PN PEKANBARU, 22 NOVEMBER 2016— Persidangan perkara korupsi yang menjerat Suparman dan Johar Firdaus kembali digelar pada 22 November 2016. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 4 saksi yang akan dimintai keterangannya. Sidang dilangsungkan di ruang Cakra dan dipimpin Hakim Ketua Rinaldi Triandoko dan dua hakim anggota Editerial dan Ahmad Drajad.
Keempat saksi tersebut adalah M Yafiz (Kepala Bappeda Prov Riau pada 2014), Ayub Khan (Kabid Administrasi Perlengkapan Pemprov Riau 2014), Indriadi (Kabag Administrasi Barang Pemprov Riau 2014) dan Ahmad Fadillah (Kabag Pengadaan dan Penyimpanan Barang Pemprov Riau 2014).
M Yafiz—Kepala Bapedda Prov Riau
Yafiz menjelaskan tugasnya adalah menyusun Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) serta membuat penganggaran dan perancangan T APBD yang akan diajukan pada DPRD pada 2014. Pada saat pembahasan dan pengesahan APBD Murni, ia sedang berada diluar kota dan tidak dapat menghadiri pembahasan. “Yang hadir sekretaris Bappeda saat itu,” kata Yafiz. Namun Ia hadir saat pembahasan APBD Perubahan.
Yafiz diminta menjelaskan pembahasan KUA/PPAS menjadi APBD. Pada 12 Juni Bappeda menyampaikan RKPD sebagai bahan penyusunan KUA/PPAS dan nantinya akan diserahkan ke Gubernur. Pertengahan Juni KUA/PPAS selesai disusun dan diserahkan ke DPRD untuk selanjutnya dibahas dalam Banggar.
Selain itu Yafiz juga ditanyai soal mobil dinas anggota DPRD yang dipinjam pakai usai masa jabatan selesai. Yafiz menjelaskan bahwa pernah ada pertemuan di kediaman gubernur dan meminta agar Kabiro Umum memproses permohonan pinjam pakai yang diajukan anggota DPRD yang masa jabatannya akan habis. “Waktu itu dikatakan anggota DPRD bisa memiliki kendaraan melalui proses hibah dan lelang,” ujar Yafiz.
Ayub Khan—Kabid Administrasi Perlengkapan Pemprov Riau
Ayun bertugas membuat perencanaan, inventarisasi, koordinasi dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di Sekretaris Daerah Pemprov Riau. Terkait permohonan pinjam pakai yang diajukan anggota DPRD, ia jelaskan memang ada permohonan yang diajukan. Ia ingat salah satunya Rusli Ahmad. Dalam surat permohonan, ada disposisi dari Gubernur Riau agar permohonan diproses sesuai ketentuan. “Permohonan tidak diproses karena mobil seharusnya dikembalikan ke Sekwan untuk digunakan anggota dewan periode selanjutnya,” ujar Ayub. Ia pernah dipanggil oleh Suparman untuk pembahasan substansi pengadaan mobil dinas baru.
Ayub juga jelaskan ia pernah dihubungi Sekda agar dipinjami uang sebesar Rp 100 juta. Ayub saat itu hanya memiliki uang Rp 50 juta dan mengantarkannya ke kediaman Sekda saat magrib. “Saya ingatnya itu hari jumat,” ujar Ayub.
Indriadi—Kabag Administrasi Barang Pemprov Riau
Indriadi dimintai keterangan berkaitan dengan permohonan pinjam pakai yang diajukan anggota DPRD Riau. “Kalau anggota DPRD mobilnya X-Trail, sedangkan Ketua Camry dan Fortuner,” ujar Indriadi. Menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan dinas harus dikembalikan ke Sekwan setelah masa jabatan selesai karena akan digunakan oleh anggota DPRD baru.
Ahmad Fadillah—Kabag Pengadaan dan Penyimpanan Barang Pemprov Riau
Ahmad bertugas untuk membuat pengadaan dan barang bergerak serta tdak bergerak. Pada 2014 ia mencatat ada 60 kendaraan dinas yang dibatalkan permohonan pinjam pakainya. “Karena kendaraan untuk operasional, bukan untuk pribadi dan harus dikembalikan ke Sekwan,” jelasnya.
Ia katakan permohonan diajukan oleh anggota DPRD bahkan oleh Ketua DPRD juga dibatalkan. Ia jelaskan bahwa sesuai aturan kendaraan tersebut statusnya milik Pemprov Riau dan penggunaannya dikuasakan pada anggota dewan,s sehingga saat masa jabatan selesai, maka mobil dinas akan dikuasakan kepada anggota dewan baru.
Setelah saksi memberikan keterangan, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 29 November 2016 dengan agenda menghadirkan saksi. #RCT-Defri