PN BANDUNG, 2 November 2016 – Sidang yang digelar Rabu, 2 November 2016 dengan agenda putusan sela terkait eksepsi yang diajukan Edison Marudut Marsadauli Siahaan selaku Terdakwa dilaksanakan di ruang sidang I, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L R.E Martadinata nomor 74-80 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Eksepsi dari Edison ditolak dengan tegas oleh majelis hakim. Dengan demikian sidang dilanjutkan kembali.
Edison Marudut ikut terlibat bersama Gulat Medali Emas Manurung (perkaranya telah diputus Pengadilan) terkait kasus yang dipandang sebagai ‘perbuatan yang merupakan kejahatan’, yaitu memberi uang Rp 500 juta serta USD 166.100 kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau sebagai penyelenggara negara. Pemberian uang tersebut bertujuan agar Annas Maamun dapat memberikan Edison sejumlah perkerjaan proyek di lingkungan Provinsi Riau,dengan cara memenangkan Edison dalam pekerjaan pelelangan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Selain itu, Edison juga meminta agar Annas dapat memasukkan areal kebun sawitnya seluas sekitar 120 hektar yang berada di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ke dalam Surat Gubernur Riau kepada Menteri Kehutanan No.050/BAPPEDA/8516 perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau.
Sebagai tindak lanjut dalam penolakan eksepsi ini, Edison akan menjalani sidang lanjutan yang akan kembali digelar Rabu depan, 9 November di Pengadilan Negeri Bandung. Maka dari itu, untuk membuktikan kebenarannya, Penuntut Umum akan memeriksa beberapa saksi untuk dihadirkan pada Rabu depan. (RCT/Anita)