Kasus Rusli Zainal

Kayu jenis BBS SEMUANYA Dijual Ke RAPP dan INDAH KIAT

 Video, rekaman suara dan lembar pemantauan:

Video riaucorruption (Youtube)
Saksi Sinyorita, Penkopri dan Nusyirwan (Mp3)

Kali ini Jaksa menghadirkan tiga orang saksi, Ir Sinyorita (Mantan Kasubdin Pengembangan Kehutanan Propinsi Riau), Penkopri (PNS Dishut Pelalawan), Nusyirwan (PNS Dishut Pelalawan), saksi Sandra Wibawa berhalangan hadir.

 

Ir Sinyorita (Mantan Kasubdin Pengembangan Kehutanan Propinsi Riau)

Tahun 2003 pengesahan RKT dan BKT ditujukan ke Kadishut Propinsi Riau. Tahun 2003 seluruh izin BKT ditandatangani oleh Suhada Tasman selaku Kadishut Propinsi Riau. Namun tahun berikutnya sembilan perusahaan ditandatangani oleh terdakwa Rusli Zainal. “Sembilan perusahaan merupakan hutan tanaman namun kenyataannya ia hutan alam, “ujar perempuan berhijab hijau itu.

Lantas Dinas Kehutanan Propinsi Riau menyurati Kementrian Kehutanan untuk konfirmasi akan hal ini. “Setelah Dishut membuat surat permohonan petunjuk ke Mentri Kehutanan, ada surat dari Menteri Kehutanan kepada Kementrian Dalam Negeri tentang pencabutan izin pada 5 Agustus 2003,“ jelas Sinyorita. “Oleh karena itu saya membuat konsep penolakan atas izin tetapi tidak ditandatangani Kadishut (Suhada Tasman), RKT tetap disahkan, “ jelasnya.

Tahun 2003 ia disuruh membuat RKT untuk oleh Suhada Tasman, namun kemudian ia menyuruh Sinyorita untuk mengubah tanda tangan ke Gubernur. “Saya bertanya apa dasar bahwa Gubernur yang melakukan penandatanganan,” ujarnya. Namun Suhada tetap memaksa. “Ia (Suhada Tasman) mengatakan bahwa yang lebih tinggi jabatannya yang menandatangani lebih bagus, “ terang Sinyorita.

Atas perintah atasannya ia menyuruh Kepala Seksi, Frederik Suli untuk mengubahnya namun Frederik tak percaya. Setelah membawanya bertemu dengan Suhada baru Frederik memproses surat tersebut selama sebulan.

Hakim (Rahman Silaen) bertanya berapa biaya sebuah RKT itu mahal sekitar  Rp 200juta atau Rp 500juta. “Ga ada pak,” jawab sinyorita. “Ah masak bilang saja tidak tahu perusahaan sudah mengaku ada biayanya, “ jelas Rahman Silaen.

 

Penkopri (PNS Dishut Pelalawan)

Ia adalah petugas P2LHP di tahun 2004 atas perusahaan Mitra Hutani Nusa Sejati. “Izin merupakan hutan tanaman tetapi kenyataannya hutan alam,” ujar Penkopri. Ia bertugas melakukan pemeriksaan administrasi, lalu memeriksa ke lapangan mengenai jenis kayu, kubikasi dan  lokasi. Pemeriksaan dilakukan dua kali dalam. “Kayu jenis BBS semuanya dijual ke RAPP dan Indah Kiat, “ terangnya. Dan jika semua kondisi sesuai antara data dan lapangan maka ia mengesahkan LHP.

 

Nusyirwan (PNS Dishut Pelalawan)

Pemeriksaan saksi terakhir lelaki berkemeja ini tampak terlihat bingung dan tak bisa menjawab semua pertanyaan Jaksa Penuntut Umum. Ia merupakan petugas P2LHP Rimba Mutiara Permai. “Siapa yang mengesahkan IUPHHKHT?” tanya Riyono.

“Gubernur,” jawabnya.

“Siapa yang mengesahkan RKT?” tanya Riyono.

“Kadishut, Gubernur,” jawabnya bingung.

Begitu bingung dengan seluruh pertanyaan JPU, bahkan tupoksi Dinas Kehutanan saja Nusyirwan tak bisa menjawabnya.Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan ia menemukan kayu alam. Dan dalam dakwaan dan dalam laporan LHP begitu berbeda jauh jumlah kayunya menurut Penasehat Hukum.

Sidang berakhir pukul 13:25, dan Rusli Zainal diberikan izin untuk perawatan di Eka Hospital dengan kawalan. Namun untuk rawat inap tidak diizinkan. Sidang ditunda hingga Senin (23/12) dengan agenda keterangan Ahli. #rct-Fika

 

 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube