Vudeo, Mp3 dan lembar pemantauan:
- Video Sidang (youtube:chanel rct))
- lembar pemantauan (pdf)
- pemeriksaan saksi 1 (mp3)
- pemeriksaan saksi 1 (mp3)
- pemeriksaan saksi 3 (mp3)
- pemeriksaan saksi 4 (mp3)
—-Sidang ke- V Pemeriksaan Saksi terdakwa Rusli Zainal
Pekanbaru, 28 November 2013–Banyak hal yang berbeda dari persidangan sebelumnya. Kamis pagi Gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru tak terlalu ramai dan aparat keamanan juga sudah tak sebanyak biasanya yang bersiaga pada persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Rusli Zainal.
Sidang akhirnya dimulai tepat pukul 10:30, Rusli Zainal mengenakan baju berwarna abu-abu memasuki ruang Cakra, Bachtiar Sitompul SH.M.H mengetuk palu sidang. Hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 orang saksi.
“Yang mulia, bagaimana jika saksi dihadirkan secara bersamaan, karena kesaksiannya saling berkaitan,“ tanya Riyono SH, M.Hum PU KPK.”Saya rasa dihadirkan satu-persatu saja, nanti yang saling berkaitan kan bisa saja. Kalau dihadirkan semuanya nanti saling mendengarkan kesaksian, “ jawab Ketua Majelih Hakim.
Tengku Lukman Jafaar (Direktur CV Bhakti Pradja Mulia)
Ia dihadirkan untuk pemeriksaan saksi pertama. Direktur CV Bhakti Pradja Mulia ini memiliki lahan seluas 5.800 ha, yang kemudian di take over ke Said Edi dengan harga Rp 6 Miliar.
CV Bhakti Praja Mulia memiliki izin IUPHHK-HT, lahan dan tak memiliki kantor sama sekali. Dengan alasan tak memiliki modal dan kemampuan Lukman melakukan take over.
“Saya mengharapkan adanya kerjasama dengan yang lain untuk mengelola lahan yang saya miliki. Di Riau ada dua perusahaan kayu besar siapa tahu beruntung diajak KSO kalau lahan ini sudah memiliki izin,” ujarnya.
Mengenai perizinan baik Bagan Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Tahunan Lukman sama sekali tidak mengerti dengan pengurusan perisinan tersebut. “Saya tidak tahu siapa yang mengusulkannya, bukan saya yang menandatangani dan itu bukan alamat kantor Bhakti Praja Mulia, “ujarnya. “Itu alamatnya RAPP,“ ujar Lukman menimpali.
Akibat keluarnya BKT perusahaannya yang diterbitkan oleh terdakwa Rusli Zainal negara dirugikan sebesar Rp 66 Miliar rupiah. “Saya tidak ada untung, saya pensiunan mau mencari sampingan, sekarang saya malah rugi semua sudah disita KPK, apalagi untung saya?“jelasnya berang.
“Saya prihatin dengan penjelasan anda, pensiun, cari obyekan, dapat lahan dan izin karena adik anda Bupati kan (Tenku Azmun Jaafar), gedung perusahaan saja tak ada, kelihatan sekali anda mau cari untung saja, dapat tanah, izin tak punya kemampuan , modal lalu jual langsung dapat 6 Miliar,” terang Ketua Majelis Hakim. Menurut Lukman seluruh yang menangani masalah perizinan ia dibantu oleh Anwir Yamadi.
Anwir Yamadi (Mantan Karyawan PT RAPP)
Lelaki yang berusia setengah abad ini merupakan teman Tengku Lukam Jaafar sejak Tahun 1996. Tak kuasa mengelola lahannya, Lukman meminta tolong Anwir untuk mencari patner bisnis.
“Saya hanya diminta tolong, karena saya sudah pensiun, sakit-sakitan dan bapak juga pensiun saya membantu Pak Lukman sebelumnya saya juga membantu beliau mengelola kayu vallet untuk Indah Kiat, “ujarnya.
Ia pun mempertemukan Lukman dan Paulina untuk melakukan kerjasama, dan kemudian lahan CV Bakti Praja Mulia di take over. Meminta tolong mencari partner usaha Bakti Praja Mulia bertemu Rosman dan Paulina. Kerjasama seluruhnya dikelola partner termasuk seluruh perizinan diurus pihak patner.
“Saya tak tahu siapa yang mengurus izin RKT dan BKT yang mulia, yang jelas saya hanya membantu pak Lukman mencarikan kerjasama, setelah itu saya tidak tahu, saya sudah 12 tahun tidak menginjak Dinas Kehutanan, jadi saya tak tahu siapa yang mengurus izin BKT itu,“ tegasnya.
Ia mempertemukan Lukman dan Said Edi, karena Said Edi merupakan temannya yang memiliki bisnis perkayuan dan sama-sama bekerja di PT Indorayon beberapa tahun lalu. “Apakah anda mendapat upah dari Lukaman, bagaimana soal uang Rp 50 juta yang anda terima dari beliau?” tanya I Ketut Suarta.
“Saya tidak dibayar sama sekali yang mulia saya hanya membantu beliau dalam banyak usaha, mungkin beliau kasih karena kasihan sama saya, saya tak menerima sepeserpun, “ ujarnya. Dan hal yang sama juga diamini oleh Lukman Jaafar.
Didi Harsa (Direktur. Satria Perkasa Agung, anak dari PT Indah Kiat, Arara Abadi)
Didi memiliki lahan yang cukup luas PT Satria Perkasa Agung dengan luas 12.000 ha dan CV Mitra Hutani 10.000 ha. Setelah memperoleh izin IUPHHK-HT dari kedua perusahaannya ia mengajukan izin RKT kedua perusahaannya ke Dinas Kehutanan Propinsi Riau. Ia mengajukan pada tahun 2003 dan keluar tahun 2004. “Yang keluar BKT dan ditandatangani oleh Gubernur Riau, padahal saya mengajukan RKT,“ ujarnya.
“Lalu bagaimana dengan bukunya siapa yang menandatangani, bukankah buku rangkaian dari SK, “ ujar Evanora SH, MH penasehat hukum Rusli Zainal. “Buku ditandatangani Suhada Tasman, duluan buku ditanda-tangani oleh Suhada Tasman,“terang Didi.
Agus Wahyudi (Direktur Mitra Hutani Jaya)
Mitra Hutani merupakan perusahaan yang berada dibawah payung Sinarmas Forestry. “Benar entitas anda tidak ada, hanya simbolik saja di Mitra Hutani Jaya semua perusahaan dibiayai oleh Sinarmas (APP) sesuai dengan BAP anda,” tanya hakim. “Benar yang mulia, “ujar Agus Wahyudi.
Meski tak memiliki wewenang penuh, Agus tetap mengurus izin RKT perusahaan yang dinaunginya. BKT telah dikeluarkan oleh terdakwa Rusli Zainal. “Namun tanpa ada BKT kita tetap bisa melakukan penebangan sesuai aturan terhitung 30 hari,“ ujar Agus. “Tetapi tidak adakan perusahaan yang berjalan tanpa adanya izin BKT selama ini,”ujar Bachtiar.
Soe Erwin (Direktur Tani Nusa Sejati dan Rimba Mutiara Permai)
Rimba Mutiara Permai dan Mitra Tani Nusa Sejati mengajukan RKT ke Dishut Riau namun yang keluar BKT yang ditandatangani oleh Rusli Zainal (Gubernur Riau) keluar izin tahun 2004. “Apakah anda tidak bertanya mengapa BKT ditanda tangani oleh terdakwa?”tanya hakim.
“Saya senang saja yang tanda tangani Gubernur, bila perlu Menteri sekalian, “ ujarnya. Lalu hakim kembali bertanya apakah menurut Soe itu tidak melanggar hukum, dan telah menebang hutan alam.
“Saya tidak merasa bersalah, justru kita memanfaatkan lahan yang ada, menjadi lahan yang berguna ditanam ulang, hasilnya justru lebih besar lagi, daripada dijarah masyarakat, “ujarnya.
Supendi (Direktur PT Seraya Sumber Lestari, Direktur Uni Seraya, Direktur Triomas FDI)
PERSIDANGAN berlangsung hingga larut malam, pemeriksaan saksi hingga tengah malam hari. Pemeriksaan Supendi berlangsung jelang adzan Isya berlangsung.
Ruangan Cakra yang telah lengang ketika Magrib, kini mulai ramai kembali oleh pengunjung sidang. Sama seperti perusahaan lainnya Seraya Sumber Lestari yang berada di Kabupaten Siak, Riau, memiliki izin usaha seluas 16.785.
Selesai pemeriksaan Supendi tepat pukul 21:00. Hakim meminta kepada JPU agar pemeriksaan saksi dibatasi empat orang persidang. “Kita harus jaga kesehatan, rangkaian sidang masih panjang, “ ujar Bachtiar.
Sidang usai dilanjutkan Rabu dan Kamis (04-05 Desember 2013). Tak tampak lagi shalawat yang biasanya mengiri berakhirnya sidang yang dilakukan kaum ibu. Terdakwa Rusli Zainal menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan II Kulim, Pekanbaru, Riau. ***