- video: Danesuvaran (youtube)
- video: Goh Tee Meng (youtube)
- video: Tan Kei Yoong (youtube)
- rekaman putusan sela Goh Tee Meng (mp3)
- rekaman putusan sela Tan Kei Yoong (mp3)
- rekaman putusan sela Danesuvaran (mp3)
–Sidang Keempat Putusan Sela terdakwa Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong, dan Daneshuvaran K.R Singham
PN PELALAWAN. SELASA, 3 JUNI 2014—terdakwa Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong dan Daneshuvaran didakwa dengan Pasal 46 Jo 17 ayat (1) UU tahun 2004 UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Setelah memberikan eksepsi dan replik oleh Penuntut Umum, hari ini merupakan agenda persidangan Putusan Sela oleh Majelis Hakim.
Perisidangan dimulai hingga pukul 16.00 dengan terdakwa Goh Tee Meng, dilanjutkan Tan Kei Yoong pukul 16.45 dan Daneshuvaran pukul 17.00. Sidang berlangsung terlambat, karena harus menunggu Goh Tee Meng dan Tan Kei Yoong yang dijemput di Rumah Tahanan Pekanbaru. Ditambah lagi ruangan persidangan yang mengantri karena padatnya jadwal persidangan yang seluruhnya baru dimulai ba’da dzuhur. Dipimpin Ketua Majelis Hakim yang sama A. Rico H Sitanggang SH, Mkn didampingi majelis hakim anggota Bangun Sagita Rambe dan Ria Ayu Arnelia, putusan dibacakan.
“Setelah mendengar eksepsi, keberatan, menimbang atas dakwaan Penuntut Umum memutuskan menolak eksepsi Terdakwa seluruhnya, eksespsi tidak beralasan demi hukum dan harus ditolak. Dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan putusannya.
Adapun alasan menolak eksepsi terdakwa tentang dakwaan batal demi hukum tidak cermat, Eror In Persona, tidak secara cermat menguraikan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dilakukan, tidak dapat dipergunakan UU Perkebunan pada terdakwa, obscur libel, menurut majelis hakim dakwaan telah disusun secara cermat, teliti terang berdasarkan tempus dan locus delictinya.
“Baiklah sudah kami bacakan, untuk itu Penuntut Umum diharapkan mempersiapkan saksi-saksi, kita akan bersidang hari Kamis (05/06), dan karena masa tahanan singkat minggu depan kita akan bersidang tiga kali seminggu Selasa, Kamis, Jum’at,” pesan Ketua Majelis Hakim.#fika-rct