Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT NSP

Pengaturan Tata Air Jadi Kunci Atasi Kebakaran di Lahan Gambut

kuasa hukum penggugat

 

 kuasa hukum penggugat

PN Jakarta Selatan, 7 Maret 2016 – Pada sidang kali ini, masih giliran kuasa hukum penggugat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan saksi. Mereka hadirkan dua orang saksi ahli, Abdul Wahid Oscar, Mantan Hakim Pengawas pada Mahkamah Agung yang minggu lalu tidak sempat didengarkan keterangannya. Satu orang lagi Fachrurrozie Syark, ahli gambut dari Universitas Diponegoro, Semarang. 

kuasa hukum tergugat

Abdul Wahid Oscar, Mantan Hakim Pengawas Mahkamah Agung

oscar

Keterangan Oscar hampir sama dengan keterangan yang disampaikan oleh Andri G Wibisana minggu lalu. Ia menjelaskan prinsip kehati-hatian dan bagaimana strict liability atau pertanggung jawaban mutlak diterapkan di dalam sistem hukum di Indonesia. 

oscar 2

Penerapan prinsip strict liability bertujuan mempermudah dalam memutuskan perkara terkait lingkungan hidup. “Karena unsur kesalahan susah dibuktikan, diterapkanlah prinsip strict liability. Di dalam sistem perundangan Indonesia, prinsip ini sudah tercantum dalam UU Lingkungan Hidup,” katanya.  

Fachrurrozie Syark, Ahli Gambut dari Universitas Diponegoro, Semarang

Sebagai ahli gambut, Fachrurrozie menjelaskan intervensi manusia pada tanah gambut harus dilakukan sesuai aturan yang benar agar tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian di kemudian hari. “Kalau mau buka lahan atau land clearing, harus ada SOP pembukaan lahan yang benar. Harus tercantum dalam rencana kerja lingkungan dan rencana penerapan lingkungan sebagai hasil dari studi kelayakan lingkungan,” ujarnya. 

ozie 1

Ia menjelaskan, kanal yang dibuat pada lahan gambut merupakan salah satu bentuk intervensi manusia. Fachrurrozie mengakui kanal menjadi salah satu penyebab kawasan gambut menjadi peka api.  

“Membuat kanal tidak salah, tapi tinggi muka air harus diatur dengan baik agar tidak terjadi penurunan muka air pada lahan gambut,” katanya. Saat land clearing dilakukan, pintu kanal harus ditutup. “Kalau pintu kanal dibuka, air yang tersimpan dalam badan lapisan gambut akan keluar. Air itu bersifat asam sehingga menyebabkan terjadinya subsidensi gambut dan membuat gambut menjadi tipis dan gampang terbakar.”

ozie 2

Lantas pertanyaannya, apakah di lahan gambut tidak boleh dilakukan budidaya perkebunan? “Boleh, asalkan dilakukan land clearing yang berwawasan lingkungan. Seperti apa? Tanpa bakar.” Memang land clearing tanpa bakar secara bisnis ongkosnya lebih besar. Kalau dengan bakar, tinggal duduk saja, lahan bisa bersih dengan sendirinya. “Dapat pupuk gratis lagi dari abu-abunya. Tapi itu berpikir jangka pendek karena lahan akan makin peka terhadap api.”

“Apa yang wajib dilakukan untuk menghindar dari kebakaran ekstrim?” tanya hakim ketua. 

majelis hakim 2

“Pertama, menjaga konsesi tanah agar tidak dalam posisi terlalu kering. Caranya, tutup pintu air di setiap kanal sehingga genangan ada di dalam. Kedua, harus ada regu penjaga api. Tapi regu saja belum cukup, harus ada peralatannya dan harus dengan SOP yang jelas. Terakhir, harus dipasang pengumuman siaga api,” jawab Fachrurrozie.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan minggu depan. Agendanya masih saksi yang dihadirkan dari kuasa penggugat. “Senin besok satu saksi dari BMKG,” kata Patra M. Zen, kuasa hukum penggugat. #lovinarct

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube