–Sidang Gugatan PT Jatim Jaya Perkasa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Video : Sidang Gugatan Kemenlhk
Audio : Kemenlhk vs PT JJP
Jakarta, 1 Juli 2015 – Pembacaan gugatan untuk PT Jatim Jaya Perkasa, anak usaha Wilmar Group, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berlangsung Rabu, 1 Juli lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. KemenLHK menggugat PT Jatim Jaya Perkasa karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup akibat pembakaran hutan dan lahan seluas 1.000 hektar. Lokasi perkebunannya di Simpang Damar, Desa Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
MenLHK sudah mendaftarkan gugatan sejak 23 Maret 2015. Setelah menempuh proses mediasi sejak April lalu, kedua pihak tak memperoleh kesepakatan.
“Deadlock, Yang Mulia,” kata Yanuar Fajri, kuasa hukum dari KemenLHK.
Yanuar bacakan isi gugatan. “Karena ini tebal sekali, saya mohon tidak dibacakan semua,” pinta kuasa hukum JJP, Efrizal H Sharief. Akhirnya disepakati hanya membacakan kesimpulan dari isi gugatan saja.
Dalam provisi:
- Memerintahkan tergugat untuk tidak mengusahakan lahan gambut yang telah terbakar untuk usaha budidaya perkebunan termasuk kelapa sawit
- Memerintahkan tergugat dan/atau para kuasanya atau pihak wewenang darinya, atau pihak manapun agar sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat (incracht van gewisjde) agar tergugat tidak melakukan tindakan apapun (status quo/yang bertujuan menjual atau mengalihkan baik secara di bawah tangan maupun melalui pelelangan umum atau lelang negara atau lelang swasta di dalam negeri atau di luar negeri atau menjamin dalam bentuk apapun atau menjual/mengalihkan dalam bentuk apapun atau tindakan dalam bentuk apapun di dalam atau luar negeri atas harta kekayaan tergugat termasuk sebidang tanah dan bangunan di lokasi perkebunan Kecamatan Bangko dan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau, Indonesia dengan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 11, tanggal 10 Maret 2005.
Dalam pokok perkara:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas:
- -Tanah, bangunan dan tanaman di lokasi perkebunan di Kecamatan Bangko dan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau, Indonesia, dengan sertifikat hak guna usaha No. 11, tanggal 10 Maret 2005.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat meelalui rekening kas negara, sebesar Rp 119.888.500.000 (seratus sembilan belas miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
- Memerintahkan tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1.000 hektar yang berada di dalam wilayah izin usaha untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.
- Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan yang terbakar seluas 1.000 hektar dengan biaya sebesar Rp 371.137.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah). Sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar 6% (enam persen) per tahun dari kerugian materiil terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai seluruhnya dibayar lunas.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini.
PT JJP bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit besar dengan bentuk penanaman modal asing (PMA) dan telah memperoleh Izin Usaha Tetap sejak 29 September 2010. JJP memiliki sertifikat HGU sejak 2005 seluas 8.200 hektar. Berlokasi di Kecamatan Bangko dan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, untuk jangka waktu 35 tahun.
Titik hotspot wilayah usaha perkebunan PT JJP telah terekam dalam data satelit MODIS periode Juni 2013. Titik koordinat hotspot memperlihatkan kebakaran lahan terjadi di wilayah perkebunan milik PT Jatim Jaya Perkasa, dengan rincian: 1 Juni 2013 1 titik, 8 Juni 2 titik, 19 Juni 15 titik, 20 Juni 1 titik, 21 Juni 20 titik, 22 Juni 5 titik, 23 Juni 5 titik, 24 Juni 4 titik, dan 26 Juni 1 titik.
Untuk memberi keyakinan awal apakah benar terjadi kebakaran pada titik hotspot tersebut, telah dilakukan pemeriksaan melalui citra satelit dengan menggunakan aplikasi Google Earth yang bisa diakses oleh publik. Hasilnya menunjukkan jelas bahwa hotspot yang terindikasi di titik koordinat terbukti masuk dalam wilayah usaha perkebunan JJP.
Untuk memverifikasi data dari citra satelit MODIS dan Google Earth, MenLHK menugaskan suatu tim ke lapangan yang beranggotakan para ahli serta staf KemenLHK pada 6 November 2013. Menurut pemeriksaan ahli, telah terjadi kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran di lahan PT JJP seluas 63 blok.
Tim Riau Corruption Trial punya salinan dokumen perhitungan kerugian akibat kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa di Kebun Simpang Damar Desa Sei Majo Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau. Perhitungan tersebut dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan serta Basuki Wasis Ahli Kerusakan Lingkungan. Bambang dan Basuki turut menjadi saksi ahli pada sidang pidana kebakaran lahan PT Jatim Jaya Perkasa untuk terdakwa Kosman pada awal April lalu.
Bambang dan Basuki menyatakan PT Jatim harus mengganti biaya pemulihan dari kerusakan ekologis senilai Rp 75,5 Miliar. Penggantian biaya kerugian ekonomis Rp 44,3 Miliar. Ditambah biaya pemulihan lahan bekas terbakar senilai Rp 371,1 Miliar. Sehingga total ganti rugi yang harus dikeluarkan PT Jatim Jaya Perkasa senilai Rp 491 Miliar. #rctlovina