Korupsi Korupsi Annas Maamun 2022

Uang Pelicin APBD untuk Anggota Dewan

PN Tipikor Pekanbaru, 8 Juni 2022—Pemeriksaan saksi perdana kasus Korupsi Terdakwa Annas Maamun, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi hadirkan 6 saksi dari pemerintahan.

Wan Amir Firdaus.  Mantan Kepala Bappeda Rohil, pasca Annas jadi Gubernur Riau Wan Amir ditarik ke provinsi untuk jadi Asisten 2 bidang ekonomi pembangunan Sekretariat Provinsi Riau.

1 September 2014, pagi pukul 9 dipanggil Annas ke rumah dinas. Rapat di ruang organ, saat itu ada Annas, Sekda Zaini Ismail, Kepala BPBD Said Saqlul Amri, Suwarno Kasubag 2 Biro keuangan, Asisten 3 merangkap Plt Ka Biro Keuangan  Hardi dan Kepala Bappeda M Yafiz. Bahas penyebab APBD murni 2015 yang masih mandek di parlemen.

Penyebabnya, dalam rapat Badan Anggaran bersama Tim Pengelola Anggaran Daerah- TPAD  8 Agustus lalu, anggota dewan soroti minimnya serapan anggaran, hanya 12%. Terdakwa tidak mau mencairkan dana hibah dan bantuan kabupaten-kota, ia ingin kegiatan itu dikelola provinsi. Tambah lagi keinginan terdakwa supaya beberapa dinas pecah dan ramping yakni Dinas Pekerjaan Umum jadi Dinas Cipta Karya dan Bina Marga. Dinas Peternakan gabung ke Dinas Pertanian. Pergeseran anggaran pembangunan rumah layak huni, awalnya dikerjakan Dinas PU menjadi kelolaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa.

Maka untuk ‘melicinkan’ pembahasan, Terdakwa berinisiatif beri anggota dewan uang satu miliar sepuluh juta. Wan diperintah juga untuk himpun uang dari kepala dinas.

Siang hari, uang diterima dari Saqlul dan Syahril Abu Bakar Ketua PMI total Rp 900 juta.

“Kue-kue apem itu biar sayalah yang bungkus,” percakapan Saqrul dengan dirinya.

Dan betul saja, sewaktu diserahkan uang sudah dalam 2 bungkus kantongan hijau. Ia telepon Suwarno untuk ke rumah dinas lagi. Diparkiran uang dipindahkan dalam mobil.

“Uang itu untuk dewan,” katanya.

Malam hari, di -sms Suwarno. “Surat sudah sampai tujuan”.

3 September Tim TPAD ia bersama Zaini, Hardi, Suwarno, Sudarman dan M Yafiz rapat dengan Banggar. Permasalahan masih sama saat 8 Agustus lalu, usulan anggota dewan belum diakomodir dan beberapa program Terdakwa belum dimasukkan. Ditambah buku APBD belum kunjung dibuat. Rapat akhirnya diskors.

Dua hari lagi masa jabatan dewan 2014-2019 akan habis. Dan bila anggaran tidak disahkan, maka akan banyak lagi waktu dihabiskan agar APBD 2015 bisa disahkan.

Malam hari KUA PPAS APBD 2015 sudah disahkan menjadi Perda APBD tanpa ada pembahasan. Setelah sah pun anggota dewan masih minta usulannya tetap masuk dalam APBD.

Suwarno. Kasubbag Anggaran 2 Biro Keuangan. Sewaktu rapat pagi hari 1 September di ruang Organ, ia dengar akan diberi sejumlah uang kepada anggota dewan supaya lancar pembahasannya. Siang hari ia dipanggil Wan Amir ke rumah dinas gubernur. Disana ia jumpaTerdakwa juga. Ia dipesan: “Antarlah, pandai-pandailah cari tempat yang sepi untuk kasih uangnya”.

Lalu ia minta nomor kontak Kirjuhari. Uang dibawa ke ruang kerjanya.

Karena masih ada kekurangan sewaktu ambil uang tadi, katanya Hardi yang akan penuhi Rp 110 juta lagi. Hardi telponan dengan Jonli yang saat itu sedang naik haji. Katanya Jonli sudah setuju dan minta menghadap kepada Amirudin Bendahara Pengeluaran Biro Keuangan. Darinya didapat Rp 110 juta, lalu dimasukkan dalam ransel.

Uang dimasukkan dalam ransel dan 2 kantongan, setelah ia shalat magrib kemudian menuju gedung Sekertaris Dewan. Kirjuhari sudah menunggu dan uang langsung berpindah mobil.

8 hingga 10 September bersama dua staff-nya dan M Abdu serta Catur dari Bapeda Riau berangkat ke Jakarta agar APBD 2015 dievaluasi oleh Kemendagri. Namun berbelok arah, disuruh datang ke rumah pribadi terdakwa di Cibubur. Alasannya harus ada  surat pengantar darinya.

10 September baru bisa bertemu, Terdakwa terlebih dahulu meminta surat aspirasi dewan yang berjumlah Rp 3 miliar. Lalu mencoret beberapa pos anggaran dan memasukkan usulan anggota dewan tadi. Pasca itu APBD dibawa ke Kemendagri

Muhammad Yafiz. Kepala Bappeda. Saat rapat 1 September ia tidak mendengar rencana pemberian uang untuk anggota dewan.

3 September sebelum rapat dengan Banggar, Annas masih mencoret dan revisi pos anggaran, meskipun KUA PPAS sudah dikirim ke DPRD Riau.

Malam hari  setelah rapat diskor, Yafiz lihat staffnya Roni bawa 3 Buku APBD ke ruang pimpinan dewan. Tak berapa lama Johar Firdaus sahkan APBD 2015 tanpa pembahasan dan selanjutnya dibuat MoU dengan Gubernur.

Setelah itu beberapa kali ia ditelpon Johar yang menanyakan bantuan keuangan untuk anggota dewan.

Agustus saat pembahasan APBD Perubahan 2014, Ia pernah dengar tentang janji terdakwa akan tambah tahun pinjam pakai mobil dinas anggota dewan dan jika pun dilelang akan diprioritaskan untuk mereka.

M Abdu. Sekertaris Bapeda, bawahan M Yafiz. Roni Bowo Laksono dan Catur Hariadi staff Kasubag Program Bappeda. Abdu melihat, sebelum berangkat rapat dengan Banggar, Terdakwa Annas masih coret dan koreksi pos anggaran sebab ada silpa anggaran Rp 2 Triliun setelah memasukan aspirasi anggota dewan. Selanjutnya diperbaiki oleh Wan Amir Firdaus.

Selanjutnya Abdu bersama Roni berangkat ke DPRD untuk rapat Banggar.

Setelah pengesahan APBD 2015 Abdu ditemani Catur berangkat ke Kemendagri. Sebelum kesana, mereka harus berbelok ke Cibubur untuk kembali anggaran dicoret sepihak oleh terdakwa juga.

Annas bantah keterangan Wan Amir Firdaus. Ide pemberian uang kepada anggota DPRD dan model penyerahannya berasal dari Wan Amir. Harusnya orang terkait dalam kasus ini dikenai proses hukum juga. Koreksi dan coret pos anggaran dilakukannya sebab anggota dewan sering ‘sesuka hati’ buat program.

Wan Amir pernah dipidana kasus korupsi Bappeda Rohil. 2018 lalu hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepadanya.

Sidang selanjutnya, Selasa 14 Juni masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube