Pledooi: Terdakwa Marudut
PN Bandung, Rabu 21 Desember 2016 — Sidang kasus tipikor dengan terdakwa Edison Marudut Marsadauli Siahaan digelar dengan agenda pembelaan terdakwa. Pukul 13.36 hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum dan terdakwa kemudian memasuki ruang sidang. Pledoi penasihat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan jaksa penuntut umum dengan nomor perkara 78/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg dibacakan oleh tim penasihat hukum Edison yaitu Achmad Rifai dan rekan-rekannya yang merupakan advokat dan konsultan hukum dari law firm Achmad Rifai & Partners yang beralamat di Lippo Kuningan Lt.17 Jl. HR Rasuna Said Kav.B No.12 Kuningan Jakarta.
Achmad Rifai menegaskan bahwa pengajuan pledoi ini untuk meluruskan dakwaan atau tuntutan pidana dari penuntut umum. Achmad Rifai menyampaikan bahwa dakwaan dan tuntutan dari penuntut umum sangat tidak tepat jika dihubungkan dengan fakta persidangan. Ia juga membacakan latar belakang kasus permasalahannya secara kronologis dan fakta hukum dalam persidangan yang bertentangan dengan kesimpulan jaksa penuntut umum yang juga diuraikan oleh rekan-rekannya yang berjumlah 6 orang.
Penasihat hukum mengatakan bahwa berdasarkan bukti saksi yang telah dihadirkan tidak ada yang menjelaskan keterlibatan terdakwa dengan uang yang sudah dipinjamkan terdakwa dengan Gulat sehingga terdakwa tidak ada korelasinya dengan perbuatan Gulat karena terdakwa hanya meminjamkan uang tersebut kepada Gulat tanpa mengetahui akan dipergunakan untuk apa uang tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengaitkan dengan adanya paket pekerjaan proyek yang ada di Pemprov Riau pada tahun 2014.
Berdasarkan keterangan saksi Rama Yuda Satya dan Gulat bahwa paket yang dimenangkan oleh perusahaan terdakwa dimenangkan sekitar bulan Mei atau Juni 2014, jauh sebelum adanya pemberian uang terdakwa kepada H.Annas Maamun yaitu bulan Agustus 2014. Hal tersebut menunjukkan tidak ada hubungannya jika uang tersebut dikaitkan untuk memenangkan PT. Citra Hokiana Triutama. Mengenai bukti daftar paket yang pernah ditunjukkan oleh penuntut umum, penasihat hukum juga menjelaskan bahwa paket tersebut memang pernah diikuti, namun PT. Citra Hokiana Triutama kalah dan tidak merasa dimenangkan pada proses lelang tersebut, sehingga amat sangat tidak ada korelasinya jika mengaitkannya dengan pemberian uang sejumlah 500 juta yang dalam dakwaan dijelaskan untuk memenangkan paket tersebut.
Hal ini juga dikuatkan oleh saksi Rama Yudha Satria yang mengatakan pernah memenangkan PT. Citra Hokiana Triutama dalam sebuah proyek dan itu sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga pemikiran jaksa mengenai gratifikasi tidak berdasarkan fakta persidangan dan tidak terbukti. Peminjaman uang tersebut juga murni antara terdakwa dan Gulat. Hal ini dikuatkan oleh saksi Gulat yang memang memiliki inisiatif meminjam uang kepada terdakwa.
Salah satu fakta di luar persidangan yaitu bukti tertulis surat keterangan yang diberikan oleh kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang dibuat oleh saksi Ezhar selaku ketua RT 12 di daerah tersebut tertanggal 22 November 2016 menyatakan bahwa lahan terdakwa hanyalah seluas sekitar 60 hektar. Saksi Ezhar juga mengungkapkan bahwa ia pernah mengukur lahan milik terdakwa secara langsung sehingga dengan adanya bukti tertulis dan keterangan saksi tersebut dapat menjadi bukti yang sah dan dapat menyangkal dakwaan dan tuntuan JPU yang menyebutkan luas lahan terdakwa adalah 120 hektar.
Mengenai lahan tersebut penasihat hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak ada permintaan secara khusus untuk memasukkan lahannya ke dalam revisi melainkan hanya meminta untuk mengecekkan titik koordinat lahannya saja. Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi bahasa batak Drs. Warisman Sinaga yang dalam kesaksiannya mengartikan salah satu percakapan terdakwa dan Gulat. Dalam percakapan itu, terdakwa hanya meminta tolong untuk mengecek atau memeriksa titik koordinat lahan kebun kelapa sawitnya dan Gulat pun dalam kesaksiannya mengatakan hal yang sama bahwa terdakwa hanya meminta tolong untuk mengecekkan lahannya dan tidak pernah meminta untuk memasukkan lahannya ke dalam revisi alih fungsi lahan hutan tahun 2014.
Penasihat hukum juga mengatakan bahwa tidak seorang pun saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa bertemu dengan H.Annas Maamun untuk memberi suap untuk dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Riau. Hal ini dikuatkan juga dengan keterangan saksi H.Annas Maamun yang termuat dalam BAP menyebutkan bahwa H.Annas Maamun tidak mengenal terdakwa.
Pada fakta persidangan juga sudah dijelaskan secara terang benderang bahwa uang yang diberikan terdakwa kepada Gulat sebesar 500 juta rupiah dan 1,5 Miliar rupiah adalah murni hubungan pekerjaan yaitu pinjam meminjam antara teman dan rekan bisnis yang juga sudah dikatakan oleh Gulat dalam kesaksiannya, sehingga penasihat hukum menyatakan bahwa dalam perkara ini terdakwa hanyalah korban karena dalam peminjaman tersebut terdakwa tidak mengetahui tujuan dan peruntukan uang tersebut. Oleh karena itu, penasihat hukum menyatakan bahwa sudah sepatutnya terdakwa lepas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam hukum perdata pun sudah dijelaskan bahwa tanggungjawab barang yang sudah dipinjam setelah terjadi peminjaman berada ditangan peminjam dan dalil ini dikuatkan oleh saksi ahli hukum perdata Sri Gambir Melati Hatta yang sebagaimana terdapat juga dalam pasal 1755 KUH Perdata.
Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikannya sudah sangat jelas terlihat bahwa kasus yang menimpa terdakwa adalah kasus yang dipaksakan dan lemah dihadapan persidangan. Menurutnya, jaksa penuntut umum juga tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa dan H. Annas Maamun merencanakan pemberian uang bahkan bertemu untuk memberikan gratifikasi atau penyuapan sebagaimana dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut umum. Penasihat hukum mengatakan bahwa dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum KPK hanyalah karangan cerita yang berupa fiktif belaka yang tidak didukung oleh fakta hukum yang komprehensif dan memadai.
Dalam analisisnya tim penasihat hukum mengambil kesimpulan bahwa terdakwa tidak bersalah karena tidak ada niat sejak awal, sebagaimana fakta hukum dari dalil-dalil yang telah disebutkan. Tim penasihat hukum ingin kliennya dibebaskan dari dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum.
Kemudian terdakwa Edison membacakan nota pembelaan pribadinya yang merupakan satu kesatuan dengan pembelaan dari penasihat hukumnya. Ia meminta hakim untuk meninjau kembali dan meminta untuk menjadikan pengadilan ini tempat untuk mengadili bukan tempat untuk menghukum. Terdakwa juga menjelaskan kronologi perkaranya dan juga bagaimana ia mendapatkan lahan tersebut, seperti yang pernah diterangkan saksi Jhon Pieter bahwa ia mendapatkan lahan tersebut karena Jhon Pieter tidak mampu membayar utangnya. Sedangkan mengenai uang 500 juta itu terdakwa juga mengatakan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan upaya memenangkan proyek lelang yang diikuti PT. Citra Hokiana Triutama karena uang tersebut murni berhubungan dengan saksi Gulat dan saksi H. Annas Maamun. Annas juga tidak mengenalnya sehingga tidak mungkin orang yang tidak saling mengenal dapat melakukan permintaan tersebut.
Di akhir persidangan, terdakwa memohon izin untuk memeriksakan kesehatannya pada Jumat, 23 Desember 2016. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 28 Desember 2016 dengan agenda pembacaan putusan hakim. (RCT/SitiW)