–Sidang Perdata PT Jatim Jaya Perkasa
- Video : Saksi Hidayat
- Audio : Hidayat Bersaksi
PN Jakarta Utara, 7 Oktober 2015 – Sidang gugatan perdata PT Jatim Jaya Perkasa, perusahaan sawit di Rokan Hilir, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan nilai Rp 499 Miliar karena membuka lahan dengan cara membakar, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
KLHK menghadirkan M. Nur Hidayat, bekerja di Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Riau bidang Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai saksi. Ia turut ke lokasi kebakaran lahan PT Jatim Jaya Perkasa pada 27 Juni 2015 bersama tim KLHK dan Polda Riau.
“Kami pergi ke lapangan berdasarkan data hotspot yang dilihat dari internet. Hotspotnya ada 3 titik. Ketika di lapangan, benar lokasi itu terbakar,” kata Hidayat.
Kondisi lapangan, sambungnya, terbakar lahan gambut seluas mata memandang. Luas lahan PT Jatim Jaya Perkasa 8.200 hektar. “Tapi saya tak tahu berapa yang terbakar. Kata orang perusahaan, Pak Tukiman, ada tiga blok, satu blok luasnya sekitar 30 hektar.”
Ia dan tim tak berani berjalan lebih jauh karena tanah gambut masih berasap. “Kami dilarang jalan jauh. Kata Pak Tukiman, bisa mati kamu kalau jalan di gambut yang masih berasap itu. Masih ada api itu di bawahnya.”
Selain itu, Hidayat mengaku melihat sebagian besar lahan yang terbakar merupakan tanaman sawit yang sudah tumbuh. “Tapi tidak tumbuh dengan baik. Tanamannya miring, seperti mau rebah.” Ada pula lahan terbakar yang belum ditanami sawit. “Isinya semak belukar.”
Majelis hakim menyentil peran Bapedalda dalam mengawasi perusahaan sebagaimana digariskan oleh Amdal. Hidayat mengaku dinasnya ada melakukan pengawasan tersebut, termasuk untuk PT Jatim Jaya Perkasa. “Mereka melakukan kesalahan, tidak taat Amdal. Tahun 2006 PT Jatim Jaya Perkasa juga pernah terjadi kebakaran dan sekarang terulang lagi,” katanya.
Pemeriksaan Hidayat berlangsung tak sampai sejam. Sidang dilanjutkan pada 21 Oktober dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat. “Rencananya kami menghadirkan Bambang Hero dan Basuki Wasis, Yang Mulia,” kata Fauzul, tim pengacara dari KLHK. Pukul 15.30 sidang ditutup majelis hakim. #rct-Lovina