupiah. (RCT/Anita)