–Sidang Kedua Gugatan Perdata Kebakaran Lahan PT Jatim Jaya Perkasa
PN Jakarta Utara, 7 Mei 2015 – Kedua pihak bertemu di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Seorang hakim I Made Sukadana ditunjuk sebagai mediator oleh Hakim Ketua Inrawaldi. Ini merupakan mediasi pertama perkara gugatan perdata kebakaran lahan PT Jatim Jaya Perkasa. Pihak penggugat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwakili pengacara Yanuar. Pihak tergugat PT Jatim Jaya Perkasa diwakili pengacara dari kantor hukum Sharief & Rekan di Jakarta.
Proses mediasi dimulai sekitar pukul 11.00. Ia dilakukan tertutup untuk kedua belah pihak. Sekitar 10 menit di dalam ruangan, para pihak keluar. “Proses selanjutnya tanggal 21 Mei dengan agenda penyerahan proposal dari pihak tergugat,” ujar Umar mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Mereka (penggugat) kan minta ganti rugi untuk tuduhan kebakaran lahan dan kerusakan lingkungan yang dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa. Jadi tanggal 21 Mei itu kami menyerahkan proposal minta penawaran harga. Itu pun kalau kami setuju mau mengganti rugi,” jelas Efrizal H. Sharief, pengacara tergugat PT Jatim Jaya Perkasa.
Ia melanjutkan, pihak penggugat minta ganti rugi hampir setengah triliun, terdiri dari Rp 371 Miliar biaya untuk penanaman kembali dan Rp 119 Miliar ganti rugi kerusakan lingkungan hidup. “Tapi ya kita lihat dulu lah. Bukti bahwa PT Jatim membakar kan belum ada. Kasus pidana subjek hukumnya perseorangan, bukan badan hukum. Jadi kami menilai gugatan mereka masih prematur,” kata Efrizal.
Sidang pidana kasus kebakaran lahan PT Jatim Jaya Perkasa dimulai Maret 2015 di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Terdakwanya Asisten Kepala di Kebun 2 PT Jatim Jaya Perkasa Kosman Vitoni Immanuel Siboro. Ia didakwa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melanggar pasal 98 ayat 1, 99, 108 dan 114 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sidang pidana tersebut masih berlangsung hingga kini.
“Mereka (penggugat) bilang lahan PT Jatim yang terbakar 1000 hektar. Perhitungan kerugiannya berdasarkan keterangan ahli saja,” kata Efrizal.
Tim Riau Corruption Trial punya salinan dokumen perhitungan kerugian akibat kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa di Kebun Simpang Damar Desa Sei Majo Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau. Perhitungan tersebut dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan serta Basuki Wasis Ahli Kerusakan Lingkungan. Bambang dan Basuki turut menjadi saksi ahli pada sidang pidana kebakaran lahan PT Jatim Jaya Perkasa untuk terdakwa Kosman pada awal April lalu.
Berikut detail perhitungan kerugian akibat kebakaran di kebun PT Jatim Jaya Perkasa. Bambang dan Basuki menyatakan PT Jatim harus mengganti biaya pemulihan dari kerusakan ekologis senilai Rp 75 Miliar. Penggantian biaya kerugian ekonomis Rp 44 Miliar. Ditambah biaya pemulihan lahan bekas terbakar senilai Rp 371 Miliar. Sehingga total ganti rugi yang harus dikeluarkan PT Jatim Jaya Perkasa senilai Rp 490 Miliar. #rct-lovina