Kasus IUP PT Adei

Kerja Atas Perintah Humas PT Adei Plantation and Industry

IUPsaksi2

 

–Sidang Kesembilan, terdakwa Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong, dan Daneshuvaran K.R Singham

IUPsaksi2

PN PELALAWAN, KAMIS 19 JUNI 2014--Saksi memasuki ruang persidangan. Hari ini saksi yang dihadirkan dua orang, namun seorang berhalangan hadir karena sakit. Arifin (Mantan Ketua Koperasi Petani Sejahtera, dan Bendahara Koperasi Petani Sejahtera), dihadirkan sebagai saksi.

IUP terdakwa

“Saudara saksi lain kali kalau di persidangan harap berpakaian sopan, pakai sepatu ya,” ujar Rico menegur Arifin yang menggunakan sendal hitam merah. Pukul 13.35 pemeriksaan Arifin dimulai.

Arifin (Mantan Ketua Koperasi Petani Sejahtera, dan Bendahara Koperasi Petani Sejahtera)

IUP sidang4

Ia menjadi Ketua Koperasi Petani Sejahtera tahun 2002-2012. Usai menjabat sebagai Ketua, periode berikutnya ia dipilih masyarakat sebagai Bendahara. Menurutnya KKPA Desa Batang Nilo Kecil dahulu perkebunan masyarakat yang ditanami sayur-sayuran.

IUP goh dane

“Bagaimana dengan kepemilikan lahan?” tanya Sobrani Penuntut Umum yang hadir. “Ga ada surat-suratnya,” jelas Arifin.

Tahun 2002, berdasarkan keterangan Arifin masyarakat membuat kesepakatan menyerahkan lahan kepada perusahaan. Dibuatlah surat kesepakatan, yang diwakili ninik mamak, Kepala Desa, Pengurus Koperasi dan pihak Perusahaan.

“Siapa yang membuat suratnya?” tanya Bani.
“Kami Pak, di Perusahaan,” jawabnya.
“Konsep suratnya siapa yang membuat?” tanya Bani.
“Kami ga ngerti sama sekali waktu itu,” jelasnya.
“Yang membuat sistem pengolahan, pembagian hasil (materi perjanjian,red)?”tanya Bani.
“Semua orang perusahaan, ga tahu lah Pak. Kami percaya aja,” jelasnya.
“Yang membuat surat izin prinsip, surat penyerahan lahan tanah adat?,” tanya Bani.
“Semua orang perusahaan, Pak A Nasution (Humas PT Adei) ” jelas Arifin.
“Izin prinsip ke Bupati siapa yang urus dan antar dan konsep?” tanya Bani.
“Pokoknya disitulah semua Pak, yang bikin perusahaan, konsep humas.
“Nyuruh tanda tangan?” tanya Bani
“Nyuruh tanda tangan orang perusahaan,” jawabnya.

Rico Sitanggang Hakim Ketua, menyela dan bertanya usai mendengan jawaban Arifin.

IUP tan keii
“Tujuan semua itu untuk apa?” tanya Rico.
“Untuk buat KKPA itulah,” jawab Arifin.
“Sebelum tanda tangan dibacakan?” tanya Rico.
“Ia pak,” jelasnya.
“Untuk kepentingan siapa semuanya?” tanya Rico
“Koperasi,” jelas Arifin.
“Keterlibatan koperasi dalam KKPA apa?” tanya JPU.
“Apa-apa yang disuruh Humas (PT Adei), aku ga tahu apa-apa,” ujar pria lulusan SD itu.
“Apa saja yang disuruh Humas?” tanya Bani.
“Contohnya ngumpulin KTP, sama masyarakat BHL di sana” ujar Arfin.
“Ke Dinas-Dinas siapa yang ngurus?”tanya Bani.
“Ngurus Kades, Humas sama sayalah Pak, ngurus disana,” jelasnya
“Jadi yang Bapak lakukan perintah Humas saja,” tnaya Bani.
“Ya pak,” jawabnya.
“Waktu MOU (tahun 2013) gimana prosesnya,” tanya Bani.
“Yang ngonsep perusahaan, isinya ga ngerti pak, udah ditanda tangani ketua, ya tanda tangan aja, Ketua (Labora Bancin) yang ngerti itu,” jelasnya
“Uang hasil kerjasama berapa?” tanya Bani.
“Tahap pertama 2,6juta, kedua 1,6 juta, ketiga dan empat 600ribu,” jelasnya.
“Dalam mengelola harus ada IUP tahu ga?” tanya Bani.
“Ga tahu,” jelasnya.
Usai Penuntut Umum bertanya Hakim Anggota Rambe bertanya pada Arifin.
“Darimana Kop surat (Koperasi Koptan S)?” tanya Sagita.
“Dari Pak Naustion, stempel ada kami yang buat,” jelasnya.
“Gaji pengurus dan anggota sama?” tanya Sagita.
“Ga pak, kita dapat dua bagian, misalnya 600 ribu, kita dapat 1,2 juta,” jelas Arifin.

Setelah diperiksa lebih dari tiga jam, persidangan pun usai, namun sebelum sidang ditutup Ketua Majelis Hakim mnegingatkan Penuntut Umum.

“Kami harap perisdangan dimulai pagi, jadi tidak sampai larut malam, mengingat kondisi terdakwa yang sudah berumur,” jelas Rico. “Kami usakan yang mulia,” jawab Bani. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.#fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube