Video, Mp3 dan Lembar Pemantauan:
Saksi Arwin AS, Amin Budiadi dan Tengku Zulhelmi (Mp3)
Saksi Tengku Zulhelmi dan Paulina (Mp3)
—-Catatan Sidang ke enam
Pekanbaru, 4 Desember 2013—“Apakah anda sehat,” tanya Bachtiar Sitompul Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa Rusli Zainal. “Sehat yang mulia,“ ujar RZ. Sidang pun dimulai pukul 09.40. Masih dengan agenda pemeriksaan saksi, PU menghadirkan empat orang saksi.
Arwin As, Mantan Bupati Siak periode 2001-2011, Ir Amin Budiadi, Mantan Kadishut Siak periode 2004-2007, Tengku Zulhelmi, Mantan Kadishut Pelalawan, Paulina SH, Legal PT PKS dan 20 perusahaan lainnya.
Arwin As (61 tahun), Mantan Bupati Siak (2001-2011)
Arwin dipanggil sebagai saksi terkait izin lima perusahaan yang diberikannya kepada PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Rimba Mandau Lestari, PT National Timber and Forest Product dan PT Balai Kaya Mandiri. Mengenakan batik berwarna coklat, ia memasuki ruang sidang. Arwin mengatakan tak mengerti tentang seluruh izin yang dikeluarkannya.
“Kadis Siak (Asral Rahman) yang memberikan Pertek (Peraturan teknis) saya hanya tanda tangani. Sebagai Bupati semua saya serahkan ke staff, saya percaya Kadis, begitu Pertek selesai saya tinggal tanda tangani,” katanya.
“ Anda tidak pernah mempelajari dan tanpa ada koreksi izin sedikitpun, “ tanya Hakim.
“Tidak. Saya hanya neken, yang memonitor Kadis, yang ditanda tangani Gubernur ia saya yang memberikan izin.”
Menanggapi pernyataan Arwin Penasehat hukum menayakan status Asral Rahman dan perusahaan yang mengajukan izin. “Asral Rahman sudah pindah, dan perusahaan masih beroperasi, saya tidak memiliki keuntungan semua saya lakukan untuk PAD Siak” jawabnya
“Yang diuntungkan dari prosedur izin ini sebenarnya korporasi bukan anda,” ujar Samsul Huda Penasehat Hukum.
Ir Amin Budiadi, Mantan Kadishut Siak periode 2004-2007
Pria berkacamata ini dalam kesaksiannya menerangkan bahwa izin perusahaan diajukan saat ia belum menjabat sebagai Kadishut. “Yang saya sahkan masa jabatan saya SK BKT tahun 2004 hanya PT Seraya Sumber Lestari. Setelah ada SK lalu di disposisi Kasubdin usulan diajukan ke Kadishut Provinsi, yang keluar BKT ditandatangani Pak Gubernur,“ terangnya.
“Apakah anda tidak pernah bertanya tentang prosedur ini, “ tanya Bachtiar Sitompul.
“Saya pernah bertanya ke Propinsi tapi tidak secara formal mengapa SK dan Buku ditanda-tangani orang yang berbeda. Mereka menjawab itu merupakan satu kesatuan. Teman-teman lain juga bertanya tentang hal itu. Tapi kami tidak mendapatkan jawaban, “ ujar Amin. Ia menerangkan BKT itu merupakan yang pertama terbir di Kabupaten Siak.
Tengku Zulhelmi, Mantan Kadishut Pelalawan
Ada 15 perusahaan yang diberikan izin saat Zulhelmi belum menjabat. “Izin dikeluarkan karena kala itu musim illegal loging, daripada diambil masyarakat lebih baik diberikan izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Dan ada titipan Bupati, saya hanya menanda tangani dua Pertek. Lalu mengajukan izin 8 perusahaan yaitu CV Bhakti Praja Mulia, CV Putri Lindung Bulan, CV Mitra Hutani Jaya, CV Mitra Tani Sejati, CV Merbau Pelalawan Lestari, CV Selaras Abadi Utama, CV Rimba Mutiara Permai, CV Satria Perkasa Agung,” jelasnya.
“Bagaimana dengan pembayaran PSDH-DR, Seharusnya berdasarkan aturan kan ada enclave? “ tanya Penuntut Umum
“Sebelum bayar iuran izin terbit kita sudah kasih tahu ke Bupati (Tengku Azmun Jaafar), tapi Bupati suruh aja kasih terbit, iuran dibayar setelah izin terbit. Karena ini kebijakan bupati, ya saya harus menerbitkan rekomendasi, karena suruhan atasan saya. Saya tak berani menolak. Tapi dalam data tetap saya sajikan fakta yang ada, Pak Bupati memmiliki lahan, memang tidak menyebut nama perusahaan, tapi cepat. Kalau dulu saya tak tahu bahwa izin yang dikeluarkan ini salah,” katanya.
Mendengar penjelasan saksi, Ketua Majelis Hakim memberikan penjelasan atas kesalahannya dalam memberikan rekomendasi. “Seharusnya kalau anda tidak beri rekomendasikan tak masalah, anda tak usah ikutin Bupati, anda mengabdi pada siapa sebenarnya? Karena rekomendasi anda jadi begini, anda adalah penyaring pertama,” terang Bachtiar.
“Saya sudah lakukan itu, dan saya sudah larang, buktinya tahun 2004 saya dipindahkan, “ ujar Zulhelmi.
Paulina SH, Legal PT Persada Karya Sejati (PKS ) dan 20 perusahaan lainnya.
Ia merupakan legal dari banyak perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri.
Dua perusahaan yang berada dibawah kuasanya yang memperoleh Bagan Kerja Tahunan yang ditandatangani oleh Rusli Zainal adalah CV Putri Lindung Bulan dan CV Alam Lestari take over dari Margaretha, CV Mutiara Lestari di take over dari Azuar (orang kepercayaan Tengku Lukman Jaafar mantan Bupati Pelalawan).
“Banyak perusahaan yang anda take over, yang di beli itu apa, Kalau tidak ada izinnya apa mau di take over?,” tanya Riyono JPU. “Izin HTI, saya tidak tahu pak itu kebijakan direksi, “ jawab Paulina
CV Putri Lindung Bulan di take over kepada PT Persada Karya Sejati (PKS) yang pada saat itu direkturnya Ir Rosman. CV Bhakti Praja Mulia kerjasama operasional 2004-2005 direksi Tengku Lukman Jaafar, sudah memiliki izin RKT.
“Tahukah anda yang mengajukan RKT Said Edi Direktur PT PKS (2005-2006), “ tanya PU.
“Setahu saya itu karena memperoleh kuasa,” jawabnya lagi.
“CV Bhakti Praja dan Putri Lindung Bulan disangkakan telah diperkaya terdakwa? Siapa yang menikmati sebenarnya? Bukankah perusahaan yang memperoleh keuntungan dari izin IUPHHKHT ini,” tanya Samsul Huda Penasehat Hukum
“Saya tidak tahu,” ujar Paulina.
“Apakah pernah melakukan take over di jalan Sei Duku nomor 33, dan pembuatan RKT disana?” tanya Samsul.
“Itu kantor PKS, tidak kami tidak ada hubungan dengan kehutanan, “ jawab Paulina.
“Yang mulia saya rasa sudah saatnya korporasi diproses lebih lanjut karena saya rasa sudah sangat terang benderang kesalahannya,“ minta Penasehat Hukum Rusli Zainal.
Diakhir persidangan Bachtiar Sitompul hakim memberikan tanggapan atas jawaban Paulina terhadap pertanyaan yang diajukan padanya. “Terdakwa didakwa, karena telah menguntungkan korporasi sekian milar. Kalau tadi anda bilang tidak tahu tidak akan dibeli atau tidak kalau tidak ada izin. Mana mungkin anda beli kalau tidka ada izinnya. Kalau Sei Duku 33 semua orang tahu itu kantor apa,” terang Hakim Ketua tersenyum.
Keuntungan yang banyak diperoleh korporasi yang memohon izin BKT membuat pihak terdakwa meminta agar Penuntut Umum juga menjerat korporasi atas tindakan korupsi atas perkara yang sama. “Sudah ada dalam dakwaan, kalau ke penyidikan memang belum, lihat dulu konstruksi hukumnya,“ ujar Riyono PU KPK
Tak hanya itu Rosman yang juga memiliki andil ikut dalam proses perizinan tak kunjung hadir dipersidangan menjadi pertanyaan Penasehat hukum.
“Dalam perkara ini tidak ada jadi saksi, memang sejak perkara Azmun, Rosman paling banyak perannya. Namun dicari oleh penyidik saat itu tidak ketemu. Pada waktu itu memang sempat DPO. Waktu penyidikan Azmun sudah kita cari, keterangannya sangat perlu.
Kalau dalam perkara RZ tidak begitu penting dihadirkan Rosman. Kalau soal korporasi, coba lihat nanti di putusan kasus ini, karena kan sudah disebutkan dalam dakwaan. Masalah kapannya itu soal waktu, yang penting sekarang terbentuknya konstruksi hukum dulu, “ terang Riyono.
Diakhir persidangan RZ meminta izin untuk berobat keluar tahanan, karena merasa tidak bisa ditangani oleh dokter di dalam tahanan, dan hakim memintanya untuk mendapat rekomendasi terlebih dulu dari dokter di dalam tahanan. Pukul 15.50 sidang usai, dilanjutkan esok hari.***