- video Goh Tee Meng (youtubue)
- video Danesuvaran (youtube)
- video Tan Kei Yoong (youtube)
- rekaman pembacaan rekpil Tan Kei Yoong (mp3)
- rekaman pembacaan replik Goh Tee Meng (mp3)
- rekaman pembacaan replik Danesuvaran (mp3)
–Sidang Ketiga, terdakwa Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong, Daneshuvaran K.R Singham
PN PELALAWAN, SELASA 20 MEI 2014–Persidangan yang berlangsung singkat dalam pembacaan Tanggapan Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum atas tiga terdakwa, Goh Tee Meng (Ex Presiden Direktur PT Adei Plantation), Tan Kei Yoong (Regional Direktur PT Adei Plantation), Daneshuvaran K.R Singham (General Manager PT Adei Plantation) pada perkara izin PT Adei Plantation.
Tanggapannya Jaksa Penuntut Umum atas tiga eksespsi dibacakan oleh Muhammad amin dan Dolli Novaisal, yang berisikan:
Bahwa surat dakwaan Goh Tee Meng (Ex Presiden Direktur PT Adei Plantation), Tan Kei Yoong (Regional Direktur PT Adei Plantation), Daneshuvaran K.R Singham (General Manager PT Adei Plantation) pada perkara izin PT Adei Plantation, Telah disusun secara cermat, lengkap dan jelas, dan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Eksespsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum tidak mendasar, karena subtansi eksepsi Penasihat Hukum terdakwa masuk dalam ruang lingkup materi.
Terdakwa memilki pertanggung jawaban pidana dalam dirinya, eksepsi juga telah menyentuh pokok perkara atau diluar ruang lingkup materi eksepsi.
Surat dakwaan telah secara cermat dan lengkap uraian perbuatan tindak pidana mengenai peran dan kapasitas koperasi petani sejahtera dalam pola kemitraan antara PT. Adei Plantation and Industry dan koperasi Petani Sejahtera. Berdasarkan perjanjian antara PT. Adei Plantation and Industry dengan Koperasi Petani Sejahtera dan kenyataan di lapangan, PT. Adei Plantation and Industry yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dimulai dari rangkaian kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi, sehingga pihak yang melaksanakan usaha budi daya tanaman perkebunan tersebut yang wajib memilki izin usaha perkebunan dan bukan Koperasi Petani Sejahtera.
Dan Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa: Surat Dakwaan telah sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dan Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tidak mendasar, tidak jelas dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi/keberatan, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang Pengadilan.
Dan Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim: Menyatakan eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak dan Menetapkan bahwa pemeriksaan perkar atas Terdakwa.
Usai pembacaan Tangggapan Ketua Majelis Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan saksi-saksi jika eksepsi ditolak. “Sidang akan kita lanjutkan Selasa 3 Mei untuk putusan sela, Jaksa siapkan saksi-saksi, jika eksepsi ditolak. Kamis 5 Mei kita langsung sidang. Kita dua kali seminggu karena persidangan akan panjang mengingat masa tahanan terdakwa,” pinta Rico Sitanggang, Ketua Majelis Hakim.#fika-rct