Kasus Gugatan Perdata KLH terhadap PT JJP

Pengacara JJP: Gugatan Penggugat Kabur

Foto Edit

 

–Sidang Perdata PT Jatim Jaya Perkasa

Video : Jawaban Tergugat PT JJP 

Foto Edit

Jakarta, 29 Juli 2015 – Sidang perdata PT Jatim Jaya Perkasa dengan agenda jawaban dari pihak tergugat atas gugatan penggugat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berlangsung tak sampai lima menit. Kuasa hukum tim tergugat dari Kantor Hukum Sharief & Rekan menyerahkan berkas kepada majelis hakim. 

“Apakah berkasnya mau dibacakan?” tanya hakim ketua Inrawaldi.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Efrizal Sharief.

Sejurus kemudian hakim bertanya kapan tim penggugat siap menanggapi jawaban dari tergugat. 

“Kami minta waktu dua minggu lagi, Yang Mulia,” jawab Yanuar Fajri.

Majelis hakim menutup sidang jelang Azan Zuhur dikumandangkan. Sidang dilanjutkan pada 12 Agustus 2015 dengan agenda tanggapan dari KemenLHK atas jawaban dari tim tergugat.

Ditemui usai sidang, tim tergugat tidak bersedia menerangkan secara detail terkait jawabannya. “Intinya kita anggap gugatan dari penggugat kabur. Harusnya mereka menjelaskan dari mana datangnya 1000 hektar itu. Sedangkan gugatan pidana saja lahannya hanya 130 sekian hektar. Begitu saja ya,” kata Efrizal.

“Mau fotokopi jawaban? Nanti saja lah ya, minggu depan, jangan sekarang. Tebalnya 46 halaman. Intisarinya juga gak bisa kita kasih. Nanti saja ya,” lanjutnya. #rctlovina

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube