Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT NSP

Bambang Hero: Api Dari Dalam Konsesi, Perusahaan Sengaja Membiarkan Kebakaran Di Lahannya

BHS 1

 

Video  : Keterangan Ahli Prof Bambang Hero Sahardjo

BHS 1

PN Jakarta Selatan, 23 Maret 2016 – Sidang gugatan perdata kebakaran lahan sagu PT National Sago Prima dilanjutkan minggu ini dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah tertunda seminggu, pada Rabu lalu KLHK menghadirkan saksi ahli Bambang Hero Sahardjo, ahli kebakaran lahan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). 

BHS 8

Bambang Hero merupakan saksi kunci perkara ini. Bersama Basuki Wasis, ahli gambut yang sudah hadir pada persidangan sebelumnya, ia turun ke lapangan untuk mengecek kebakaran di PT National Sago Prima pada awal tahun 2014.

“Awalnya kami mengira titik api berasal dari lahan masyarakat karena data MODIS menunjukkan ada hotspot di luar konsesi perusahaan. Tapi setelah dicek ke lapangan, ternyata dugaan kami salah. Hotspot di luar konsesi itu jaraknya hingga tujuh kilometer dari batas lahan perusahaan. Dan kami menemukan di lapangan adanya titik api yang memang berasal dari dalam konsesi perusahaan PT NSP. Jadi sumber api berasal dari dalam lahan perusahaan sendiri,” terang Bambang.

BHS 12

Bambang menyatakan berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, PT NSP telah sengaja melakukan kebakaran lahan dengan cara pembiaran. “Pada saat kami mendeteksi kebakaran di lapangan, kok kebakaran itu bisa terjadi dengan pola begini? Kebakaran teratur dan merata seperti yang saya lihatkan di foto tadi,” sebutnya. Sehingga, lanjut Bambang, kami berpikir tidak mungkin kebakaran ini terjadi dengan sendirinya, tapi punya maksud. “Api terus menjalar menghabisi satu hamparan, saya foto sampai di ujung jalan. Rata.”

Mengapa Bambang simpulkan kebakaran disengaja melalui pembiaran?

BHS 15

“Kalau saya sebagai manajer di situ, mestinya saya akan mengambil tindakan untuk mencegah supaya api tidak menghabiskan lahan itu. Tetapi dari apa yang saya lihat di lapangan, saya tahu bahwa telah terjadi pembiaran. Itu semakin menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian tidak dilakukan di lokasi.”

Prinsip kehati-hatian itu bisa diterapkan melalui beberapa hal. Pertama, bila terjadi kebakaran, perusahaan harus sesegera mungkin mengerahkan seluruh pasukan pemadam api untuk mengantisipasi dan mencegah seluruh kebakaran. “Apalagi dengan kondisi lahan gambut yang kering, api akan cepat sekali menyebar.” Tapi faktanya, ujar Bambang, api ada di lapangan sampai berhari-hari tanpa adanya upaya pemadaman dari pihak perusahaan.

Berikutnya perusahaan harus memiliki sistem deteksi dini kebakaran. Salah satunya menara pemantau api. Menara diperlukan untuk memantau titik api dari ketinggian. Agar bisa segera dilakukan upaya pemadaman begitu terlihat titik api. Selain itu, perlu pula disiapkan sarana dan prasarana lainnya dan harus dilengkapi sesuai peraturan perundangan. 

BHS 13

Kuasa hukum tergugat dari PT National Sago Prima menanyakan proses pengambilan sampel tanah untuk menghitung seberapa besar kerusakan gambut sehingga bisa didapat angka kerugian akibat kebakaran tersebut. Menurut mereka, pengambilan sampel itu belum mewakili seluruh kawasan yang terbakar. 

“Kewenangan pengambilan sampel ada pada ahli. Saya dan Basuki Wasis memutuskan untuk mengambil sampel pada titik-titik yang kita anggap mewakili dari seluruh lahan tersebut. Jadi didasarkan pada riset dan pengalaman yang selama ini sudah kami jalani. Saya sudah ratusan kali menjadi ahli kebakaran lahan,” ujar Bambang.

Tergugat menanyakan keabsahan laboratorium tempat menguji sampel tersebut karena dianggap tidak bersertifikat. “Kami tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013. Di dalam itu, tidak disyaratkan bahwa laboratorium harus bersertifikat. Tapi tidak berarti kami seenak hati karena kami sudah terakreditasi oleh BAN-PT untuk program studi, yang di dalamnya sudah termasuk laboratorium. Bahkan kami juga sudah mendapatkan sertifikasi internasional untuk departemen kami, yang di dalamnya juga menyangkut laboratorium tadi.”

BHS 6

Terkait penghitungan kerugian akibat kebakaran lahan, Bambang Hero dan Basuki Wasis mendasarkan perhitungannya pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014. “Di dalam pasal 4 ayat 1, saya punya kompetensi untuk melakukan penghitungan sebagai ahli kebakaran lahan. Saya juga mendapat surat penunjukan oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK.”

Pemeriksaan Bambang Hero menghabiskan waktu sekitar tiga jam. Pukul 17.30, sidang ditutup majelis hakim dan dilanjutkan Selasa depan, masih dengan ahli dari pihak penggugat. #rctlovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube