Video : Ahli Nidyo Pramono
PN Jakarta Selatan, 26 Mei 2016 – Sidang gugatan perdata PT National Sago Prima masih dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak tergugat. Kali ini, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada. Ia diperiksa oleh majelis hakim sekitar 1,5 jam. Nidyo Pramono menerangkan tentang konsep pertanggung jawaban mutlak dan prinsip kesengajaan dalam perkara kebakaran lahan.
Nidyo menjelaskan bahwa konsep pertanggung jawaban mutlak hanya bisa diterapkan pada pasal 88 UU 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Bila ingin menerapkan konsep pertanggung jawaban mutlak atau strict liability, harus ada permintaan di dalam gugatan. Kalau gugatannya perbuatan melawan hukum, tidak bisa diterapkan konsep strict liability,” katanya.
Dalam SK Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013 disebutkan bahwa dalam strict liability, tergugat bisa saja membela diri. Namun tergugat harus membuktikan behwa pencemaran yang terjadi karena pihak ketiga atau karena keadaan memaksa (overmacht) atau bencana alam (force majeure).
Konsep kesengajaan, kata Nidyo, ada dua jenis, bisa karena memang disengaja atau karena kealpaan (lalai). Kedua konsep ini, baik sengaja atau lalai, sama-sama menuntut tanggung jawab dari tergugat. “Keduanya juga sama-sama berpegang pada prinsip kehati-hatian.”
“Peralatan di bawah standar apakah ada hubungannya dengan prinsip kehati-hatian?” tanya kuasa hukum penggugat.
“Iya bisa saja. Standar yang tidak diterapkan sesuai ketentuan, bisa menimbulkan kelalaian,” jawab Nidyo.
“Kalau perusahaan tidak punya menara pemantau api, misalnya, jelas Nidyo, padahal itu sudah termasuk ke dalam standar yang harus dipatuhi, berarti itu bisa masuk ke prinsip kelalaian. Perusahaan bisa dihukum karena kelalaian tersebut,” tutup Nidyo.
Pukul 12.45 sidang ditutup oleh majelis hakim. Minggu depan terakhir agenda pembuktian. Pihak penggugat maupun tergugat bisa menghadirkan saksi ataupun barang bukti, bila masih ada, pada saat itu. #rctlovina